Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, February 28, 2010

MenkumHAM: Pembuatan Paspor Kini Cukup 4 Jam

Bandarlampung
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengatakan pembuatan paspor tidak lagi perlu menunggu waktu lama. Kini hanya cukup empat jam saja.

"Pengurusan paspor hingga selesai cukup empat jam saja asal permohonan untuk pembuatan paspor itu tidak menumpuk," katanya pada peresmian Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung, Sabtu (27/2).

Ia menyebutkan, jika permohonan pembuatan paspor itu menumpuk hingga mencapai ribuan, memang perlu waktu yakni empat hari. Layanan cepat pembuatan paspor, kata dia, merupakan salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait reformasi birokrasi.

"Dulu, untuk pengurusan paspor cukup lama dan jika ingin cepat harus mengeluarkan uang yang banyak, tapi sekarang tidak lagi," kata dia.

Pihak imigrasi, kata dia, juga memberikan pelayanan cepat untuk pengusuran visa on board atau visa bagi pendatang atau wisatawan dan investor yang berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda.

Menurut dia, para wisatawan dan investor itu langsung dilayani prosedur keimigrasiannya sejak masih di dalam pesawat terbang, sehingga mereka tidak lagi perlu mengantre untuk mendapatkan stempel visa di paspornya. Sementara itu, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung dibangun di atas lahan seluas 2.204 meter persegi.

Pembangunan dilaksanakan pada tiga tahun anggaran dengan biaya keseluruhan Rp 6,597 miliar.

sumber: inilah.com Sabtu, 27 Februari 2010

No comments:

Post a Comment