Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, June 13, 2011

Penetapan Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

sumber: kemenkumham.go.id
Jakarta
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menetapkan delapan Satuan Kerja (Satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman Kemenkumham, Rabu (08/06).

Delapan Satker tersebut yakni (1) Inspektorat Jenderal (Itjen); (2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU); (3) Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta; (4) Kanwil DI Yogyakarta; (5) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat; (6) Kanim Yogyakarta; (7) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II Jakarta; (8) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Yogyakarta. Pelaksanaan WBK ini akan dimulai 1 Juli 2011.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Negara (Menneg) Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) E.E. Mangindaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo. Hadir pula para pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemenkumham serta para Kepala Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Menkumham mengatakan WBK merupakan tindak lanjut dari Inpres RI Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Penetapan WBK tersebut didasari tujuh indikator anti korupsi bagi Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan KPK, yakni: (1) Kode Etik Internal Anti Korupsi; (2) Pengelolaan Sumber Daya Manusia; (3) Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa; (4) Transparansi Pejabat Pengelola Negara; (5) Aksestabilitas Publik; (6) Implementasi Saran Perbaikan KPK dan BPK; dan (7) Inisiatif Promosi Anti Korupsi.

Menkumham menambahkan, cakupan Kemenkumham sangat luas, mulai dari unit-unit pusat hingga unit-unit pelaksana teknis yang tersebar di setiap wilayah di Indonesia, seperti Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sehingga, pada periode awal ini hanya delapan Satker yang ditetapkan sebagai WBK. Selanjutnya, periode kedua penetapan WBK lainnya rencananya akan diselenggarakan November mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak terlepas dari sistem ajaran agama. Karena itu, Menkumham juga mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk tidak berputus asa dalam memberantas korupsi ini.

Menkumham juga mengapresiasi Menneg PAN & RB, E.E. Mangindaan karena telah menyetujui adanya remunerasi atau tunjangan kerja di lingkungan Kemenkumham. Persetujuan tersebut juga terkait hasil audit BPK atas opini laporan keuangan Kemenkumham yang dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP).

Selain penetapan WBK, Menkumham juga me-launching Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik (LPSE) yang pelaksanaannya melalui e-procurement dan dapat diakses melalui www.kemenkumham.go.id. Menkumham juga menandatangani Prasasti Peresmian Pelayanan Jasa Hukum Terpadu yang diselenggarakan Ditjen AHU.

sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 9 Juni 2011

No comments:

Post a Comment