Kasus 'pelesirnya' terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan cukup membuat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono 'panas kuping'. Tetapi, Untung Sugiyono menjelaskan bahwa di luar kasus Gayus, sebenarnya narapidana atau warga binaan memiliki hak untuk izin keluar dari tahanan.
"Untuk tahanan yang akan izin keluar tahanan itu semua sudah ada aturannya," kata Untung Sugiyono, Minggu 14 November 2010.
Aturan-aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sejumlah pasal mengatur tentang narapidana yang mengajukan izin atau cuti keluar tahanan.
Seperti dalam pasal 41:
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa :
a. Cuti mengunjungi keluarga; dan
b. Cuti menjelang bebas.
(2) Ketentuan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil.
Kasus Terpidana kasus suap jaksa, Artalyta Suryani, pada Sabtu 13 November kemarin juga izin keluar tahanan. Artalyta meminta izin untuk menghadiri pemakaman ayahnya di Lampung. Untung menegaskan, pemberian izin atau cuti sejenis itu diberikan paling lama 1x24 jam.
Untuk itu, Artalyta hanya pergi pagi dan pulang sore. Tetapi, bila ada masalah teknis yang dihadapi, seperti tidak adanya transportasi kembali ke Rutan, maka diizinkan untuk menginap.
Misalnya, Artalyta kesulitan mendapatkan transportasi dari Lampung ke selnya di LP Wanita Tangerang. "Itu diperbolehkan menginap tetapi harus di LP (Lembaga Pemasyarakatan) terdekat. Menginapnya harus di LP juga," tegas Untung.
Pemberian izin cuti juga akan diloloskan bila si narapidana memohon untuk kepentingan keluarga. Kepentingan keluarga itu bisa seperti melepas kangen, mengunjungi keluarga yang sakit, keluarga meninggal, menjadi wali nikah, sampai memenuhi kebutuhan biologis.
"Termasuk di dalamnya memenuhi kebutuhan biologis. Untuk yang ini diberikan waktu lebih lama, yakni 2x24 jam. Dan diperbolehkan menginap," ujar Untung.
Pasal 42 juga menyebut:
(1) Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(3) Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
(4) Ketentuan mengenai cuti mengunjungi keluarga diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 52 juga mengatur soal izin keluar Lapas. Berikut isi pasal 52:
(1) Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b. izin keluar Lapas dalam hal-hal luar biasa.
(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(4) Izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala Lapas
sumber: vivanews.com, Senin, 15 November 2010
No comments:
Post a Comment