Sedikitnya 30 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) semester VI dan VIII Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu. Selasa (13/4), bertandang ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Menurut Pembantu Dekan 1 (PD1) Unwir Indramayu, Adi Kusyandi MH, kedatangan mereka bertujuan untuk memahami pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 Tahun 1981 sebagai landasan konstitusional, khususnya yang tertera pada pasal 44 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut disebutkan, benda sitaan disimpan dalam rupbasan dan penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun.
Lanjut Adi, para mahasiswa FH dituntut bukan sekadar mengetahui secara teori, tetapi harus dibarengi dengan praktek. Barang atau benda hasil kejahatan maupun untuk tindak kejahatan seyogyanya harus disimpan dalam gudang rupbasan. "Suatu kejahatan diyakini memiliki benda hasil kejahatan atau benda untuk melakukan kejahatan," terangnya.
Sesuai dengan kapasitasnya, keberadaan rupbasan hendaknya dapat difungsikan secara oplimal.
sumber: bataviase.co.id Kamis 14 Apr 2010
No comments:
Post a Comment