Bimo, balita 1,5 tahun mesti menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Ia bukan sedang menjalani hukuman, melainkan ikut bersama kedua orang tuanya yang didakwa telah melakukan kasus penipuan dengan vonis hukuman 3 tahun 2 bulan penjara.
Bimo adalah anak pasangan Herlina Tyas dan Widaya. Saat menjalani proses persidangan, Herlina dalam keadaan hamil tua. Ketika melahirkan Bimo, status ibu lima anak ini sudah menjadi narapidana. Berkat bantuan ibu-ibu petugas Lapas akhirnya ia dapat mengasuh dan merawat Bimo di lingkungan Lapas Cebongan hingga sekarang.
Menurut Kepala Lapas Cebongan Sukamto, Bimo boleh tinggal bersama ibunya paling lama hingga usia dua tahun. Asumsinya, setelah berusia dua tahun, balita mulai bisa berpikir banyak hal yang berakibat pada pertumbuhan kejiwaan jika dirinya tahu tinggal di lingkungan penjara.
Herlina sendiri mengaku pasrah terhadap kebijakan Kepala Lapas itu. Ia hanya berharap kelak ada orang yang bersedia merawat Bimo hingga dirinya bebas dari penjara.
sumber: liputan6.com Rabu, 28 April 2010
No comments:
Post a Comment