Upaya pemberantasan terhadap kasus penyogokan dan penyuapan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus digalakkan. Bahkan bagi oknum yang terbukti menerima sogok atau suap dari tahanan di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Tanah Air akan diberi sanksi tegas.
"Tindakan kalau ketahuan ya diberikan sanksi tegas. Kalau nggak ketahuan ya jalan, mau diapain," kata kata Menkumham Patrialis Akbar kepada wartawan usai meresmikan Pusat Hukum dan HAM di Palu, Sabtu (13/11)
Selain itu, Patrialis juga melarang aparatnya menerima pungli. "Nggak boleh lagi ada pungli. Saya sudah beri briefing (pengarahan singkat) semua jajaran bahwa pungli itu dilarang,"
Patrialis mengaku tidak akan tinggal diam jika mengetahui atau mendapat laporan ada oknum aparatnya yang menerima suap dari tahanan. "Kita tidak tinggal diam karena sudah mengibarkan bendera pemerintahan bersih dan baik," kata Patrialis Akbar.
Namun menurutnya, sulit untuk memberikan sanksi kepada oknum aparat yang bertugas jika tak ketahuan menerima suap atau sogokan dari tahanan. "Bagaimana mau memberi sanksi kalau tak ketahuan," ujar dia.
Keluarnya Gayus Tambunan dari tahanan menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Gayus melenggang bebas dengan bermodalkan fulus. Tiap bulannya Gayus 'menggaji' Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan dan penjaga rutan lainnya. Bahkan sejak Juli 2010, Gayus sudah mengeluarkan Rp 368 juta. Alhasil, muncul wacana hukuman pemiskinan bagi koruptor agar jera.
sumber: liputan6.com, Minggu, 14 Nopember 2010
No comments:
Post a Comment