Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Thursday, December 16, 2010

Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen

Jakarta
Sistem penggajian di Indonesia akan mengalami perubahan total. Dalam RUU Apatur Sipil Negara (ASN) disebutkan sistem penggajian pegawai berbasis kinerja. “Masing-masing ASN gajinya berbeda. Di samping gaji, ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI, yang dihubungi di sela-sela pembahasan RUU ASN di Bogor, Minggu (5/12).

Dikatakannya, perubahan ini karena sistem penggajian di Indonesia tidak benar. Di mana tunjangannya seorang aparatur lebih besar daripada gaji pokok. “Gaji pokok harus lebih besar dari tunjangan kinerja. Karena itu di dalam RUU ASN ditetapkan tunjangan kinerjanya tidak boleh lebih dari 15 persen,” ucapnya.

Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Sofyan Effendi mengkritisi sistem penggajian selama ini yang hanya didasarkan pada sisa anggaran dan diatur oleh pejabat eselon satu di Kementerian Keuangan. Padahal yang harusnya punya otoriter dalam penentuan gaji adalah Menneg PAN & RB.

“Menneg PAN & RB harus berani menentukan berapa sebenarnya gaji pegawai, jangan hanya sebatas mengusulkan dan Kemenkeu yang menentukan dengan melihat posisi anggaran. Kedepan peran Menneg PAN & RB ini akan diperkuat dengan adanya RUU ASN. Jadi gaji ditentukan oleh Kementerian PAN & RB dan bukan Kemenkeu,” pungkasnya.

sumber: remunerasipns.wordpress.com, Senin, 6 Desember 2010

No comments:

Post a Comment