Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, June 28, 2010

PENETAPAN YUSRIL SEBAGAI TERSANGKA ; Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan

Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sehubungan hal itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, menghargai langkah Kejakgung karena merupakan wewenangnya.

”Karena itu, kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” kata Patrialis di Jakarta, Minggu (27/6). Seperti diketahui, Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Hartono Tanoesudibjo.

Patrialis yakin Yusril akan sanggup menghadapi proses hukum kasus tersebut. ”Saya yakin Pak Yusril akan siap menanganinya,” kata Patrialis.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar lebih ini, tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah divonis bersalah yakni Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus. Selain itu, salah satu pimpinan rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dipidana 9 tahun penjara, yang putusannya telah dikukuhkan di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi status kakaknya sebagai tersangka, Yusron Ihza Mahendra, menilai penetapan itu berbau politik. Menurut Yusron, kasus Sisminbakum sarat muatan politik ketimbang soal penegakan hukum atau pemberantasan korupsi. ”Karena itu, sejak awal kasus ini digulirkan, saya nilai tidak logis,” kata Yusron di Jakarta. Untuk itu ia memandang bahwa kasus ini mengarah pada tindakan menghabisi reputasi dan karir politik Yusril.

Namun, kata Yusron, jika penegakan hukum dilakukan dengan adil, hal itu tidak menjadi persoalan bagi Yusril. ”Sejauh pengadilan berjalan betul atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan dan tidak ada intervensi serta target politik pihak-pihak tertentu, Insya Allah Yusril akan aman,” tandasnya.

Sedang Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban mengatakan, kasus Sisminbakum merupakan permainan untuk terus menjerat mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. ”Ini rekayasa. Kita sangat kecewa kepada Jaksa Agung karena masalah ini sudah bertahun-tahun dan pernah dianggap selesai, tapi muncul lagi,” ujar MS Kaban.

Ia mengatakan, rekayasa dan pemojokan sudah terjadi sejak Yusril menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Menurutnya, saat itu Yusril terus dipojokkan hingga akhirnya diberhentikan dari jabatan Mensesneg dengan alasan yang tidak jelas. Terkait hal itu, PBB akan melakukan pembelaan habis-habisan kepada Yusril.

source: www.kr.co.id Senin, 28 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Bekerja di Luar Sel, 5 Napi di Bali Bergaji Rp1,2 Juta

Denpasar
Berada di dalam sel tahanan dengan jeruji yang terkunci rapat rupanya bukan penghalang untuk berbuat sesuatu. Buktinya, lima narapidana di Lapas Kerobokan Bali diberi kesempatan bekerja di bidang usaha bengkel dan seni kerajinan.

"Tahun ini ada lima warga binaan kami yang tengah menjalani asimilasi diluar dengan pihak ketiga," kata Kalapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, Bali, Siswanto saat dihubungi, Minggu (27/06/2010).

Siswanto menjelaskan program kerja sama dengan sejumlah pihak pengusaha dilakukan sejak tahun 2009. "Mereka pagi berangkat dan pulang sore hari seperti orang kerja umumnya, hanya saja pulangnya tidak ke rumah masing masing melainkan ke Lapas," sambungnya.

Pihak Lapas, lanjut Siswanto memang mengizinkan program binaan narapidana atau tahanan untuk bekerja di luar sel. Namun, tidak sembarang napi yang bisa bebas mencari uang karena pihak Lapas menyodorkan sejumlah persyaratan. Salah satunya napi yang mengikuti program ini adalah napi yang sudah menjalani 2/5 masa pidananya.

"Perusahaan tersebut harus menandatangani kesepakatan kerjasama MOU, diantaranya kesanggupan menggaji mereka sesuai upah minimum provinsi (UMP)," imbuh dia.

Apakah, Lapas tak khawatir akan ada napi yang melarikan diri? Siswanto membantahnya, persyaratan yang ketat akan menjamin program ini ."Yang pasti harus ada jaminan baru bisa bekerja," tambah dia.

Siswanto menambahkan program kerjasama napi dan perusahaan sudah diatur dalam PP No 57 tahun 1999 tentang kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama jangka pendek antara satu hingga dua tahun menjadi kewenangan Kalapas. Untuk waktu yang lebih lama harus mendapat persetujuan Kanwil dan Dirjen Hukum dan HAM.

source: news.okezone.com Minggu, 27 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, June 26, 2010

Satgas Mafia Hukum Bahas Pembenahan Lapas

Jakarta
Menkum HAM Patrialis Akbar bersama jajarannya, khususnya Ditjen Pemasyrakatan (Ditjen Pas) mulai melakukan pembahasan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di gedung Kemenkum HAM.

"Membahas kelanjutan pembenahan sistem pemasyarakatan dan amendemen UU Perlindungan Saksi dan Korban," sebut anggota Satgas Mas Ahmad Santosa sebelum pembahasan di lantai 7 Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat(25/6).

Pembahasan ini merupakan kelanjutan langkah-langkah pembenahan pengawasan pelayanan di penjara menyusul ditemukannya sel mewah terpindana Ayin dan kawan-kawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pertemuan digelar tertutup yang dihadiri jajaran Kemenkum HAM selain Patrialis Akbar yaitu Sekjen Kemenkum HAM, Abdul Bari Azzet, Irjen Kemenkum HAM, Sam L Tobing, Dirjen Pas, Untung Sugiono, Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan lainnya.

Sedangkan dari Satgas PMH antara lain dihadiri Dharmono, Mas Ahmad Santosa, Yunus Husein. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Mendawai.

source: inilah.com Jumat, 25/06/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Mengenang Tempat Penyiksaan Tahanan Politik 1965

Tangerang
Memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang jatuh pada 26 Juni, Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) menggelar napak tilas atau mengunjungi tempat-tempat penyiksaan tahanan politik pada 1965-1979 di sekitar Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (25/6/2010).

Napak tilas dimulai dari gerbang Lapas Pemuda Tangerang, tempat di mana sekitar 2.000 tahanan politik pada 1965-1979 ditahan kemudian dibariskan setiap pukul 05.00 untuk berangkat menuju lahan kosong melakukan kerja paksa.

"Teman-teman yang digiring dalam keadaan kurus kering, compang-camping, kotor, hanya membawa mug, tempat minuman kaleng untuk bekal ke pos kamp," ujar seorang tahanan politik 1965-1979, Bedjo Untung, saat Napak Tilas di LP Pemuda, Tangerang, Banten, Jumat.

Setelah mengheningkan cipta, peserta napak tilas menggelar tabur bunga di lima tempat yang pernah menjadi lokasi penyiksaan. Selain LP Pemuda, tempat lainnya adalah sebidang tanah di daerah Cikokol Tangerang, tempat di mana tahanan politik bekerja paksa membuka lahan lalu menanami lahan tersebut dengan peralatan seadanya.

"Di kamp konsentrasi kerja paksa area 2, ada 112 hektar. Waktu itu ini penuh hutan, rumput berduri, panjang-panjang, tapol (tahanan politik) disuruh kerja nyabutin rumput dengan tangan kosong dan seadanya," kata Bedjo.

Kemudian rombongan napak tilas mengunjungi lokasi yang dulunya merupakan posko tentara pengawas dan makam beberapa tahanan politik yang meninggal semasa penyiksaan.

"Dengan adanya ini, saya berharap kejadian 1965 yang melanggar HAM tidak terulang karena kenyataannya kami tidak bersalah, kami hanya dikambinghitamkan. Kasus 1965 segera tuntaskan, berikan hak politik, ekonomi yang terampas," seru Bedjo yang hadir bersama tiga orang korban penyiksaan lainnya.

Pada 26 Juni 1987, PBB menetapkan konvensi menentang penyiksaan, perbuatan kejam, perlakuan, dan penghukuman yang tidak manusiawi. Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.


source: kompas.com Jumat, 25 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

80 Persen Penyiksa Tahanan adalah Polisi

Tangerang
Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) menggelar dialog bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)di Lapas Pemuda, Tangerang, Banten, Jumat (25/6/2019).

