Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, November 3, 2010

Pemerintah Kaji Kebutuhan Biologis Napi

Jakarta
Manusia membutuhkan penyaluran untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Siapa pun dia, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hasrat biologis. Tidak terkecuali narapidana yang mendekam di balik jeruji besi. Lalu bagaimana mereka memenuhi hasrat biologis mereka?

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono, hingga saat ini, lembaga-lembaga pemasyarakatan di Indonesia belum mempunyai fasilitas khusus yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk melepaskan hasrat biologis mereka. "Itu adalah kebutuhan biologis. Kalau dianalogikan, sama dengan orang lapar. Kalau belum makan, belum selesai persoalannya," ungkap Untung ketika ditemui di kantornya, Selasa (2/11) petang.

Pemerintah, kata Untung, kini tengah mencari solusi terbaik untuk menangani hal itu. "Kita sudah memikirkan itu. Karena itu adalah kebutuhan dasar dan kalau tidak dipenuhi akan ada penyimpangan," kata pria yang sudah menjabat Dirjen PAS selama tiga tahun lebih tersebut.

Penyimpangan-penyimpangan itu, sambung Untung, dapat berbentuk hubungan sesama jenis dan pelacuran. Namun, ia menegaskan sampai saat ini, pihaknya belum pernah menangkap basah praktik pelacuran dalam lapas. "Sampai detik ini belum ada yang tertangkap tangan," tandasnya.

Untung mengatakan pihaknya tengah mengadakan kajian untuk menemukan solusi bagi persoalan kebutuhan biologis para napi ini. Hasil kajian akan dibahas dengan mengundang pemuka agama, psikolog dan pakar-pakar lainnya. "Jadi tidak gampang. Nanti dibilang pegawai saya jadi germo-lah dan segala macam," ujarnya.

Prosesnya pun, lanjut dia, tidak berhenti sampai di situ. "Masih harus kita siapkan sarana dan prasarananya. Prasarananya harus betul, tidak sembarangan. Etikanya bagaimana, kesehatannya bagaimana, kebersihannya bagaimana. Lalu kita uji coba di satu atau dua lapas dan kita evaluasi," urai pria yang akan pensiun pada Oktober 2011 ini.

Untung mengungkapkan, sebenarnya saat ini telah ada kebijakan yang dinamakan cuti mengunjungi keluarga (CMK). Narapidana yang memperoleh cuti ini diizinkan untuk mengunjungi keluarganya. Syaratnya, ia harus berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa pidana. "Persoalannya, bagaimana dengan narapidana yang hukumannya gede-gede? Itu persoalannya. Makanya kita mengadakan pengkajian," kata Untung.

sumber: mediaindonesia.com, Rabu, 03 November 2010

No comments:

Post a Comment