Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, November 14, 2010

Menkumham: Penghuni Lapas boleh jadi pegawai

Palu
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan kepala daerah bisa memiliki pegawai yang berasal dari lembaga permasyarakatan (lapas) sebagai bentuk penghargaan terhadap penghuninya.

"Boleh saja memiliki pegawai dari penghuni lapas, yang penting pegawai itu benar-benar bertanggung jawab dan bisa dipercaya," kata Patrialis Akbar, tadi malam.

Dia mengatakan, pekerjaan itu bisa berupa tukang kebun, penjaga kantor, atau pekerjaan lain yang tidak memerlukan keahlian khusus. "Kalau pegawai dari lapas itu kabur, maka semua haknya gugur seperti pemberian upah dan remisi," katanya.

Saat mengunjungi Palu, Menkumham Patrialis Akbar juga memberi hadiah tabungan kepada dua narapidana yang dipekerjakan di Pemkot Palu. Meski memiliki status tahanan, narapidana juga bisa menafkahi keluarganya. Jangan sampai seorang lelaki begitu dijebloskan ke penjara kemudian digugat cerai istrinya, tuturnya.

Dia mengatakan, itu tidak boleh terjadi lagi karena akan semakin membuat narapidana bertambah sedih. Patrialis juga mengatakan, narapidana harus belajar berbagai keterampilan saat di dalam penjara.

Keterampilan itu berguna untuk bekal hidup saat menghirup udara bebas di tengah masyarakat. Lebih lanjut, dia mencontohkan warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, nantinya akan diberi pekerjaan menjahit baju seragam Polri. "Kapolri sendiri yang memintanya, dan ini adalah suatu kegiatan positif," katanya.

sumber: waspada.co.id, Minggu, 14 November 2010

1 comment:

  1. Sebetulx pencetusan program yang di gulirkan oleh pak menteri sebetulx bermanfaat, tpi disisi lain apa tidak menimbulkan dilema. contoh kasus pada terpidana kasus Narkotika, apabila di pekerjakan apa tidak mmberikan keluesan pada WBP trsebut. klupun ada tebang pilih nantix yg aka di pekerjakan qt harus ingt juga Kasus narkotika yang sudah di putus oleh pengadilan dan di jatuhi hukuman, maka natix akan jadi WBP juga yang memiliki hak yang sama dengan WBP yg lain dengan kasus yang berbeda.

    ReplyDelete