Dalam dialog tersebut, JAPI menyampaikan agar para warga binaan mengadukan kepada lembaga terkait seperti JAPI jika terdapat penyiksaan di penjara tersebut.

"80 persen yang melakukan penyiksan adalah polisi. Penelitian di lapas, ada yang bilang perutnya pernah digolok penyidik," ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Edy Halomoan, yang tergabung dalam JAPI, dalam dialog tersebut.

Kepada para warga binaan, Edy memaparkan bahwa terdapat empat unsur penyiksaan. Pertama, dilakukan secara sengaja. Kedua, dilakukan untuk tujuan pengakuan, demi mendapatkan informasi, atau mendiskriminasikan. Ketiga, tindakan yang kejam dan tidak berkeprimanusian, dan Keempat, yang melakukannya adalah pejabat publik.

"Para pejabat publik tidak hanya yang melakukan, tapi menghasut, atau dia tahu namun membiarkan saja," katanya.

Penyiksaan di dalam rumah tahanan, kata Edy, dapat juga terjadi terhadap psikis para tahanan. "Contohnya di Guantanamo, yang dilakukan biar orang itu marah, misalnya kitab-kitab suci diinjek-injek, itu kan merendahkan martabat, itu sudah penyiksaan," ujar Edy.

Mendengar penjelasan Edy, para warga binaan yang hadir dalam dialog menanggapi bahwa tidak ada penyiksaan dalam Lapas Pemuda, Tangerang.

"Sampai saat ini, di sini tidak ada penyiksaan-penyiksaan seperti itu," ujar seorang warga binaan. Namun seorang warga binaan lainnya mengusulkan kepada pihak penjara yang saat itu juga hadir agar diadakan tim dokter kejiwaan bagi para warga binaan.

"Sebaiknya ada dokter kejiwaan supaya yang baru masuk sini tidak stres, bisa beradaptasi, nggak sampai bunuh diri lagi tuh, nyebur sumur," katanya. Dialog antar warga binaan dan JAPI tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Korban Penyiksaan yang jatuh pada 26 Juni.

source: kompas.com Jumat, 25 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Hak Pilih TNI Tergantung Komandan

Jakarta
Pemerintah menyerahkan kepada petinggi-petinggi TNI dan Kapolri, apakah TNI dan Polri sudah pantas menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada para komandan TNI dan Polri, apakah TNI dan Polri sudah pantas menggunakn hal pilihnya. Pasalnya, masih ada kekhawatiran akan terjadi perpecahan di tubuh TNI dan Polri jika TNI diberikan hak pilih. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai shalat Jumat (25/6).

"Sepengetahuan kita, hak pilih TNI itu kita harus dapat masukan dari panglima TNI dan Kapolri. Kira-kira dari panglima TNI sudah memungkinkan belum untuk memilih," paparnya.

"Ini berkaitan dengan pilihan politik. Jangan sampai TNI itu tidak satu di dalam bidang ke-TNI-annya gara-gara berbeda dalam bdg politik. Itu saja yang dikhawatirkan. Jangan sampai TNI pecah."

Ia pun menilai keinginan semua pihak tentu semua bisa berdemokrasi di tengah perbedaan-perbedaan pilihan, dan tetap menjadi satu. "Yang diinginkan itu, kita siap untuk berdemokrasi, berbeda pilihan, dan tidak pecah dalam kesatuan," imbuhnya lagi.

Ditambahkan Patrialis, sebenarnya pemerintah sama sekali tidak melarang pembatasan hak politik TNI ini. Bahkan ia mengaku setuju TNI menggunakan hak pilihnya.

"Saya pribadi setuju TNI/Polri memiliki hak pilih, tapi tergantung dari komandannya. Dulu sepengatahuan saya, komandan TNI dan Kapolri yang menginginkan jangan dulu. Bukan kita. Kalau kita tidak boleh melarang. Kan mereka warga negara masyarakat yang sama," serunya. "Semua warga republik ini tanpa kecuali mempunyai hak untuk memilih. Tidak ada satu pun pasal dalam UUD yang mengatakan tidak boleh memilih."

Menanggapi banyak pihak yang mengatakan kedewasaan TNI menjadi indikator kesiapan penggunaan hak pilih, Patrialis menegaskan TNI adalah sosok-sosok yang dewasa karena mereka ditempa dengan lebih keras dan disiplin.

"Kalau dewasa, pasti mereka dewasa. Mereka lebih disiplin dari sipil. Lebih hebat. Jadi kta tidak boleh mengatakan tidak dewasa politik. Persoalannya supaya kompak saja, jangan pecah," pungkasnya.

source: mediaindonesia.com Jumat, 25 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, June 25, 2010

Tahanan Berebut Berfoto dengan Ariel

Ariel yang masih mendekam dalam tahanan tampak tanpa beban. Kontan keberadaan Ariel ini mengundang perhatian semua napi. Ariel pun menjadi idola.

Bahkan para tahanan sempat mengabadikan momen tersebut. Tak lama kemudian foto-foto Ariel di bui bersama tahanan pun beredar luas di situs jejaring sosial.

Meski berada di tahanan, Ariel tetap tampak tak ada beban. Beberapa foto yang beredar itu mendeskripsikan semuanya. Arile mengenakan kaos putih dan celana pendek.

Dua foto yang beredar itu menggambarkan betapa mantan vokalis Peterpan tersebut terlihat asik berpose dengan napi lain. Pada gambar lain, Ariel bersama tahanan lain tampak dudul-duduk bercengkerama sambil minum kopi.

Duduk di pojokan, Ariel terlihat santai. Bak pujaan, aktivitas Ariel bersama tahanan lain diabadikan dalam berbagai foto.

Seperti marak diberitakan Ariel menjadi tersangka dalam kasus video mesum setelah adegan syurnya beredar di dunia maya.

source: berita8.com Kamis, 24 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Pemerintah Sudah Lakukan Deradikalisasi, Sulit Pantau Eks Napi

Jakarta
Pemerintah mengaku sudah serius melakukan program deradikalisasi bagi narapidana kasus terorisme. Namun pemerintah tidak bisa memantau para narapidana yang sudah bebas dari tahanan.

"Kita sudah berupaya meningkatkan pembinaan para kelompok teroris di lapas. Bahkan tidak sedikit diantara mereka yang punya kesadaran yang luar biasa," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum mengikuti rapat pleno Pansel KPK di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta, Kamis (24/6/2010).

Patrialis mengaku sudah bertemu dengan beberapa narapidana di berbagai lapas untuk berbincang-bincang. Patrialis tidak bisa menjamin setelah keluar dari lapas, para narapidana kembali ke jalannya masing-masing.

"Saya sudah ketemu beberapa diantaranya baik di Cipinang, Nusakambangan. Yang keluar ataupun udah selesai masa tahanannya kita tidak bisa memantau lagi," imbuhnya.

Mengenai pembinaan di lapas, Patrialis mengaku melakukan pendekatan kepada napi dan juga sudah bertemu dengan tokoh-tokoh agama.

"Kita sudah menandatangi segala macam tokoh agama, pendekatan-pendekatan dengan pemahaman kebangsaan yang lebih komprehensif," tutupnya.

Ternyata mereka keluar bisa buat jaringan ? "Itu bisa saja, namanya juga manusia," tutupnya.

source: detiknews.com Kamis, 24/06/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sel Penjara 4x4 Meter Diisi 62 Narapidana

Tasikmalaya
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat merasa prihatin dan menilai sangat tidak manusiawi melihat kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Tasikmalaya. Selain jumlah hunian yang melebihi kapasitas daya tampung juga bangunan yang didirikan pada masa pemerintahan Belanda tersebut, hingga saat ini sulit dikembangkan.

Masalah tersebut terungkap ketika rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat, dipimpin Wakil ketuanya, Sugianto Nangolah mengunjungi Lapas kelas 2B di Jalan Otista, Kota Tasikmalaya, Rabu, 23 Juni 2010 kemarin. Rombongan yang berjumlah 18 anggota dewan yang berada di delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut, diterima Kepala Lapas Tasikmalaya, I Made Darmajaya beserta jajarannya bertempat di ruang kerjanya.

