Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Thursday, April 28, 2011

Kemenkumham Umumkan Nama 316 TKI yang Dibebaskan

Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan nama 316 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dibebaskan dari tahanan dan penjara oleh pemerintah Arab Saudi.

Pekan lalu sekembalinya dari Arab Saudi, Menkumham Patrialis Akbar telah membawa nama 316 TKI tersebut, namun nama-nama tersebut belum dapat diumumkan karena ditulis dalam bahasa Arab. Kepada wartawan, Patrialis berjanji untuk mengumumkan nama-nama tersebut setelah diperoleh terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh.

Kemarin, Patrialis Akbar mengungkapkan bahwa ke-316 TKI yang dibebaskan itu adalah TKI yang tersandung masalah hukum, namun untuk pembebasan masih menunggu proses sidang khusus.

"Untuk pembebasan 316 TKI di Arab Saudi, masih menunggu sidang khusus yang saat ini sedang dijalankan," kata Patrialis Akbar pada acara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-47 di Lembaga Pemasyarakatan Pria Tangerang, Rabu.

Dikatakannya, setelah proses sidang khusus selesai, maka ke 316 TKI tersebut akan langsung dipulangkan ke tanah air. Adapun, biaya kepulangan akan ditanggung langsung oleh pemerintah setempat.

Oleh karena itu, Kemenkumham sedang melakukan koordinasi dengan Duta Besar Indonesia di Arab Saudi serta pemerintah setempat sebelum proses pemulangan para TKI tersebut.

"Saat ini, kita masih lakukan proses persiapan untuk kepulangan dan memantau jalannya sidang khusus para TKI tersebut," katanya menambahkan.

Patrialis menambahkan, TKI yang pulang dari Arab Saudi tersebut, setelah pulang ke Indonesia, maka akan terbebas dari hukum. Hanya saja, ke 316 TKI tersebut, tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri termasuk ke Arab Saudi selama lima tahun.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Martua Batubara mengatakan, keluarga TKI yang ingin mengetahui selengkapnya nama 316 TKI yang dibebaskan dapat menghubungi Kemenkumham.

Mereka (narapidana) yang akan dibebaskan antara lain, Sarah Arshad, Piyah Supiyah Tarmidi, Mimin Murdhi Adya, Tijawirani Amin Tarma, Fatimah Wani Payumi, Riha Ahmad, Musyrifah Ismail, Nurlela Atung Uci, Kholifa Dahum Atun, Anggi Acep Akbar, Juri Amuki, Mirna Nurhayati, Lilis Sabud, Utami Watimin, Astra Armad, Elis Nurhayati, Azizah Ismail Basyir, Julia Toriq, Alissa Umar, Rani Ratim Muhammad, Vina Tadjudin, Novita Dewi, Mami Joni Parman Farida Mardi, Sarah Yusuf Tohir.

Sedangkan TKI yang berstatus tahanan yang akan bebas antara lain Rosidah Bt Sohardi, Liah Jajang Nadri, Maya Sofyan Masdar, Lilis Nurhayati, Asyia Abdul, Romini Nasri, Alen Arif, Erna Iksan, Eni Rustaki Jalil, Maryam Rohman, Lia Darma, Sumartini, Maimunah Talim, Rani Faisal, Atikah Ahmad, Lia Mamat, Rustuti Abdul Ghani, Sandia Hadi.

sumber: suarakarya-online.com, Kamis, 28 April 2011

No comments:

Post a Comment