Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, June 12, 2010

30 Persen Narapidana Terlibat Kasus Narkoba

Cilacap
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Untung Sugiyono mengungkapkan jumlah narapidana yang terlibat kasus narkoba saat ini sekitar 30 persen dari total napi di Indonesia.

"Kalau 132 ribu (jumlah narapidana), maka 30 persennya sekitar 40 ribu orang yang terlibat kasus narkoba," kata Untung Sugiyono di sela menghadiri peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, napi narkoba tersebut banyak tersebar di lembaga pemasyarakatan di kota-kota besar. Sementara di Jawa Tengah, jumlah napi narkoba saat ini mencapai 1.763 orang. "Kalau di Nusakambangan hanya sedikit," ujarnya.

Disinggung mengenai target pembangunan LP khusus narkoba di seluruh Indonesia pada tahun 2010, dia mengatakan, hal itu tidak hanya untuk kasus narkoba, tetapi juga narapidana umum. "Yang jelas, kita bukan hanya membangun LP nakotika saja, karena ada LP narkotika dan LP umum. Yang baru ada sekitar 19 buah, sedangkan yang lanjutan (melanjutkan pembangunannya) jumlahnya sekitar 40-an," katanya.

Khusus untuk Pulau Nusakambangan, kata dia, belum akan dilakukan penambahan LP maupun menghidupkan kembali LP yang telah mati, melainkan pengembangan kapasitas ruangan.

Menurut Untung, hal ini disebabkan jumlah narapidana yang menghuni di tujuh LP di Nusakambangan masih di bawah kapasitas.

"Kalau dilihat dari aspek pengamanan pulau, itu memang dibutuhkan. Tetapi, dari efisiensi dan efektivitas operasional LP, itu perlu dipertimbangkan karena mendirikan satuan kerja LP tidak mudah," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, harus dipikirkan pula masalah pembangunan, pegawai, biaya operasional, dan beberapa permasalahan lainnya.

Ia menegaskan, tujuh LP di Nusakambangan masih bisa menampung narapidana baru karena kapasitasnya mencapai 3.000-an napi, dan saat ini baru terisi sekitar 2.000 orang.

Untung juga menyatakan bahwa narapidana kasus terorisme tidak disatukan dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (LP). "Kalau disatukan, justru lebih memungkinan mereka `mengkristal`," katanya.

Akan tetapi, jika dipisah-pisah, kata dia, komunikasi di antara mereka akan semakin sulit. Selain itu, lanjutnya, mereka juga bisa membaur dengan narapidana lainnya.

Disinggung mengenai kemungkinan para narapidana kasus terorisme ini memengaruhi napi lainnya, dia mengatakan, hal itu bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di LP.

"Di luar LP nyatanya juga bisa. Kalau soal pengaruh-memengaruhi sekarang banyak di mana yang terpengaruh, karena dari sekitar 500 teroris sebelumnya semua di luar, tidak ada yang di dalam LP," katanya.

sumber dari suarakarya-online.com Kamis, 10 Juni 2010

No comments:

Post a Comment