Dalam dialog tersebut terungkap, lapas tersebut sebenarnya ketika dibangun hanya memiliki kapasitas hunian sebanyak 150 orang, namun saat ini telah dijejali narapidana dan tahanan sebanyak 415 orang. Menurut Sugianto Nangolah dan EA. Darojat, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi A yang turut serta dalam rombongan mengungkapkan, kondisi seperti itu hendaknya jangan dibiarkan, harus segera dilakukan upaya-upaya pembenahan dengan cara melakukan relokasi Lapas yang lebih manusiawi serta representatif.

"Kemudian, yang lebih penting, lembaga pemasyarakatan tersebut, hendaknya bukan sebagai penjara tetapi sebagai tempat untuk membina warga yang memang bermasalah dengan hukum. Sehingga, ketika mereka keluar dari Lapas, mampu beradaptasi dengan masyarakat disertai dengan memiliki keahlian atau keterampilan tertentu dan mampu hidup mandiri," kata Sugianto.

Sementara itu, KH. Nawafi, anggota Komisi A pada saat melakukan peninjauan ke kamar yang ada, merasa tercengang, karena kamar yang hanya berukuran 4 kali 4 meter yang seharus hanya di huni oleh 17 orang ternyata telah dijejali sebanyak 62 orang.

"Bagaimana kalian tidur dengan kondisi kamar seperti ini? Kalau melihat tulisan di depan kamar, ini kan, hanya untuk 17 orang, tapi ini malah di isi sampai 62 orang,” katanya ketika berdialog dengan salah seorang penghuni Lapas tersebut.

Menurut Nawafi, melihat kondisi Lapas Tasik, salah satu solusi yang memungkinkan, adalah dengan cara “memisahkan” atau membangun lapas baru di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Untuk itu, Kepala Lapas dapat membicarakan masalah tersebut dengan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, minimal dengan menyediakan lahannya dan DPRD Jabar akan mendorong Pemda Jabar, membantu mendanai pembangunan Lapas baru dengan bantuan dana hibah.

“Dengan demikian, untuk mewujudkan Lapas yang memiliki fungsi pembinaan terhadap masyarakat yang bermasalah dengan hukum, dapat diwujudkan dengan tiga sumber pendanaan."

Kepala Lapas beserta jajarannya diharapkan perlu melakukan terobosan dengan melakukan pendekatan melalui Bupati dan Walikota. Sedangkan DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi A, akan berusaha maksimal melalui APBD Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, sumber pendanaan tersebut, akan lebih maksimal baik melalui APBD Kabupaten/kota, APBD Provinsi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena Lapas merupakan institusi vertikal.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, upaya untuk merelokasi lembaga pemasyarakatan ( Lapas ), telah diupayakan sejak tahun 1983, tetapi selalu terkendala masalah teknis. Sebab, selain untuk Lapas Tasik yang notabene termasuk kelas 2b tersebut, harus memiliki lahan minimal 3 sampai dengan 5 hektar.

Sementara itu, Kepala Lapas Tasikmalaya, Made Darmajaya menyebutkan, diakui Lapas yang menjadi tanggungjawabnya saat ini sudah tidak layak lagi, baik kondisi bangunan, maupun jumlah hunian yang ada saat ini. Lapas Tasikmalaya sudah termasuk salah satu program Kementerian Hukum dan HAM, yang akan direlokasi dengan bangunan yang sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Bahkan, sejak tahun 1983, upaya untuk merelokasi Lapas Tasikmalaya sudah menjadi wacana antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Pemda Tasikmalaya. Diharapkan, dengan kehadiran rombongan Komisi A DPRD Jawa Barat dan Komisi 1 DPRD Tasikmalaya ini, rencana relokasi yang sempat tertunda ini akan segera terwujud.

source: vivanews.com Kamis, 24 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, June 23, 2010

Penjara Dijadikan Objek Tujuan Wisata

Bandung
Kementerian Hukum dan HAM bakal menjadikan lembaga pemasyarakatan yang dimilikinya sebagai objek tujuan wisata. Sebagai percontohan adalah Lapas Sukamiskin di Bandung. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui bentuk kunjungan.

Rencana tersebut diungkapkan Menkumham, Patrialis Akbar dalam kegiatannya di Aula Timur Gedung Sate Bandung, Selasa kemarin. "Sebagai pendidikan kepada masyarakat supaya hati-hati jangan masuk penjara," demikian alasannya.

Menurut Patrialias, kondisi tersebut tidak dilepaskan dari daya tampung penjara di seluruh Indonesia yang sudah melebihi kapasitas. Saat ini, jumlahnya saja sudah mencapai 135 ribu orang. Di luar itu, pihaknya ingin pula memberikan gambaran sebenarnya tentang kehidupan lapas.

"Kami ingin ada keterbukaan, karena banyak sekali masyarakat yang tidak tahu penjara," tandasnya.

Lapas Sukamiskin dipilih karena mempunyai nilai sejarah karena pernah dihuni Bung Karno. Lapas di timur Kota Bandung itu juga merupakan peninggalan Belanda yang disebut ideal. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan Lapas lainnya yang mempunyai potensi dijadikan pula sebagai tempat kunjungan wisata.

"Kami baru ujicoba dulu di Lapas Sukamiskin, untuk melihat bagaimana minat masyarakat dan juga efektivitasnya," jelasnya.

Kalapas Sukamiskin Murdjito menambahkan bahwa kunjungan wisatawan masih dalam penggodokan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat agar rencana tersebut berjalan dengan baik, termasuk materi yang bisa diakses dalam kunjungan itu.

Mereka juga tengah melatih anggotanya agar dapat menjadi guide kunjungan. Di luar itu, ada sejumlah hal juga yang perlu mendapat penanganan tersendiri terkait rencana tersebut agar standard operasional lapas tidak terganggu.

source: suaramerdeka.com Selasa, 22 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

BNP Sidak Lapas Pekalongan

Pekalongan
Puluhan anggota Badan Narkoba Provinsi Jateng (BNP) melakukan sidak ke Lapas Pekalongan, Senin (21/6) malam. Kedatangan rombongan dari Semarang yang dipimpin Kepala Pelaksana Harian BNP Jateng Drs Agus Ali MSi disambut Kepala Lapas Pekalongan Drs Miskam BcIP MH dan pejabat di ingkungan LP setempat.

BNP meminta izin melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap narapidana yang terlibat kasus narkoba.

"Semua napi di Blok V berjumlah sekitar 133 orang. Malam ini, mereka akan kami tes urine untuk mengetahui apakah ada yang positif mengonsumsi narkoba atau tidak," papar Agus Ali didampingi Kordinator Satgas BNP Jateng Kombes Drs Amrin Remico MM.

Sekitar tiga jam berada di Blok V, penggeledahan dan pemeriksaan tes urine Napi narkoba selesai. Hasil penggeledahan, BNP tidak menemukan narkoba di dalam sel. Sedangkan soal tes urine para napi, pihak BNP belum bisa mengetahui hasilnya karena masih dalam proses penelitian.

Di sela-sela pemeriksaan, Agus Ali menjelaskan Sidak ke Lapas Pekalongan digelar dalam rangka memperingati Hari Antinarkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni mendatang.

Di samping itu juga untuk mengantisipasi maraknya penggunaan narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam sel.

source: suaramerdeka.com Selasa, 22 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi Kembali Ricuh

Indramayu
Sidang kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu di Pengadilan Negri (PN) Indramayu kembali diwarnai kericuhan, Selasa (22/6). Ratusan massa yang berasal dari keluarga dan rekan korban yang ingin menyaksikan jalannya sidang tersebut berkumpul di dalam dan di luar PN setempat. Bahkan mereka meminta agar terdakwa Tarkono dilepaskan untuk dihabisi. Beruntung petugas dapat mencegah aksi anarkis massa tersebut dengan memasukan tersangka ke dalam mobil petugas.

