Pengamat hukum Margarito Kamis tak sependapat dengan anggota Satgas Antimafia Hukum Mas Ahmad Santosa bahwa kaburnya Gayus adalah tanggung jawab Menkum HAM Patrialis Akbar.
“Secara tatanan hukum bahwa rutan di bawah Ditjenpas Kemenkum HAM, iya. Tapi pada tataran teknis itu tanggung jawab penuh polisi,” ujar Margarito, Sabtu (13/11/2010).
Terlebih, kata dia, selama ini Rutan Mako Brimob di bawah kendali Kepolisian, tidak seperti rutan-rutan lain.
“Yang menjaga rutan itu siapa? Polisi kan? Lalu apa yang dilakukan Kemenkum HAM dengan rutan ini. Ke depan memang perlu adanya penertiban antara Rutan milik Ditjenpas atau Rutan titipan Kejaksaan. Biar tidak saling mengandalkan,” imbuhnya.
Menurut guru besar Universitas Khairun, Ternate ini, kini bukan saatnya saling menyalahkan apalagi lempar tanggung jawab. Yang diperlukan, kata dia, adalah sikap ksatria yang ditunjukkan oleh Polri.
“Hebat sekali kalau Kapolri Pak Timur Pradopo dengan lantang bilang, ini tanggung jawab saya. Dan saya jamin kasus ini akan segera dituntaskan. Itu elegan banget,” katanya.
sumber: okezone.com, Sabtu, 13 November 2010
No comments:
Post a Comment