Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ny. Linda Amalia Sari Gumelar, mengatakan bahwa jumlah anak yang berada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) terus meningkat.
"Sangat memprihatinkan, jumlah anak di rutan dan lapas terus mengalami peningkatan tiap tahunnya," ujarnya pada acara "Workshop Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dengan Pendekatan Restoratif" di Bogor, Senin.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, jumlah narapidana anak (anak didik permasyarakatan) dari 5.630 anak pada bulan maret 2008 meningkat menjadi 6.271 anak pada awal tahun 2010.
"Sebagian besar atau 57 persen dari mereka tergabung dengan tahanan orang dewasa atau berada di rumah tahanan dan lapas untuk orang dewasa," kata menteri.
Kondisi itu, menurut Menteri, akan menempatkan anak pada situasi rawan menjadi korban berbagai tindak kekerasan.
Menteri juga menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan anak berhadapan dengan hukum tahun 2007 hingga 2009 menunjukkan mayoritas kasus diselesaikan melalui pengadilan.
"Sebanyak 90 persen diantaranya dijatuhi hukuman pidana dan dipenjarakan, ini sangat memprihatinkan," kata Linda.
Menurut dia, hal itu membuat anak kehilangan hak nya, kebebasannya, masa tumbuh kembangnya, hak memperoleh pendidikan serta pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.
"Dari hasil pemetaan tersebut ditemukan juga anak yang menjalani proses hukum sering mendapat permasalahan," katanya.
Permasalahan itu diantaranya tidak bisa sekolah, akses kesehatan yang tidak memadai, kondisi hidup yang tidak layak, sanitasi yang tidak memadai, rentan kekerasan dan lain sebagainya.
"Karena itu saya berharap perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum dapat diterapkan salah satunya melalui penjatuhan sanksi yang tepat," katanya.
sumber: antara.co.id Senin, 5 April 2010
No comments:
Post a Comment