Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, November 12, 2010

Patrialis Koordinasi ke Polisi Soal Penambahan Senjata di LP

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menambah bantuan persenjataan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam. Langkah ini diambil menyusul kaburnya empat napi setelah petugas jaga LP ditodong senjata laras panjang.

"Kita sedang koordinasi dengan kepolisian. Kalau memang kurang, kita akan minta bantuan," kata Patrialis.

Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis di sela pelatihan jurnalistik bersama wartawan di Hotel Salak, Jl Ir Juanda, Bogor, Kamis (11/11/2010) malam.

Menurutnya, tidak mudah untuk pengadaan senjata bagi petugas jaga LP. Selain perizinannya yang tergolong sulit, juga karena ada pihaknya yang trauma dengan memegang senjata api.

Dia menceritakan, insiden yang terjadi di LP Palembang saat berusaha mencegah napi yang kabur. Saat petugas mengeluarkan suara tembakan, sang napi malah berbalik menyerang.

Senjata tersebut kemudian ditembakan kepada napi yang hendak kabur tersebut. "Akibat kejadian itu, petugas lapas malah menjadi tersangka. Padahal dia menjalankan tugas. Semenjak itu ada yang trauma pegang senjata," tutur Patrialis.

Bahkan, lanjutnya, ada juga LP yang pasrah jika ada warga binaannya yang berusaha kabur karena khawatir kejadian di Palembang terulang.

"Inilah yang menyebabkan mengapa senjata jadi persoalan dilematis di LP," jelas Patrialis.

Seorang pria bersenjata laras panjang tiba-tiba saja mendatangi LP Lhokseumawe, Kamis (11/11/2010) 13.50 WIB dan menodongkan kepada petugas LP.

Pria berperawakan pendek itu langsung meminta petugas jaga untuk membuka pintu LP. Saat pintu terbuka empat tahanan narkoba langsung melarikan diri menuju mobil yang telah bersiap di depan LP.

Keempat napi tersebut adalah:

1. Azhari bin Abubakar, kasus narkoba, dihukum 10 tahun, bebas November 2019.
2. Yusril bin M Jamil, kasus sabu-sabu, dihukum 8 tahun, bebas 17 Januari 2018.
3. Rizal Antoni, kasus narkotika, dihukum 6 tahun, bebas 15 Juni 2016.
4. Sorbani bin Sulaiman, kasus narkoba, dihukum 7 tahun, bebas 7 Januari 2017.

Keempat tahanan itu lantas langsung masuk sebuah mobil kijang kapsul berwarna silver yang sudah menunggu tidak jauh dari LP.

sumber: detiknews.com, Jumat, 12/11/2010

No comments:

Post a Comment