Keterangan yang didapat menyebutkan, kericuhan terjadi saat terdakwa dikawal petugas seusai menjalani sidang kedua di PN Indramayu ke mobil lapas. Namun sejumlah kerabat korban yang kecewa langsung menghampiri terdakwa dan tanpa dikomandoi mereka langsung menghakimi terdakwa. Namun aksinya dapat dicegah petugas Polres yang telah disiagakan. Meski oleh majelis hakim sidang tersebut ditunda menjadi hari Jumat (25/6) depan.

Beberapa keluarga korban meminta untuk kasus tewasnya Salamah (20), warga Blok Gejleg, Desa Ujungaris, Kec. Widasari, Indramayu yang juga seorang mahasiswi Unwir Indramayu, Jurusan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) semester empat ini keadilan yang seadil-adilnya serta meminta agar terdakwa harus di jatuhi hukuman mati.

"Tentu saja kami dari keluarga dan teman-teman korban Unwir kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Selain itu kami meminta kepada aparat yang berwajib untuk segera menangkap pelaku lainnya yang ikut didalam perencanaan pembunuhan ini, " jelas Sugih kerabat korban

Seperti diketahui, seorang mahasiswi Unwir Kab. Indramayu, Salamah (20), ditemukan tewas terbungkus kain sarung di kamar mandi sebuah rumah kosong milik H. Narman di Blok Gablog, Desa Bojong Slawi, Kec. Lohbener, Senin (22/3) pagi. Saat ditemukan korban masih mengenakan kaus serta celana jins lengkap. Tubuhnya terdapat sejumlah luka serta wajahnya sulit dikenali akibat bekas pukulan benda tumpul.

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian setempat. Sejumlah petugas Polsek Lohbener dan petugas puskesmas setempat datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut paman korban, Wargani (44), Salamah hilang sejak Sabtu (20/3) siang saat berangkat kuliah. Bersamaan dengan peristiwa itu, sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi E 5829 SJ warna biru yang dikendarainya ikut raib. Hingga akhirnya polisi mengetahui pelaku pembunuhan itu yang tak lain adalah Tarkono (23) warga Desa Bojongslawi, Kec. Widasari, Kab. Indramayu.

source: pikiran-rakyat.com Selasa, 22/06/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

16 Napi Ujian Paket C di Lapas Sukamiskin

Bandung
Sebanyak 16 narapidana di Lapas Sukamiskin mulai hari Selasa (22/6/2010) hingga seminggu ke depan akan mengikuti ujian paket C atau persamaan SMA. Sama halnya dengan ujian pada umumnya, ujian Paket C di Lapas Sukamiskin juga mendapat pengawasan. Selain pengawas dari Dinas Pendidikan, para napi juga diawasi petugas Lapas.

"Hari ini, yang ikut paket C ada 16 orang. Ini sebagai bukti kami ingin mendidik dan membina mereka yang tidak sempat melaksanakan sekolah," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito saat ditemui di Gedung Sate usai Penandatangan Bersama Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan antara Pengadilan Tinggi Jabar, Kementrian Hukum dan HAM Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar dan juga Polda Jabar, Selasa (22/6/2010).

Dituturkan Murdjito, pelaksanaan ujian tersebut merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung. "Ujian akan diawasi oleh pengawas dari disdik dan dari Lapas 4 orang," tuturnya.

Murdjito menambahkan, tidak hanya paket C saja yang biasa dilaksanakan di Lapas tersebut, ujian paket A, B bahkan hingga S1 juga dilakukan. "Palaksanaannya seminggu, dimulai hari ini," katanya sambil menyebut rata-rata usia peserta ujian diatas 18 tahun.


source: bandung.detik.com Selasa, 22/06/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Ditanya Soal Ariel, Menkum HAM Pilih No Comment

Bandung
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar enggan berkomentar terkait ditetapkannya Ariel sebagai tersangka. Namun ia berharap penyebar luas video porno itu dapat dihukum seberat-beratnya.

"Soal status Ariel saya no comment. Tapi saya menyesalkan yang menyebarluaskan video itu, penyebar harus dihukum berat," ujar Patrialis, saat ditemui di Gedung Sate usai Penandatangan Bersama Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan antara Pengadilan Tinggi Jabar, Kementrian Hukum dan HAM Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar dan juga Polda Jabar, Selasa (22/6/2010).

Saat disinggung bagaimana proses penanganan kasus Ariel, Patrialis hanya menjawab "Soal penanganan, polisi yang lebih tahu," katanya.

Ariel resmi menjadi tersangka kasus video porno mirip dirinya. Namun, sampai saat ini, polisi belum bisa menemukan penyebar pertama video porno tersebut. Polisi juga sudah mengantongi enam nama yang diduga sebagai penyebar video porno mirip Ariel dan Luna. Dari keenam orang tersebut, menurut polisi, ada yang merupakan teman dekat pasangan selebritis itu.


source: bandung.detik.com Selasa, 22/06/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis Menangis di LP Wanita

Palembang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar trenyuh dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Pakjo Palembang yang sudah tidak layak.

“Saya prihatin kondisi lapas yang sudah terlalu sempit dan para napi kesulitan air bersih. Ternyata sudah sejak lama mereka kekurangan air,” kata Patrialis yang mengaku menangis saat berdialog dengan napi wanita, Senin (21/6) pagi.

“Kami cuma mendapat jatah dua ember air setiap hari,” ujar salah satu tahanan saat berdialog dengan Patrialis Akbar.

Patrialis pun meminta kepada Kepala Lapas Pakjo Ilham yang mendampinginya untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat sehingga kesulitan air bersih bisa teratasi.

Menurut Menkumham, Pemerintah akan berupaya memperbaiki kondisi semua Lapas yang ada sehingga upaya pembinaan napi bisa berjalan dengan baik.

Saat dialog dengan narapidana terungkap bahwa air bersih yang dikirim ke Lapas Pakjo Palembang setiap hari hanya dua mobil isi 5.000 liter dan air tersebut dibagikan kepada penghuni dengan jatah dua ember per hari.

Berdasarkan data penghuni lembaga pemasyarakatan wanita Pakjo Palembang sekarang ini tercatat sebanyak 136 orang. Patrialis mengimbau agar para tahanan selalu berbuat baik dan jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Setelah meninjau Lapas Pakjo, Menkumham didampingi pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel meninjau Rumah Tahanan Merdeka. Di tempat itu Menkumham melanjutkan sidak ke Rutan kelas I di Jl Merdeka. Ia diterima kepala Rutan Gede Acha.

Ia juga menemukan kondisi rutan yang melebihi kapasitas tampung sehingga membuat kurang nyaman bagi penghuninya. Terkait kapasitas Lapas dan Rutan yang terbatas itu, Patrialis mengatakan, dalam waktu dekat ini diharapkan Rumah Tahanan di Mata Merah Palembang akan selesai pembangunannya sehingga penghuni di Rutan Merdeka dan Lapas Pakjo akan pindah ke sana.

Sebagai langkah awal penanggulangan masalah air, ia memerintahkan pihak Lapas untuk memperhatikan kebutuhan air bagi para tahanan. Ia menjamin dalam minggu ini, kebutuhan air di Lapas wanita dan anak Pakjo sudah lancar meskipun harus dibeli.

Dananya akan ia carikan di pusat serta akan dikordinasikan dengan Gubernur Sumsel Alex Noordin dan Walikota Palembang Edy Santana Putra.

“Saya yakin pak gubernur sudah tahu kondisinya dan peduli dengan warganya sendiri,” tambah Patrialis.

Penghuni Lapas Rutan Merdeka saat ini berjumlah 902 orang. Jumlah itu dua kali lipat dari daya tampung sebenarnya yang berjumlah 480 orang. Sedangkan di Lapas wanita Pakjo Palembang tercatat 136 orang juga sudah kelebihan kapasitas tahanan.

Diky dapat dukungan saat berkunjung ke LP Pakjo, Patrialis juga sempat mendatangi Diky. Diky adalah Sipir Rutan Merdeka, tersangka pembunuhan salah seorang napi yang hendak melarikan diri, Senin (26/4) lalu.

