Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Thursday, June 2, 2011

Jumlah Desa Sadar Hukum Diperbanyak

Semarang
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah menargetkan jumlah Desa Sadar Hukum (DSH) di Provinsi Jateng meningkat. Tidak hanya jumlah total, namun juga seimbangnya jumlah per daerah.

Data dari bagian Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, saat ini tercatat 90 DSH sudah terbentuk. Namun penyebarannya tidak merata bahkan njomplang antara satu daerah dan daerah lain. Dari 90 tersebut, 10 di antaranya berada di Karesidenan Banyumas, kemudian 5 di Wonosobo dan 75 di Kabupaten Rembang.

"Di Jateng ini sudah banyak, tapi tidak merata. Sebenarnya saya kira dua DSH tiap kabupaten sudah bagus. Tapi kami kaji dulu nanti, karena saya masih baru disini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Widi Asmoro.

Mantan Kakanwil Kemenkumham DIY ini memberi gambaran di wilayah kerjanya dulu. Di Yogyakarta sudah terdata 32 DSH yang tersebar merata di empat kabupaten dan satu kota. Jumlah yang ada di Jawa Tengah saat ini lebih banyak, namun penyebarannya tak merata. Menurut Widi, pemerataan ini justru yang dibutuhkan.

Widi mengatakan program peningkatan dan pemerataan DSH itu akan dimulai tahun ini. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. Khususnya Kepala Hukum di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah ini,” paparnya.

Dijelaskannya, sebelum menjadi DSH akan digalakkan Keluarga Sadar Hukum (KSH) di desa-desa. Untuk menumbuhkan KSH dalam pengalamannya dibutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan. Dalam satu desa setidaknya dibutuhkan 25 KSH sehingga dapat membentuk DSH.

“Kami optimis bisa. Mengingat sebelumnya tahun 2009 salah satu DSH Karesidenan Banyumas mendapat juara nasional,” ungkapnya.

Selain jumlah KSH, kriteria lain yang dibutuhkan desa untuk bisa menjadi DSH di ataranya adalah, pajak terbayar minimal 90%, tidak ada perkawinan dibawah umur, kriminalitas rendah, tidak ada peredaran narkoba dan lingkungan hidup yang sehat.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Rahmat Bowo Suharto, mengapresiasi gebrakan Kemenkumham Jawa Tengah tersebut. Label DSH harus benar-benar merasuk dalam implementasinya.

Bukan hanya kader-kadernya saja yang memahami, namun anggota masyarakat lain di desa tersebut juga harus memiliki kesadaran hukum, misal saja dengan tertib beradministrasi.

“Ini keinginan yang baik dari pemerintah, sepanjang tidak sekedar dijadikan formalitas dan hanya untuk dilombakan belaka. Sebab peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum di pemerintahan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa DSH jangan menjadi satu-satunya alat penyadaran hukum masyarakat.

“Tugas itu milik pemerintah, terlalu berat untuk hanya dipikul lembaga sekelas desa. Tugas pemerintah untuk penyadaran hukum belum selesai dengan hanya membentuk DSH,” tegas Rahmat Bowo.

sumber: suaramerdeka.com, Kamis, 02 Juni 2011

No comments:

Post a Comment