Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, December 20, 2010

Mewujudkan Law Center di Seluruh Kanwil Kemenkumham

Jakarta
Sejumlah perubahan terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2010. Perubahan itu bisa dilihat paling tidak pada 14 Kanwil Kemenkumham yang telah diresmikan sebagai law center oleh Menkumham Patrialis Akbar. Yaitu, Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, Banten, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jambi, Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh.

Seluruh Kakanwil Kemenkumham diwajibkan menjalankan dua program utama di masing-masing daerahnya. Yaitu, membentuk law center dan melaksanakan rapat koordinasi dengan kejaksaan tinggi, pengadilan tinggi dan polda, sebagai tindaklanjut rapat Koordinasi Penegak Hukum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI (Mahkumjakpol).

Patrialis Akbar sejak memimpin Kemenkumham sudah memprogramkan untuk menjadikan Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Program ini terkait dengan tugas-tugas kementeriannya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sangat mendasar di dalam pemerintahan, khususnya di bidang hukum. Apalagi ditengarai banyak peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan tata peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Law Center Kanwil Kemenkumham dibentuk dengan tujuan, memfasilitasi sarana dan prasarana guna mendukung koordinasi dengan pemerintah provinsi tingkat I maupun kabupaten/kotamadya dalam rangka perancangan pembentukan peraturan daerah di masing-masing wilayah. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi yang menyangkut hukum dan HAM serta memberikan konsultasi hukum, pelayanan hukum dan HAM secara cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat.

Dengan terbentuknya law center, kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkumham lebih baik lagi, sehingga ke depan tidak ada lagi perda-perda yang dibatalkan. Sebab, sebelum perda disahkan, pemda bersama DPRD sudah meminta Kanwil Kemenkumham melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

Kehadiran law center pada Kanwil Kemenkumham sangat membantu menciptakan sinergi dalam pelayanan hukum, terutama dalam pembentukan dan harmonisasi perda serta penyuluhan hukum atas berbagai peraturan perundang-undangan.

Kementerian Hukum dan HAM juga akan menetapkan 10 kantor pelayanan hukum di beberapa provinsi sebagai proyek percontohan. Sambil menunggu pembentukan kantor pelayanan hukum tersebut, lebih dulu dibentuk sentra pelayanan hukum yang akan memberikan pelayanan konsultasi hukum, proses kewarganegaraan, fidusia, pendaftara HAKI, penerimaan permohonan badan usaha di luar badan hukum serta pelayanan hukum lainnya.

Pembentukan kantor pelayanan hukum dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka menampung tugas, fungsi dan kewenangan nonyudisial yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Peradilan Umum dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal ini pengadilan negeri. Misalnya, dalam hal permohonan kewarganegaraan, pewarganegaraan, pengawasan penasihat hukum, pengawasan notaris, legalisasi tanda tangan, perubahan nama depan, pengangkatan anak, pendaftaran CV, firma, badan usaha dan yayasan, akta minuta notaris.

Tugas kedua Kakanwil Kemenkumham yang mendesak dilaksanakan adalah menyelenggarakan rapat koordinasi penegak hukum di daerah sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Mahkumjakpol yang dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 4 Mei 2010.

Mahkumjakpol yang diprakarsai oleh Menkumham Patrialis Akbar merupakan suatu forum koordinasi dan konsultasi dalam rangka menyinergikan manajemen administrasi pelaksanaan fungsi yang terintegrasi dari sistem peradilan pidana terpadu antara lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu Mahkumjakpol bukan forum untuk saling mengintervensi antarlembaga penegak hukum. Forum ini bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam kerangka peradilan pidana terpadu dan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai kesimpulan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum di Jakarta, telah ditandatangani Peraturan Bersama Mahkumjakpol.

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 20 Desember 2010

No comments:

Post a Comment