Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengalokasikan dana Rp300 miliar untuk perbaikan 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus anak yang ada di seluruh Indonesia.
"Perbaikan dengan dana sebesar itu bertujuan agar kondisi lapas khusus anak menjadi lebih baik dibandingkan kondisi yang sekarang ini," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham, Dindin Sudirman, di Semarang, Kamis (4/1).
Ia menjelaskan, perbaikan yang akan dilakukan tidak hanya meliputi sarana dan prasarana yang ramah bagi anak-anak, melainkan juga mengenai cara pembinaan terhadap anak yang berada di lapas.
Menurut dia, pembinaan anak penghuni lapas harus dibedakan dengan pembinaan orang dewasa yang juga berada di lapas dan seharusnya dipisahkan. "Hal itu dikarenakan anak membutuhkan perlakukan dan pembinaan khusus agar tidak sampai menimbulkan trauma di dalam kehidupan masing-masing anak,"ujarnya.
Rencananya, kata dia, agar lebih memberikan kesan ramah dan menghargai anak-anak yang sedang menjalani proses hukuman, lapas khusus anak tidak akan dinamai penjara atau rumah tahanan melainkan diberi nama "Lembaga Pendidikan Khusus Anak".
Ia mengatakan, lembaga pendidikan tersebut nantinya juga akan mengakomodasi berbagai kegiatan anak dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Menurut dia, kegiatan belajar anak bisa diwujudkan dengan membentuk sekolah yang setara dengan wajib belajar sembilan tahun di lembaga pendidikan tersebut.
"Bagaimanapun juga masa depan anak-anak tersebut harus mendapat perhatian dan diselamatkan oleh pemerintah dan instansi yang terkait," ujar Dindin.
sumber: tvone.co.id Kamis, 1 April 2010
No comments:
Post a Comment