Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, December 20, 2010

2010 Raih Opini WTP Setelah Bertahun-tahun Disclaimer

Jakarta
Sepanjang tahun 2010, Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Patrialis Akbar SH,MH mencatat berbagai peristiwa penting mulai dari yang memprihatinkan hingga yang cukup menggembirakan. Kasus yang menjadi sorotan dan menghebohkan, ketika Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan sidak ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dan menemukan sel mewah terpidana Arthalyta Suryani.

Kementerian ini kembali mendapat sorotan tatkala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengumumkan hasil penilaiannya atas kinerja Kemenkumham yang "rapor merah". Kemenkumham diberi rapor merah karena belum melaksanakan program pembangunan lapas/ rutan baru sebanyak 30 unit, serta pengadaan sarana dan prasarana untuk 200 lapas/rutan.

Menurut Patrialis Akbar, program tersebut belum dapat dilaksanakan karena pihaknya belum mendapatkan persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), baru pada 30 Juni 2010, sehingga tidak mungkin berbagai program itu dapat langsung dilaksanakan pada awal Juli 2010.

Sebaliknya, capaian yang signifikan dan patut dibanggakan adalah ketika Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengumumkan hasil penilaian atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah bertahun-tahun laporan keuangan mendapat opini disclaimer, pada 4 Juni 2010 Ketua BPK Hadi Purnomo di hadapan Menkumham Patrialis Akbar serta seluriuh pejabat eselon satu mengumumkan bahwa laporan keuangan Kemenkumham meningkat dari disclaimer menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Ini capaian yang signifikan karena loncatannya tinggi, sehingga harus kami pertahankan," kata Sekjen Kemenkumham Abdul Bari Azed.

Kemenkumham juga berhasil memperoleh kenaikan atas hasil survei Indeks Integritas Nasional 2010 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalaupun KPK menilai bahwa pelayanan di lembaga pemasyarakatan dan keimigrasian pada tahun 2010 masih buruk, tapi sebenarnya terdapat kenaikan yang signifikan jika dibanding dengan tahun 2009. Pada tahun 2009, KPK mencatat hasil survei Indeks Integritas Nasional Kemenkumham 3,2, sedangkan pada tahun 2010 menjadi 5,34.

Oleh karena itu cukup beralasan jika Patrialis Akbar bersyukur atas hasil survei integritas sektor pelayanan publik yang diungkap oleh KPK, meski dalam survei 2010 Kemenkumham berada di bawah angka enam. "Saya sangat bersyukur atas adanya kenaikan nilai dari 3,2 menjadi 5,34. Ini adalah kenaikan yang luar biasa, sebab tak mudah menaikkan angka tersebut," kata Patrialis.

Patrialis menyatakan, Kemenkumham telah berusaha maksimal untuk memperbaiki kinerja aparaturnya, namun hal itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kemenkumham mempunyai 456 lapas dan rutan se-Indonesia dan 756 unit pelaksana teknis (UPT), sehingga untuk bersih sekali tidak mungkin selama kesejahteraan pegawai masih prihatin. "Saya sedang berjuang memperoleh remunerasi untuk pegawai," katanya.

Sepanjang tahun 2010, Kemenkumham melakukan berbagai terobosan di seluruh unit kerjanya dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan publik dan jasa hukum. Dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian dan perbaikan iklim investasi misalnya, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan berbagai kegiatan strategis, yaitu meningkatkan pelayanan badan hukum perseroan terbatas, yayasan serta pengangkatan notaris.

Sistem administrasi badan hukum yang sebelumnya disingkat Sisminbakum diubah menjadi SABH, dan pengelolaannya sepenuhnya oleh Kemenkumham, dan tidak lagi melibatkan pihak swasta. SABH diberlakukan pada proses pengesahan akta pendirian atau persetujuan perubahan anggaran dasar. Dengan perubahan menjadi SABH, maka proses administrasi badan hukum selesai lebih cepat yaitu dari 14 hari menjadi 5 hari.

Kemenkumham menyadari bahwa dalam kegiatan bisnis, baik di bidang perbankan, pertanahan maupun kegiatan sosial lainnya, kebutuhan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat seiring dengan perlunya kepastian hukum. Dengan akta otentik yang dibuat notaris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, jaminan kepastian hukum, sehingga terhindar dari sengketa.

Untuk itu, pada awal Januari 2010 dilakukan crash program pengangkatan notaris, yang selama 3 tahun ke belakang tersendat karena lulusan program magister notariat belum mengikuti pelatihan notaris yang diselenggaran oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sebanyak 2.000 calon notaris dari seluruh Indonesia pada Januari 2010 mengikuti pelatihan.

Di bidang imigrasi perubahan dan terobosan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atas pelayanan yang cepat, akurat dan mudah diakses. Untuk itu pelayanan paspor dilakukan transparan dan tepat waktu dari tujuh hari menjadi empat hari, bahkan di beberapa kantor imigrasi cukup dua hari. Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pertama kali bekerja di luar negeri, pengajuan permohonan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) dikenakan tarif 0,00,-(nol) rupiah.

Di bidang pemasyarakatan, masalah utama dan paling krusial adalah kelebihan kapasitas penghuni, yang tidak sebanding antara jumlah narapidana dengan kapasitas hunian. Di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) terjadi over-kapasitas. Dampaknya, terjadi konflik antarnapi, peredaran narkoba, permainan uang dan pemberian fasilitas di dalam lapas.

Untuk mengatasi hal tersebut Kemekumham melakukan berbagai kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam penyediaan lahan guna pembangunan lapas dan rutan. Kerja sama juga dilakukan dengan Kemendiknas untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan melanjutkan pendidikan.

Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk pelayanan kesehatan gratis bagi narapidana dan tahanan yang tidak mampu melalui program jaminan kesehatan masyarakat.

Dalam penilaian Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, sejumlah terobosan yang dilakukan Patrialis Akbar dalam meningkatkan pembangunan hukum dan pelayanan jasa hukum telah berhasil mengatasi persoalan yang dihadapi kementerian tersebut. Bahkan Patrialis Akbar dinilai telah meletakkan dasar yang cukup baik dalam melakukan reformasi birokrasi di kementerian tersebut.

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 20 Desember 2010

No comments:

Post a Comment