Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, January 11, 2010

Tunjangan dan Remunerasi Segera Cair


Sepertinya seluruh pejabat negara tidak perlu berlama-lama menunggu realisasi pembayaran tunjangannya. Demikian juga dengan pemberian remunerasi. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tunjangan pejabat negara (TPN) dan remunerasi. Draf PP saat ini sedang dimatangkan di Kantor Sekretariat Negara (Setneg). Setelah kelar di Setneg, langsung diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dimintakan tanda tangan sebelum diterbitkan.

“RPP tentang TPN dan remunerasi sudah berada di sekretariat negara. Kalau sudah selesai dibahas di tingkatan Sekneg, tinggal diajukan ke presiden,” kata Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/1).


Dia menambahkan, cepat lambatnya proses pengesahan RPP tersebut tergantung presiden. Kalau cepat, berarti cepat juga TPN serta remunerasi direalisasikan. “Kalau ditanya kapan remunerasi dan TPN cair, ya jawabannya tergantung presiden. Bila bulan ini sudah diteken, berarti Februari langsung direalisasikan,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah sudah pasti menyalurkan renumerasi bagi kementerian/lembaga yang berhasil melakukan reformasi birokrasi. Adapun lembaga-lembaga yang masuk penilaian Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional untuk 2010 adalah Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/ Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP.

baca juga tentang "Penyesuaian Gaji PNS"


sumber: jppn.com Jum'at, 08 Januari 2010

1 comment:

  1. setuju aj ad renumerasi,asl khn hrs d tunjang dengan kinerja krj qt hrs baik n optimal..pungli atw praktek2 yg tdk sesuaai degn aturan hrs tidak ad lagi..jayalah terus PAS

    ReplyDelete