DPR diminta mengkaji niatnya untuk mempersoalkan remunerasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, kalau itu dicabut, praktek suap dan korupsi kian menggila.
Ada remunerasi saja, masih ada yang melakukan suap dan korupsi. Misalnya saja, pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang diduga menilep uang pajak sebesar Rp 25 miliar. Padahal, nilai remunerasi itu cukup besar.
Remunerasi PNS adalah sistem tunjangan yang dikaitkan dengan penilaian kerja, yang bertujuan memacu prestasi dan motivasi kerja PNS serta mencegah korupsi. Kementerian Keuangan yang dikomandoi Sri Mulyani itu menjadi salah satu kementerian yang melaksanakan 100 persen remunerasi yang dimulai tahun 2007.
DPR jangan mempersoalkan remunerasi itu. Yang perlu dilakukan adalah pengawasan terhadap penerima remunerasi itu. Apakah kerjanya sudah benar atau tidak. Kalau ada yang masih melakukan korupsi dan suap, orang itu layak dihukum berat.
Begitu pendapat yang disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.
“Kalau remunerasi dicabut, suap dan korupsi kian menggila. Sebab, gaji PNS kan tidak seberapa. Saya kira, remunerasi itu nggak perlu dipersoalkan. Nikmatilah fasilitas itu tapi jangan neko-neko, jujurlah bekerja,’’ paparnya.
Sementara pemerhati keuangan, Arif Nur Alam mengatakan, tujuan pemberian remunerasi memang belum maksimal. Sebab, masih ada pejabat menerima suap dan korupsi. “Faktanya banyak pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, sudah menerima remunerasi,’’ ujarnya.
Menurut Direktur Indonesia Budgeting Center (IBC) itu, perlu dilakukan evaluasi kepada seluruh lembaga negara agar lebih memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. “Pemerintah harus berani melakukan evaluasi kinerja semua secara mendasar,” paparnya.
Misalnya saja, lanjutnya, evaluasi kinerja seluruh kementerian dan lembaga, penataan sistem perpajakan dan tata kelola keuangan, pengendalian dan pengawasan intern, auditor, aparat dan sistem hukum, hingga penataan lembaga permasyarakatan.
sumber: fajar.co.id Senin, 5 April 2010
No comments:
Post a Comment