Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar, setuju dengan wacana mengenai ruangan khusus bagi narapidana untuk melakukan hubungan intim. Bahkan, hal ini sedang dibahas secara internal oleh Kemenkum dan HAM.
“Kami sudah melakukan pembahasan tersebut dan meminta pendapat MUI, ulama, dan tokoh Kristen, Katolik, maupun Buddha,” ujar Patrialis ketika membuka pertemuan tokoh Muhammadiyah di Balaikota Bogor, Sabtu (3/4).
Dituturkan Patrialis, setelah meminta pendapat tokoh agama, pihaknya akan memutuskan layak atau tidak. “Jika kita menolak, tak manusiawi apabila tidak dipertemukan napi yang sudah berstatus suami istri sah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Dindin Sudirman mengungkapkan, ide tersebut setidaknya bisa mengurangi dampak negatif yang saat ini ada. Salah satunya pemberian suap kepada petugas untuk memperoleh ruang khusus.
Dampak negatif lainnya adalah, maraknya perilaku homoseksual di kalangan napi. Ada pula napi yang pura-pura sakit, namun sepulangnya dari dokter mereka mampir untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Jhony Nelson Simanjuntak, secara tegas mengatakan, wacana fasilitas khusus untuk pemenuhan kebutuhan biologis napi harus dibarengi aturan ketat dari rumah tahanan. Jika tidak, fasilitas baru itu justru menjadi lahan baru untuk korupsi.
“Sejak awal harus disadari itu bisa jadi potensi suap atau korupsi. Harus ada pengkajian yang lebih mendalam. Jangan karena, misalnya, proyek itu dijalankan, lalu studi banding ke mana-mana. Jadi lebih banyak studi bandingnya,” ujar Jhony.
Menurut Jhony, para ahli, pernah mengkaji wacana tersebut dan diuji coba di LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Sayangnya hal itu disalahgunakan, karena yang datang bukan istri napi. Itu kan bahaya. Tempat itu bukan lagi menjalankan kebutuhan biologis, tapi tempat transaksi,” tuturnya.
Menurut Jhony, pemberian fasilitas khusus tersebut bisa dibenarkan, mengingat penjara tidak mengebiri hak-hak narapidana di luar haknya menikmati udara bebas.
sumber: surya.co.id Minggu, 4 April 2010
No comments:
Post a Comment