Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar merasa pencabutan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sama sekali tak melecehkan pemerintah. "Sama sekali merasa tidak dilecehkan karena itu tugas dari hakim," kata Patrialis Akbar di Gianyar, Bali, Rabu (21/4).
Patrialis menilai pencabutan SKPP Bibit-Chandra sah dan bisa dilakukan siapa saja. Pemerintah tetap dengan pendapatnya dan melakukan banding terhadap putusan itu. "Apapun yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Bibit-Chandra terbuka peluang untuk siapa saja mempersoalkan itu kehadapan hukum, hakim, pengadilan, karena jaksa sempat mengeluarkan P21 artinya berkas lengkap," kata Patrialis.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan. Bibit dan Chandra pun terancam kembali dijebloskan ke penjara.
sumber: liputan6.com Rabu 21 April 2010
No comments:
Post a Comment