Sebanyak 87 unit handphone berbagai merek berserta charge handphone milik narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan handphone dilakukan Wakil Walikota Tarakan dan juga Ketua Badan Narkotika (BNK) Tarakan, Suhardjo dihadapan para napi saat mengikuti upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-46, Selasa (27/4).
Handphone dan charge yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia empat bulan lalu yang dilakukan petugas Lapas. Razia ini dilakukan setiap pagi, siang dan malam ini juga dilakukan mendadak oleh petugas lapas di dalam blok-blok napi.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Priya Pratama mengungkapkan, pemusnahan handphone dilakukan untuk menghindari kejahatan di dalam Lapas, salah satunya penyalahgunaan narkoba "Sebab kita tahu handphone ini dapat dijadikan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkoba. Melihat ini kami berkomitmen untuk memutuskan mata rantai penggunaan handphone di Lapas," ucapnya.
Tak hanya itu kata Priya, dalam ketentuan hukum pun, napi dilarang membawa dan menyimpan handphone di dalam Lapas. Untuk itulah pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan razia handphone. "Razia handphone yang kami lakukan sebagai komitmen kami dalam penegakan hukum," ujarnya.
sumber: tribunkaltim.co.id Selasa, 27 April 2010
No comments:
Post a Comment