Ia menyatakan dukungannya agar Diky bisa segera bebas, untuk itu ia akan segera membicarakan hal ini dengan Kapolri Jenderal Bambang Danuri.

Sebab jika kasus ini tetap diproses, maka akan mematahkan semangat petugas lainnya di seluruh Indonesia saat mengambil tindakan tegas terhadap napi yang hendak melarikan diri.

Tempat sasaran mengomentari wacana agar Satgas Mafia Hukum segera dibubarkan ditanggapi serius oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Ia mempertanyakan siapa yang meminta dibubarkan dan kenapa diminta dibubarkan serta relevansi dibubarkan. Menurutnya kinerja Satgas Mafia hukum hingga saat ini sudah tepat sasaran.

Menurutnya Satgas Mafia hukum merupakan salah satu cara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagi kepala negara, dalam upaya memberantas korupsi dan mafia hukum di Indonesia.

Satgas Mafia Hukum bukanlah lembaga negara, sehingga tidak ada satu pun aturan hukum yang dilanggarnya.

“Saya menduga orang-orang yang takut kasusnya terungkap yang mencuatkan wacana pembubaran Satgas Mafia Hukum,” ujar Patrialis.

source: sripoku.com Selasa, 22 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

ODHA di Lapas Butuh Bimbingan dan Motivasi

Singkawang
Berakhirnya pendanaan dari Global Fund terhadap kegiatan penanganan HIV/AIDS, membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang resah. Sebab, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di lapas masih memerlukan perhatian dari lembaga terkait.

Kondisi ini menjadi dasar digelarnya pertemuan lintas sektoral di Lapas Singkawang, Senin (21/6). Pertemuan ini diikuti LSM yang bergerak dalam penanganan HIV/AIDS, Komisi Pemberantasan AIDS (KPA), puskesmas yang menjadi rujukan lapas, Dinas Kesehatan dan PMI Kota Singkawang. Hasil pertemuan akan disampaikan kepada instansi pemerintah, termasuk DPRD Singkawang.

Project Officer HIV/AIDS PMI Kota Singkawang Heri mengatakan, kegiatan ini merupakan koordinasi lintas sektoral. “Tidak hanya membahas HIV/ADIS, tapi juga penyakit lain yang ada di lapas,” katanya kepada wartawan usai pertemuan.

Didampingi rekannya, Ria dan Ani, Heri mengungkapkan ada beberapa isu yang disampaikan dalam pertemuan ini. Diantaranya, selama ini LSM-LSM yang bergerak di bidang HIV/AIDS sudah lama tidak menjalin koordinasi dengan pihak lapas, sehingga pembinaan terhadap ODHA di lingkungan lapas terasa kurang. “Untuk sekarang akan kita jalin kembali hubungan tersebut,” ucapnya.

Kemudian, mengenai rencana VCT massal di Lapas Singkawang juga menjadi isu hangat. Sebab, selama ini VCT yang dilakukan di lapas hanya untuk mengambil sample saja, tidak secara keseluruhan. “Ini dilakukan karena lapas merupakan institusi khusus yang memiliki warga binaan yang sangat spesifik,” terangnya.

Keberadaan konselor yang kini juga kurang dilakukan, diharapkan para konselor bisa kembali membina ODHA, sehingga mereka bisa membuka diri. PMI tegas Heri, ingin membantu lapas dalam memberikan pemahaman tentang masalah ini. PMI akan memberikan pelatihan dan pembekalan terhadap 12 staf lapas yang punya kompetensi. Tujuannya, agar lapas memiliki kemampuan sebagai pendamping atau fasilitator.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Kota Singkawang Setia Budi Irianto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, pertemuan ini memang dilakukan untuk membahas permasalahan tentang HAI/AIDS dan masalah kesehatan yang terjadi di lapas. Mengenai keberadaan VCT, Budi juga mengakui kalau selama ini hanya dilakukan berdasarkan sample saja. Padahal, pihaknya ingin VCT dilakukan secara keseluruhan.

Selama tahun 2010 paparnya, VCT dilakukan hanya dua kali. Dimana sample yang diambil hanya 16 orang saja. Dan berdasarkan data lapas, ada dua warga binaan yang teridentifikasi ODHA. Makanya, ia berharap VCT dapat dilaksanakan secara keseluruhan untuk semua napi dan tahanan yang ada. “Keluhan mereka selama ini adalah masalah pendamping dan obat-obatan,” ujar Budi didampingi Kasi Pembinaan dan Pendidikan Syech Walid, serta Kepala Keamanan Lapas Varianto.

Mengenai KPA, Budi menjelaskan pihaknya menolak keinginan KPA yang akan memberikan jarum suntik dan kondom secara gratis. Sebab kata Budi, Lapas Singkawang merupakan lapas umum dan tidak diperbolehkan adanya penyembuhan melalui jarum suntik. “Itu hanya dilakukan di lapas khusus untuk narkoba,” terangnya.

Oleh sebab itu, ia berharap pertemuan ini dapat mencarikan solusi bagi semua permasalahan yang dihadapi. Keberadaan LSM di bidang HIV/AIDS diakuinya, bisa memberikan motivasi kepada ODHA dan VCT bisa dilakukan secara keseluruhan. “Hasil pertemuan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pemkot dan Dewan, agar masalah ini bisa dibicarakan, terutama apabila bantuan dunia sudah berakhir,” pungkasnya.

source: equator-news.com Selasa, 22 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

70 Penghuni LP Gintung Meninggal Akibat AIDS

Cirebon
Sebanyak 70 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Gintung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meninggal dunia akibat terinveksi HIV-AIDS.

Data tersebut berdasarkan hasil validasi Komisi Penanggulanangan AIDS (KPA) Kabupaten Cirebon tahun 1999-2010.

“Dari validasi yang kami lakukan tercatat ada 517 kasus HIV-AIDS di Kabupaten Cirebon, 294 kasus di antaranya terjadi di LP Narkoba Gintung," kata Sekretaris Komisi KPA Kabupaten Cirebon, Deni Agustin.

Menurut Deni, sedikitnya 80 orang meninggal dunia karena terkena HIV-AIDS di Kabupaten Cirebon. Sebagian besar yang meninggal adalah warga binaan LP Narkoba Gintung. "Sedikitnya 70 orang sudah meninggal di LP Gintung," kata Deni.

Data statistik menunjukkan, 75 persen ODHA berjenis kelamin laki-laki. Dari segi usia, ODHA didominasi usia 21-30 tahun yang jumlahnya mencapai 54 persen. Disusul usia 31-40 tahun yang jumlahnya mencapai 31 persen. "Yang lebih mengejutkan, lebih dari 50 persen ODHA ternyata sudah menikah. Hal ini rentan menularkan kepada pasangannya," kata Deni.

Sementara itu, di Kota Cirebon saat ini sedikitnya terdapat 435 Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA), 35 di antaranya meninggal dunia. "Ini merupakan fenomena gunung es atau yang nampak di permukaan, jumlah yang sesungguhnya pastinya jauh lebih banyak,” ujar Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Hasanudin Manap.

Menurut Manap, penyebaran HIV-AIDS paling banyak melalui jarum suntik. Para penggunaan obat-obatan terlarang menggunakan jarum suntik untuk memasukkannya ke dalam tubuh. "Karena membeli jarum suntik cukup mahal, mereka menggunakannya secara bergantian," ujar Manap.

Untuk menanggulangi penyebaran HIV-AIDS, lanjut dia, Pemerintah Kota Cirebon sudah mempunyai perda, yakni Perda No 1 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulanangan HIV-AIDS.

source: okezone.com Sabtu, 19 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, June 15, 2010

Pegawai Lapas Tewas Dalam Kamar

Semarang
Seorang pegawai lembaga pemasyarakatan, yang menjadi pelanggan tetap salah satu rumah bordil di lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/06/10) kemarin tewas, usai berkencan dengan seorang wanita PSK. Polisi hingga kini masih menyelidiki penyebab kematian korban, mengingat sebelum berkencan, korban tidak terlihat mengkonsumsi obat-obatan atau minuman keras.

