Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, April 5, 2010

43 Napi Anak Dibebaskan 6 April Nanti

Bogor
Sebanyak 43 narapidana anak yang menerima grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Hukum dan HAM akan dibebaskan pada selasa 6 April mendatang.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan pembebasan dilakukan serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. "Mulai Selasa sebanyak 43 napi anak akan dibebaskan secara serentak seluruh Indonesia," kata Partialis seusai menghadiri dialog Pemuda Muhammadiyah, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/4).

Patrialis mengimbau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM setempat untuk memudahkan proses pembebasan 43 napi anak seluruh Indonesia tersebut. Pemberian grasi ini diberlakukan untuk narapidana anak yang menjalani hukuman diatas dua tahun. Selain itu, napi anak yang mendapatkan grasi juga harus berkelakuan baik selama di lapas.

Menteri juga mengimbau pihak Lapas dan Kanwil setempat untuk mengarahkan napi anak setelah bebas nanti untuk sekolah lagi bagi yang masih berstatus sekolah atau menitipkan untuk pembinaan di masyarakat. "Kita meminta pihak Kanwil dan Lapas setempat untuk memudahkan proses ini, Selasa depan semua sudah dilepas dari lapas," ujarnya.

Menteri mengatakan, saat ini proses grasi sedang ditangan Mahkamah Agung yang mengeluarkan pertimbangan, untuk selanjutnya diajukan ke presiden, yang akan di proses Senin (5/4). "Hari Senin kita meminta pertimbangan itu dari Mahkamah Agung, lalu meninta izin ke presiden, dan Selasa nya baru akan dibebaskan seluruhnya," kata Menteri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan anak didik, Lapas Paledang, Risman mengatakan ada dua napi anak di Lapas Paledang yang menerima grasi. "Di lapas Paledang ada dua napi anak yang diajukan mendapatkan grasi, kita masih menunggu proses pemberian grasi, sesuai arahan menteri," ujar Risman.

sumber: mediaindonesia.com Sabtu, 03 April 2010
Amazon Kindle Black Leather Cover w/ strap (Fits 6" Display, Latest Generation Kindle)

No comments:

Post a Comment