Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Purwakarta kedudukannya yang berada di pusat kota Purwakarta sudah tidak layak dan mesti dipindahkan ke tempat yang jauh dari perkotaan.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Minggu (28/11) saat mengadakan sidak ke Lapas kelas II B Purwakarta. Kunjungan Menkum HAM dan rombongan ke Lapas Purwakarta didampingi Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Setelah berkeliling melakukan peninjauan Lapas, Menkum HAM sempat mengadakan dialog dengan sejumlah napi terkait kasus pidana. Di sela-sela kunjungannya, Patrialis Akbar mengatakan sudah sepantasnya lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Purwakarta ini dipindahkan ke tempat yang jauh dari perkotaan. Pasalnya, sekarang ini terjadi ketidakseimbangan antara jumlah penghuni dengan tempat yang tersedia. "Oleh karena itu, diperlukan tempat yang baru sebagai pengganti Lapas sekarang ini yang harus lebih besar tempatnya," kata menteri.
Usai berkeliling melakukan peninjauan, Menkum HAM langsung memerintahkan stafnya di Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti rencana pemindahan Lapas Purwakarta ke tempat yang lebih luas jauh dari suasana perkotaan yang ramai.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Gumelar membenarkan sekarang ini telah terjadi kelebihan penghuni dibandingkan tempat yang tersedia. "Sekarang ini penghuni Lapas Purwakarta berjumlah 368 orang sedangkan kapasitasnya sebanyak 250 orang," katanya.
Menjawab pertanyaan, Patrialis Akbar menyatakan sistem pengamanan seluruh Lapas sebenarnya sudah berjalan baik. Berkaitan dengan terjadinya permasalahan di Lapas itu semuanya tergantung kepada personilnya. "Sistemnya sudah bagus, tinggal tergantung kepada personilnya," kata Patrialis Akbar.
sumber: pikiran-rakyat.com Minggu, 28 November 2010
No comments:
Post a Comment