Warga di lokalisasi Sunan Kuning Semarang, Senin siang dikejutkan dengan tewasnya seorang lelaki hidung belang, tamu di wisma Mawar Putih Argorejo Gang Lima Semarang. Heri Sasmito, 55 tahun, pegawai lembaga pemasyarakatan Kedungpanee Semarang, tewas di kamar seorang PSK, bernama Rina, yang selama ini menjadi langganannya.

Kepada polisi, Rina menceritakan, pria pelangganannya itu tewas beberapa saat setelah berkencan dengannya di dalam kamar. Usai kencan, wanita ini langsung bergegas ke kamar mandi, sementara korban, masih berbaring di kamar. Namun saat kembali ke kamar, ia mendapati korban tengah kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. PSK ini lantas memanggil rekan-rekannya untuk memberi pertolongan, namun korban sudah menemui ajal.

Belum diketahui persis penyebab kematian korban. Sebelum kencan, korban juga tak terlihat mengkonsukmi obat tertentu atau mengenggak minuman keras. Petugas Polresta Semarang Barat yang melakukan olah tempat kejadian, lalu mengevakausi jenazah korban ke kamar mayat Rumah Sakit dokter Kariadi Semarang, untuk diotopsi.

sumber dari indosiar.com

BACA SELENGKAPNYA......................

Dua Tahanan Kabur di Siang Bolong

Idi Rayeuk
Cerita tahanan kabur dari Lapas kembali terjadi. Kali ini, dua tahanan yang dititipkan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur melarikan diri di siang bolong dan belum berhasil ditemukan. Tahanan yang melarikan diri tersebut adalah Abdullah Bin Tgk Ubit (34), dan Khaidir Bin A. Jalil (29). keduanya melarikan diri pada Minggu (13/6) lalu. Namun, baru terbongkar dan diketahui publik.

Abdullah Bin Tgk Ubit, adalah tahanan asal Dusun Alur Canang, Desa Semanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak. Abdullah dititip Polsek Ranto Peureulak sejak 2 Juni lalu, karena kasus pencurian dan Khaidir Bin A. Jalil, warga Dusun Krueng Baroe, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota. Khaidir adalah titipan Polsek Peureulak Kota sejak 17 Mei lalu, karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan juga pemerkosaan.

Kepala Rutan Idi Rayeuk, Mukhtar, SH, melalui Kasudbi Pelayanan Tahanan dan Pengelola Cabang Rutan Idi, Fauzi SH, membenarkan kaburnya dua tahanan tersebut dengan memanjat pagar berduri. "Pelarian itu sempat dilihat oleh petugas Rutan. Tiga personel Rutan dari Grup D yang bertugas menjaga 249 tahanan itu sempat terjadi kejar-kejaran dengan tahanan dengan jarak 3 meter. Namun akibat tersangkut duri di kaki petugas, sehingga kedua tahanan berhasil kabur," ujarnya.

Fauzi menambahkan, di belakang Rutan yang dipenuhi hutan lebat sehingga membuat tiga personel Rutan kewalahan mengejarnya. Setelah gagal melakukan penangkapan, petugas akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Idi dan Polres Aceh Timur. "Polisi dan petugas Rutan masih melakukan penyisiran ke daerah desa-desa belakang Rutan, namun hingga tak berhasil,” kata Fauzi.

sumber dari www.jpnn.com Selasa, 15 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Anggaran Napi Narkoba Tak Tersedia

Banjarmasin
Longgarnya pengawasan terhadap narapidana (napi) narkoba yang mendapat vonis rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum, disebabkan tidak adanya petugas khusus yang mengawasi keberadaan napi tersebut.

Hal itu dikatakan Kalakhar BNP Kalsel, H Syahbani, menanggapi adanya kesan perlakuan istimewa bagi mantan wakil ketua DPRD Tanahbumbu, Irwan Hamdi dan Bobi Lesmana yang menjalani rehabilitasi di RSJ tersebut.

"Memang di RSJ tersebut pengamanannya tidak seperti di Lapas. Karena penjaganya hanya satpam saja, jadi ya susah untuk membedakan napi atau keluarga pasien," katanya usai memimpin rapat persiapan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Sasangga Banua Pemprov Kalsel.

Selain soal longgarnya pengamanan, yang dihadapi pihaknya juga belum tersedianya anggaran untuk makan sehari-hari napi yang menjalani vonis rehabilitasi tersebut.

Tak ayal, pihaknya pernah mendapatkan keluhan dari rumah sakit terkait biaya makan kedua napi tersebut. Karena rumah sakit bingung untuk mencarikan dana makan.

"Memang disatu sisi kita dituntut segera melakukan hal itu, tapi APBN belum menyediakan anggaran untuk biaya makan napi tersebut," tukasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar majelis hakim bisa menjalankan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang salah satu isinya menjatuhi vonis bagi pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi.

Masih di forum yang sama H Syahbani, menembahkan saat ini Kalsel masuk peringkat lima peredaran narkoba tingkat nasional. Artinya, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya menempati posisi enam.

Meski naik peringkat, dia langsung menampik jika peredaran barang haram di banua ini semakin marak. Menurutnya, yang memicu kenaikan rangking tersebut karena jumlah tangkapan aparat Kepolisian mengalai peningkatan.

Sementara itu, dalam memperingati HANI Sabtu (26/6) mendatang, BNP Kalsel menggelar sejumlah kegiatan. Di antaranya aksi donor darah, bagi-bagi bunga yang berisi pesan menjauhi narkoba, hingga penyuluhan ke sekolah-sekolah.

sumber dari banjarmasinpost.com Selasa, 15 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, June 12, 2010

Wartawan Tempo Terbitkan Buku Selama Dipenjara

Jakarta
Tidak banyak narapidana yang mampu mengisahkan pengalaman mereka dalam sebuah buku. Kalaupun ada jumlahnya tentu bisa dihitung dengan jari tangan. Tapi Ahmad Taufik merupakan pengecualian.

Wartawan Tempo yang sempat mendekam hampir tiga tahun di Lapas Cipinang itu meluncurkan buku terbarunya yang berjudul “Penjara Untold Stories” di Universtias Paramadia, Jakarta, Kamis (10/6).

Hadir sebagai pembicara mantan Kepala Badan Urusan Logistik, Rahardi Ramelan, Wakil Ketua Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo dan Direktur Bina Statistik Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Rahmat Prio. Acara dibuka oleh Rektor Paramadina, Anis Baswedan dan dipandu oleh aktivis YLBHI, Taufik Basari.

Buku ini berkisah tentang pengalaman Taufik selama mendekam dalam sejumlah penjara. Dalam tulisannya, ia mengisahkan bahwa praktek diskriminasi, kutipan liar, kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi kala itu telah menggurita. Para pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari kalangan narapidana, melainkan juga oleh petugas lapas.

Jojo Rahardjo, salah seorang peserta menilai buku ini sebagai cerminan kondisi penjara yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Itu terlihat dari pengakuan Rahardi Ramelan yang kerap dikutip uang keamanan oleh petugas lapas maupun rekan sesama napi ketika mejalani hukuman di Lapas Cipinang. “Fenomena ini terus berlanjut. Kasus Ayin adalah buktinya,” kata Jojo.

Taufik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas aktivitasnya menerbitkan Suara Independen. Ia tidak sendiri. Vonis serupa dijatuhkan kepada rekannya, Eko Maryadi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun sejak bulan Maret 1995 dan keluar pada September 2007 setelah mendapatkan remisi empat bulan.

Gugatan pidana terhadap keduanya bermula ketika mereka merintis penerbitan media Suara Independen. Media yang dirintis oleh jaringan jurnalis dari empat kota, Jakarta, Bandung, Jogja dan Surabaya itu merupakan media alternaltif yang dibuat guna merespon kondisi politik Orde Baru yang ketika itu sangat represif.

