Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, April 24, 2011

Kemenpan: Reformasi Bukan Remunerasi

Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan terus meningkatkan sosialisasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintahan.

"Dulu masih terjadi disorientasi dalam memahami reformasi birokrasi, dan banyak yang menganggap reformasi birokrasi identik dengan remunerasi. Tapi, saat ini ada kemajuan dan sudah ada pemahaman yang proporsional dan utuh tentang reformasi abirokrasi," kata Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB Ismail Mohamad di Jakarta, belum lama ini.

Hal ini, ujar dia, terlihat dari antusiasme kementerian/lembaga yang mengajukan dokumen usulan untuk dinilai Unit Kerja Reformasi Birokrasi Nasional. Padahal, tidak sedikit kementerian/ lembaga yang harus mengajukan dokumen usulan ulang, karena harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Evaluasi
Di samping itu, terkait evaluasi yang dilakukan Kemenpan-RB pada pertengahan tahun ini terhadap kelima instansi pemerintah menyangkut pelaksaan reformasi birokrasi, nantinya hanya akan berupa rekomendasi. Hal ini meralat pemberitaan di Suara Karya, Kamis (21/4) lalu yang menyebutkan eveluasi itu termasuk pemberian reward dan punishment.

"Bukan berupa sanksi atau hukuman, tapi rekomendasi terhadap area-area yang harus diperbaiki. Sedangkan reward dan punishment aturannya masih dirumuskan," kata Ismail.

Dalam kaitan ini, Kemenpan-RB juga akan menerbitkan Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi pada akhir April tahun ini.

Selanjutnya, hasil evaluasi yang dilakukan terhadap kelima instansi pemerintah tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Sekretarian Negara (Setneg) maupun Sekretariat Kabinet (Setkab) akan disampaikan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.

Ismail menjelaskan, evaluasi yang dilakukan oleh tim quality asurance dengan diketuai Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana reformasi birokrasi yang sudah dilakukan oleh kelima instansi tersebut.

Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, terdapat 8 area perubahan yang harus dilakukan dalam reformasi birokrasi.

Area perubahan pertama adalah bidang kelembagaan, dimaksudkan untuk mewujudkan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Area perubahan kedua, yaitu ketatalaksanaan (business process) dimaksudkan untuk menciptakan efisisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Area perubahan ketiga, yakni penyelarasaan peraturan perundangan yang tumpang tindih.

Area perubahan keempat, yakni bidang SDM Aparatur. Sedangkan area perubahan kelima, bidang pengawasan. Lalu keenam, bidang akuntabilitas, ketujuh berupa bidang pelayanan publik, dan area perubahan ke delapan adalah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur.

sumber: suarakarya-online.com, Sabtu, 23 April 2011

No comments:

Post a Comment