Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, menilai perlu adanya aturan hukum baru untuk pemakai dan pengedar narkoba agar jera, mengingat hukuman yang diterapkan saat ini dianggap tidak efektif dan membuat jera para pengedar.
"Akan dibuat aturan baru bagi pengguna dan pengedar. Hukuman berat sudah banyak termasuk hukuman mati tapi tidak bisa menjadi efek jera. Masih ada saja laboratorium clandestain (lab narkoba)," ujar Sutarman dalam sambutan di rapat koordinasi Criminal Justice System, Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis 4 November 2010.
Menurutnya, langkah yang tepat untuk menurunkan angka penggunaan dan peredaran narkoba dengan membebankan denda tinggi bagi para pelaku. Denda itu akan digunakan untuk pengarahan bagi masyarakat.
"Kasih denda semahal-mahalnya. Ini sederhana, mudah, tidak perlu infrastruktur. Tapi harus ubah pasal. Ini usulan yang nantinya bisa ditindaklanjuti," ujar Sutarman.
Nantinya denda tersebut akan digunakan untuk pengarahan terhadap masyarakat.
Usulan ini terkait tingginya persentase jumlah tahanan kasus narkoba di sejumlah lapas yang tentu saja memberatkan anggaran negara.
Dari data yang ada, penghuni lapas sekitar 60 persen penghuninya adalah pengguna dan pengedar narkoba. Hal ini kemudian menjadi beban negara dan harus segera diubah.
"Ini makin mempersulit negara. Dan kalau kami menyediakan tempat rehabilitasi dan lainnya, itu tidak akan menguntungkan. Malah justru merugikan negara," ujar Sutarman.
sumber: vivanews.com, Kamis, 4 November 2010
No comments:
Post a Comment