Suara Independen lahir dari rahim perlawanan sejumlah jurnalis yang geram atas perlakuan penguasa Orde Baru terhadap pembredelan tiga media massa nasional: Tempo, Detik dan Editor. Ekspresi perlawanan itu juga diperlihatkan dengan membangun jaringan jurnalis dibawah bendera Aliansi Jurnalis Independen. Dan Taufik adalah ketua AJI yang pertama.

Bukan tanpa alasan jika Suara Independen mengambil sikap perlawanan tersebut. Menurut Eko Maryadi, sikap itu dengan sadar dipilih untuk melawan setiap bentuk intervensi penguasa atas ruang redaksi. Tanpa itu, kata dia, produk jurnallistik yang dibuat oleh jurbnalis tidak akan pernah hadir unutk melayani kepentingan publik. “Media massa hanya akan menjadi corong penguasa,” ujarnya.

Kuatnya cengkraman penguasa atas media massa kala itu tampak dari kepemilikan Harmoko atas saham sejumlah perusahaan media dan jabatannya yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pers. “Bahkan, pemilihan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (sebagai wadah tunggal organisasi jurnalis) pun harus mendapatkan persetujuan Harmoko terlebih dahulu,” kata Eko.

Kehadiran Suara Independen lekas membuat penguasa gerah. Reaksi atas kehadiran media tersebut kemudian digugat oleh Menteri Penerangan, Harmoko. Ia menilai media tersebut melanggar ketentuan lantaran belum mengantungi Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP) dan Surat Izin Terbit (SIT) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 tahun 1984 tentang Pokok Pers.

sumber dari tempointeraktif.com Kamis, 10 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Pembinaan Tahanan Di Lapas Dimulai Dari Minus

Jakarta
Perbedaan dalam pembinaan tahanan dengan cara pendidikan formal membuat Direktorat Pemasyarakatan masih harus mencari solusi terbaik. Hal ini diperlukan agar setelah keluar dari lembaga permasyaratan, tahanan dapat beradaptasi lagi dengan lingkungannya.

"Pendidikan terhadap narapidana beda dengan siswa, kalau siswa startnya dari nol, kalau narapidana dimulai dari minus," ujar Direktur Bina Regitrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Rahmat Prio Sutarjo dalam bedah buku 'Penjara: The Untold Stories' di Universitas Paramadina, Kamis (10/06/2010).

Rahmat mengatakan dalam sistem penjara, tahanan mendapatkan reintegrasi sosial sehingga bisa beradaptasi dengan masyarakat. Dalam konsep lembaga permasyarakatan, tahanan secara fisik diasingkan namun secara kultural tidak.

Dalam sistem penjara,kata Rahmat, terdapat empat kesakitan yang melekat kepada tahanan bila dipenjara yakni hilangnya rasa aman, hilangnya otonomi, hilangnya benda-benda yang disukai serta hilangnya rasa sosial terutama kepada lawan jenis.

"Inilah sisi negatif dari orang-orang yang terpenjara, dan semakin cepat reintregasi dilakukan, maka adaptasi ke masyarakat semakin baik," tandasnya.

sumber dari tribunjabar.co.id Kamis, 10 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Tidak Ada Alasan Mencari Pengganti Bibit-Chandra

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan pemerintah sampai sekarang tidak memiliki alasan untuk memberhentikan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, "Surat keputusan presiden sebagai pimpinan KPK sampai hari ini masih berlaku, jadi tidak alasan mencari pengganti Bibit-Chandra," kata Patrialis yang ditemui usai salat Jumat di kantornya, Jumat (11/6)

Karena itu Panitia Seleksi KPK tetap memilih hanya satu orang untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Ia juga telah mendapat laporan dari jaksa agung bahwa pihak kejaksaan berkeyakinan bahwa penerbitan SKPP itu merupakan hal yang benar dilakukan, maka jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali.
"Artinya, masih ada upaya dari pemerintah agar Bibit-Chandra tidak diproses," ujar Patrialis.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan melakukan langkah hukum deponeering terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Namun Kejaksaan Agung akan mengambil langkah luar biasa berupa Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan SKPP Bibit dan Chandra.

sumber dari tempointeraktif.com Jum'at, 11 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

30 Persen Narapidana Terlibat Kasus Narkoba

Cilacap
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Untung Sugiyono mengungkapkan jumlah narapidana yang terlibat kasus narkoba saat ini sekitar 30 persen dari total napi di Indonesia.

"Kalau 132 ribu (jumlah narapidana), maka 30 persennya sekitar 40 ribu orang yang terlibat kasus narkoba," kata Untung Sugiyono di sela menghadiri peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, napi narkoba tersebut banyak tersebar di lembaga pemasyarakatan di kota-kota besar. Sementara di Jawa Tengah, jumlah napi narkoba saat ini mencapai 1.763 orang. "Kalau di Nusakambangan hanya sedikit," ujarnya.

Disinggung mengenai target pembangunan LP khusus narkoba di seluruh Indonesia pada tahun 2010, dia mengatakan, hal itu tidak hanya untuk kasus narkoba, tetapi juga narapidana umum. "Yang jelas, kita bukan hanya membangun LP nakotika saja, karena ada LP narkotika dan LP umum. Yang baru ada sekitar 19 buah, sedangkan yang lanjutan (melanjutkan pembangunannya) jumlahnya sekitar 40-an," katanya.

Khusus untuk Pulau Nusakambangan, kata dia, belum akan dilakukan penambahan LP maupun menghidupkan kembali LP yang telah mati, melainkan pengembangan kapasitas ruangan.

Menurut Untung, hal ini disebabkan jumlah narapidana yang menghuni di tujuh LP di Nusakambangan masih di bawah kapasitas.

"Kalau dilihat dari aspek pengamanan pulau, itu memang dibutuhkan. Tetapi, dari efisiensi dan efektivitas operasional LP, itu perlu dipertimbangkan karena mendirikan satuan kerja LP tidak mudah," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, harus dipikirkan pula masalah pembangunan, pegawai, biaya operasional, dan beberapa permasalahan lainnya.

Ia menegaskan, tujuh LP di Nusakambangan masih bisa menampung narapidana baru karena kapasitasnya mencapai 3.000-an napi, dan saat ini baru terisi sekitar 2.000 orang.

Untung juga menyatakan bahwa narapidana kasus terorisme tidak disatukan dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (LP). "Kalau disatukan, justru lebih memungkinan mereka `mengkristal`," katanya.

Akan tetapi, jika dipisah-pisah, kata dia, komunikasi di antara mereka akan semakin sulit. Selain itu, lanjutnya, mereka juga bisa membaur dengan narapidana lainnya.

Disinggung mengenai kemungkinan para narapidana kasus terorisme ini memengaruhi napi lainnya, dia mengatakan, hal itu bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di LP.

"Di luar LP nyatanya juga bisa. Kalau soal pengaruh-memengaruhi sekarang banyak di mana yang terpengaruh, karena dari sekitar 500 teroris sebelumnya semua di luar, tidak ada yang di dalam LP," katanya.

sumber dari suarakarya-online.com Kamis, 10 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, June 9, 2010

Serunya Piala Dunia ala Narapidana

Johannesburg
Demam Piala Dunia semakin terasa di Afrika Selatan. Segala lapisan masyarakat negeri itu sudah terjangkit, bahkan hingga di balik penjara. Bagi para penjahat kelas kakap di Afrika Selatan, kesempatan menonton langsung Piala Dunia 2010 adalah mimpi yang sama jauhnya dengan amnesti dari presiden. Tapi bukan berarti semangat kompetitif Piala Dunia tak bisa mereka rasakan.

Tak tanggung-tanggung, 400 narapidana di lembaga pemasyarakatan Boksburg Correctional Centre menggelar pertandingan sepak bola terbesar di balik tembok penjara. Para napi bertanding dalam 32 tim dengan nama-nama negara peserta Piala Dunia.

