Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, November 16, 2010

Kemenkumham Tak Tahu Menahu Soal Gayus

Bogor
Keluarnya Gayus dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian sama sekali tidak diketahui oleh Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham). Pengelolaan dan pengawasan di cabang rutan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh kepolisian. Padahal di KUHAP ada pasal yang mengatur tentang pengelolaan rutan dan cabang rutan pelaksanaanya oleh Kemenkumham.

“Iya benar, dalam KUHAP Kemenkumham mengelola semua rutan, termasuk cabang rutan. Namun, karena keterbatasan SDM, akhirnya yang mengelola cabang rutan kepolisian adalah polisi. Cabang rutan Kejaksaan dikelola Kejagung. Maraknya pemberitaan mengenai perginya Gayus ke Bali untuk nonton tenis, sepenuhnya menjadi tanggung jawab polisi,” kata Menkumham Patrialis Akbar kepada wartawan di kegiatan Workshop Jurnalis bertema ‘Kemenkumham Mewujudkan Penegakan Hukum dan Berkeadilan dan Berwawasan HAM’, yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan HLN, Bogor.

Kegiatan workshop jurnalis menjadi ajang yang menguntungkan bagi wartawan dan Kemenkumham. Wartawan dapat banyak sumber berita, dan Kemenkumham dapat memberi penjelasan tupoksi kepada wartawan, sehingga dalam penulisannya wartawan tidak salah menulis mengenai hal teknis yang berkaitan dengan Kemenkumham. Keuntungan lainnya adalah Menkumham dapat menjelaskan kepada wartawan mengenai kebijakan-kebijakan yang telah dihasilkan oleh Kemenkumham.

Banyak program positif yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham yang belum terpublikasikan di media massa. Menkumham berpendapat bahwa media massa dapat lebih berperan jauh lebih besar lagi membantu menyebarluaskan hal-hal positif yang dihasilkan Kemenkumham. Masyarakat akan lebih mudah mengetahui informasi melalui koran, majalah, radio, televisi, dan internet, tentang kebijakan yang terkait dengan Kemenkumham.

“Saya yakin dengan besarnya jumlah satuan kerja Kemenkumham, semuanya itu belum mendapat perhatian media massa. Kemenkumham merupakan salah satu instansi pemerintah yang sangat besar. Ada 756 satuan kerja (satker), 11 unit eselon I, 108 Kantor Imigrasi (kanim), 13 Rumah Detensi Keimigrasian, 18 Atase Keimigrasian, 232 Lapas, 201 Rutan, 5 Balai Harta Peninggalan, dan lainnya,” jelas Menkumham.

Selain menyebarluaskan informasi melalui berita kepada masyarakat, media massa juga berfungsi sebagai alat Kontrol. Menkumham mengatakan, “tulisan-tulisan wartawan mengenai hal-hal yang kurang baik di Kemenkumham menjadi bahan pertimbangan kami untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.”

Banyak informasi yang terkait kinerja positif Kemenkumham, antara lain pembentukan pusat hukum (law center) di seluruh Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham di Indonesia. Saat ini sudah 12 law center dibentuk. Pada tahun 2011 direncanakan seluruh kanwil sudah punya law center. Pembentukan law center didasari oleh banyaknya peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Disamping law center, Kemenkumham mengujicoba 10 kantor layanan hukum di Kabupaten/Kota.

Pembatalan perda dilakukan pemerintah pusat karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, memberatkan masyarakat, diskriminatif, dan sebagainya. “Ke depan, ahli-ahli hukum di kanwil akan membantu pemerintah daerah (pemda) dalam pembentukan perda,” ujar Menkumham.

Di bidang administrasi hukum umum, untuk mengurus badan hukum yang dulunya menghabiskan waktu yang sangat lama, sekarang bisa diselesaikan hanya 7 hari saja. Sebanyak 3 ribu notaris telah dilantik oleh Menkumham Patrialis Akbar.

Sudah banyak Lapas dan Rutan yang berstandar ISO. Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban (Binkamtib) Pemasyarakatan Ma’mun menjelaskan, “petugas lapas/rutan sudah berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkoba.”

Ditjen Imigrasi mengeluarkan sebanyak 3 juta paspor dalam setahun. Saat ini, pembuatan paspor dapat diselesaikan dalam waktu 4 hari di kanim yang sibuk, sedangkan di kanim yang tidak padat pemohon, paspor bisa selesai hanya 1 hari saja. “Keimigrasian cukup berperan dalam penanganan terorisme. Hal ini karena Imigrasi mempunyai jaringan imigrasi internasional,” kata Menkumham.

Workshop Jurnalis yang berlangsung selama 2 hari di Hotel Salak, menghadirkan Menkumham, Dirbinkamtib Ditjen PAS Ma’mun, dan Direktur Diseminasi Ditjen HAM Yusuf Hadi, sebagai narasumber. Sesi pertama Menkumham dan Direktur Binkamtib memberikan materi kepada wartawan, yang dimoderatori oleh LR Baskoro dari Majalah Tempo. Sesi kedua Direktur Diseminasi Ditjen HAM Yusuf Hadi memberikan penjelasan mengenai HAM yang dipandu oleh Heru Hendratmoko dari radio KBR68H.

sumber: kemenkumham.go.id, Senin, 15 November 2010

No comments:

Post a Comment