Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, April 30, 2010

Lapas Anak Kelas II Medan Memprihatinkan

Kapasitas 112 Orang, Diisi 727 Orang

Medan
Kondisi anak di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Anak Kelas II Medan, Tanjung Gusta Medan, memprihatinkan. Lapas yang kapasitasnya hanya untuk 112 orang, kini kondisinya sudah terisi sebanyak 727 orang.

Jumlah itu merupakan data hingga 31 Maret 2010 yang dihimpun Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut). "Setiap tahun, jumlah tahanan anak terus meningkat," kata Humas Kanwil Hukum dan HAM Sumut P Siagian yang ditemui Global, Kamis (29/4).

Dikatakan P Siagian, daya tampung pada setiap sel di Lapas Anak Kelas II Medan bervariasi. Satu sel ada berkapasitas untuk 5 orang, 7 orang dan 9 orang. Namun, dengan daya tampung yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni akibat terus meningkatnya jumlah penghuni baru, satu sel tahanan anak saat ini bisa dihuni sebanyak 24 orang anak.

Usia anak yang menjalani masa tahanan di Lapas Anak Kelas II Medan, Tanjung Gusta Medan berusia antara 12-21 tahun. Dari seluruh tahanan yang masuk kata P Siagian, mayoritas paling banyak adalah anak jalanan yang bukan berstatus pelajar dibanding anak berstatus pelajar.

Selain itu mayoritas tahanan terlibat dalam kasus narkoba, yang sifatnya terjebak karena disuruh seseorang membawa dan membeli narkoba. Untuk mengurangi over kapasitas, pihaknya hanya bisa melakukan pemindahan tahanan ke Lapas Dewasa. "Kita hanya bisa menunggu sampai usianya dewasa, baru kita kirim ke LP Dewasa," paparnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Zahrin Piliang mengatakan, membludaknya jumlah tahanan anak salah satu disebabkan karena Kementerian Hukum dan HAM masih menggabungkan tahanan berusia 21 tahun ke dalam Lapas Anak.

Pada hal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, batas usia anak maksimal 18 tahun. Di mana usia di atas 18 tahun sudah dianggap dewasa. "Sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM semestinya harus konsisten dalam menentutkan batas usia anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Zahrin Piliang sambil mengatakan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan saat ini sudah konsistem mengenai batas usia anak tersebut.

Zahrin Piliang mengkhuatirkan, bila pihak Kementerian Hukum dan HAM masih terus mengabungkan usia 21 tahun di Lapas Anak, akan mempengaruhi tingkat kenakalan anak. "Bayangkan saja bila penjahat bergabung dengan anak-anak, mereka bisa mendapat didikan kekerasan dan mereka bisa jadi lebih jahat lagi dari sebelumnya," papar Jahrin Piliang.

sumber: harian-global.com jumat, 30 April 2010

No comments:

Post a Comment