Layaknya Piala Dunia sungguhan, perhelatan versi penjara ini juga diramaikan alunan suara vuvuzela, atau terompet plastik yang biasa dibawa para penonton Piala Dunia. Dan kendati berlangsung di balik tembok penjara dan tanpa hadiah piala emas, pertandingan mereka ternyata tidak kalah kompetitifnya.

sumber: liputan6.com Selasa, 08 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

LP bukan tempat hukuman

Medan
Ketua tim penggerak PKK Sumatera Utara, Ny Fatimah Habibie Syamsul Arifin, mengatakan Lembaga Pemsyarakatan (LP) bukanlah tempat hukuman.

“Sebenarnya tempat ini harus dijadikan sebagai sarana pembelajaran dan bukan tempat hukuman. Hal ini ditandai dengan banyaknya kegiatan yang didapatkan anak didalam LP itu,” katanya, tadi pagi.

Hal itu disampaikannya ketika mengunjungi LP anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Sumatera Utara.

Saat ini, katanya, dengan perhatian pemerintah dan berbagai pihak, orang yang berada di LP sudah merasakan bahwa mereka sedang mengikuti pembinaan khusus.

Semua ini, sebutnya, dimaksudkan untuk lebih memberikan kesempatan kepada mereka yang sedang menjalani hukuman agar kelak setelah bebas, mempunyai keahlian sendiri guna melanjutkan kehidupan yang lebih bermartabat.

“Saya ingatkan untuk giat mengikuti berbagai pelatihan yang diberikan, kemudian berusaha untuk merubah diri serta prilaku yang mencerminkan sosok yang berkepribadian yang jujur, berahlak cerdas dan berprestasi," ujarnya.

Sementara Kalapas anak, Arpan, mengakui jika saat ini LP Anak masih over kapasitas. Daya tampung yang seharusnya hanya 250 orang saat ini harus dihuni sebanyak 683 orang dengan berbagai kasus dan lama masa hukuman sangat bervariasi.

Selain mengunjungi LP Anak, panitia HAN juga menyelenggarakan serangkaian kegiatan bakti sosial, pemeriksaan kesehatan gigi, kunjungan ke Panti Pentipan Anak Dinas Sosial, serta penyerahan bantuan.

sumber dari waspada.co.id Selasa, 08 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi Lapas Pasirpangaraian Dilatih Refleksi dan Pangkas Rambut

Pasirpangaraian
Sebanyak 40 Narapidana (Napi) di Lapas Klas II B Pasirpangaraian, sejak 07 Juni kemarin hingga 15 Juni 2010 mendatang, mendapatkan pelatihan pijat refleksi dan potong rambut (barber shop) dari Lembaga Pelatihan dan Ketrampilan (LPK) Puspa Antariksa Jakarta, dari program pemerintah melalui Dirjen Pemasyarakatan (PAS).

Dari 40 Napi yang mengikuti acara itu, di antaranya 20 orang untuk dididik menjadi tenaga refleksi. Selanjutnya 20 orang lagi dididik untuk menjadi ahli pangkas rambut. Dan Napi yang menjadi peserta adalah Napi yang dihukum dibawah 10 tahun penjara. Sehingga diharapkan, setelah menguasai. Mereka diharapkan bisa mengaplikasikan ilmunya kepada yang lain, sehingga seluruh Napi dan tahanan yang ada di Lapas Klas II B Pasirpangraian, mempunyai bekal ketrampilan.

Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Tommy Kahar Bc.IP.SH.MH, melalui Kepala Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Irman Jaya, kepada wartawan mengatakan, bahwa pelatihan refleksi dan barber shop yang dilakukan LPK Puspa Antariksa Jakarta, di Lapas Klas II B Pasirpangaraian, merupakan yang pertama kali di Provinsi Riau.

“Kita harapkan, para Napi yang mengikuti pelatihan ini, agar bisa mengaplikasikan ilmunya kepada masyarakat setelah keluar,” jelas Irman jaya, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/6/10).

Sementara itu ketua LPK Puspa Antariksa Jakarta, Puspa, yang didampingi asisten instruktur, Samsuddin, kepada wartawan mengatakan, di Jakarta pihaknya merupakan penyalur tenaga refleksi. Dan kebanyak tenaga yang dimilikiny, adalah para Napi dan tahanan. Pihaknya mengaku, sudah menerapkan pendidikan pelatihan refleksi untuk semua Napi dan tahanan di Lapas dan tahanan yang ada di Jakarta. Dan untuk Provinsi Riau, rencana awalnya untuk 5 kabupaten/kota. Namun yang jelas informasinya, baru Lapas Pasirpangaraian Rohul dan Lapas kota Pekan Baru.

“Kita merupakan penyalur resmi refleksi. Dan banyak diminta untuk penyediaan tenaga refleksi. Sehingga Napi Lapas yang mengikuti acara ini, nantinya juga akan kita rekrut untuk bisa bekerja di lapangan,” jelas Puspa, kepada wartawan, saat memberikan pelatihan di Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Selasa (08/6/10).

Irman Jaya menambahkan, untuk sementara pihak Lapas akan membuka usaha pijat refleksi dan potong rambut di depan gedung Lapas Klas II B Pasirpangaraian. Nantinya, jika ada dana dari Pemkab Rohul, pihaknya akan membuka praktek refleksi di pusat kota Pasirpangaraian, dengan menyewa sebuah rumah toko (Ruko). Sehingga para Napi mempunyai penghasilan tambahan, dan mendapatkan ketrampilan sekeluar dari Lapas.

sumber dari riauterkini.com Rabu, 9 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas II A Tarakan Belum Memiliki Ruangan Besuk

Tarakan
Hingga saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, belum memiliki ruangan besuk, yaitu ruangan khusus bagi keluarga, saudara maupun teman para tahanan yang berkunjung ke Lapas untuk membesuk.

"Yah sampai saat ini kami belum memiliki ruangan besuk. Jadi kalu ada keluarga, saudara ataupun teman para tahanan yang datang, yah terpaksa hanya duduk di emperan kursi panjang saja," ucap Kepala Keamanan Lapas II A Tarakan, Didik Heru Sukoco, Rabu (2/6/2010) di ruang kerjanya.

ia berharap di Lapas Tarakan dibangun segera ruangan besuk. Tujuannya agar orang yang datang membesuk para tahanan dapat tertampung.

"Selama ini, karena tidak ada ruangan besuk, dan kapasitas kursi yang kami sedikan terbatas, jadi terpaksa jumlah orang yang membesuk pun kami batasi," ujarnya.

sumber dari tribunkaltim.co.id Rabu, 2 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

DPR Ajukan RUU Tentang Mata Uang

Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang, sesuai pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam Undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI, Sohibul Iman, saat ditemui usai rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan RUU Mata Uang tersebut akan terdiri 12 bab dengan 45 pasal.

Ia menjelaskan, pada bab pertama RUU tersebut akan menjelaskan mengenai ketentuan umum yang memuat tentang definisi mata uang.

Kemudian, bab kedua terdiri dari dua bagian yaitu mengenai macam uang dan harga uang Rupiah serta bab ketiga, menjelaskan mengenai ciri-ciri, desain, tanda pengaman dan bahan yang akan digunakan pada uang Rupiah.

Ia menambahkan pada bab empat akan menjelaskan tentang perencanaan, pencetakan, pengedaran pencabutan, penarikan dan pemusnahan serta bab kelima mengatur tentang kewajiban menggunakan Uang Rupiah pada setiap transaksi.

Pada bab keenam dijelaskan dan mengatur tentang ketentuan penukaran uang dan kriteria uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran, serta bab ketujuh dijelaskan mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah.

Pada bab kedelapan, berisi mengenai penanganan uang palsu serta bab kesembilan memaparkan tentang pemeriksaan tindak pidana uang Rupiah.

Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender, ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.

Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan yang mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.

Dan, bab terakhir mengenai mulai berlakunya Undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam menanggapi usulan RUU tersebut, mengatakan akan mempelajari dan akan memberikan jawaban pada Rabu (9/6) mendatang.

"Pemerintah akan kembali menyampaikan jawaban pada 9 juni. Dalam forum itu diharapkan dapat dilakukan dalam tindaklanjut yang produktif," ujar Menkeu.

sumber dari antara.co.id Senin, 7 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................