Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, November 30, 2010

Indonesia-Swedia Eratkan Kerja Sama HAM

Jakarta
Indonesia dan Swedia yang sudah menjalin kerja sama di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), kini mempererat jalinan tersebut lewat berbagai dialog di lembaga pemasyarakatan. "Swedia menjadi salah satu rekan dialog Indonesia terkait isu HAM dan yang menjadi perhatian pada tahun ini adalah kerja sama pelatihan bidang HAM bagi petugas lembaga pemasyarakatan Indonesia," kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, Retno LP Marsudi, Selasa (30/11) di Jakarta.

Dialog HAM Indonesia-Swedia, menurut Retno , sudah dilaksanakan sejak 2008. Pada tahun ini, dialog HAM dilakukan dua hari (29-30 November) di Jakarta termasuk dengan mengunjungi Lapas Narkotika Cipinang. "Kemarin rombongan sudah melakukan kunjungan lapangan ke Lapas Narkotika Cipinang, tujuannya agar bukan hanya Indonesia yang belajar HAM dari Swedia namun mereka pun bisa belajar HAM dari Indonesia," jelas Retno.

Sementara itu, Ketua delegasi Swedia sekaligus Duta Besar urusan HAM dari Swedia, Hans Dahlgren, mengatakan penjara di Indonesia dan Swedia memiliki masalah yang mirip yaitu kelebihan narapidana. "Tidak sebandingnya jumlah penghuni dengan luas ruangan tahanan, " kata Dahlgren dalam acara yang sama.

Walaupun Dahlgren menolak menganalisis kondisi HAM di Lapas Cipinang, ia mengatakan bahwa dirinya berbincang dengan beberapa pengunjung mengenai kondisi, larangan, atau kemungkinan terjadinya siksaan sehingga dapat memperoleh gambaran mengenai HAM di penjara Indonesia. Hans juga mengatakan bahwa Indonesia adalah mitra dialog mengenai isu HAM yang penting karena Indonesia adalah negara besar di Asia Tenggara.

"Indonesia adalah negara utama di Asia Tenggara dan telah mengalami transformasi menjadi negara demokrasi dan sudah menghormati HAM. Itu merupakan hal penting," kata Dahlgren. Namun Hans mengatakan bahwa masih ada isu yang mengganjal adalah mengenai hukuman mati di Indonesia dan berharap agar di masa depan Indonesia dapat menghilangkan hukuman tersebut.

"Kami berharap hukuman mati dapat terus masuk dalam agenda dialog. Namun Swedia juga banyak belajar dari Indonesia yang masyarakatnya begitu beragam dan toleransi yang ditunjukkan warga dan kami ingin menerapkannya di negara kami," tambah Dahlgren.

Bentuk konkret kerja sama Indonesia dan Swedia selain kunjungan lapangan adalah lokakarya dan pembuatan publikasi mengenai isu peradilan anak bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan proyek penelitian mengenai pendidikan di pasca sarjana HAM di Pusat Kajian HAM Universitas Islam Indonesia.

sumber: republika.co.id, Selasa, 30 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Ketua DPR Minta Gaji Sipir Sebesar Pegawai Depkeu

Jakarta
Supremasi hukum runtuh lantaran manajemen rumah tahanan yang menjadi hilir pelaksanaan hukum tak diperhatikan.

Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, selama ini penanganan penjara tak diperhatikan, karena dianggap bukan bagian dari proses penegakan hukum.

"Kita selalu bicara hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Padahal, ada ujung dari penegakan hukum, yaitu penjara. Nggak pernah kita perhatikan bagaimana kesejahteraan sipir, orang-orang yang bekerja di penjara," kata Marzuki di Jakarta, Jumat (19/11/2010).

Padahal, kata Marzuki, penjara itulah muara dari penegakan hukum yang sebenarnya. "Karena begitu keputusan hukum selesai, bagian penjaralah yang tahu. Kalau tahanan keluar-masuk, apa artinya proses hukum yang sudah berjalan," tandasnya.

Marzuki meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pejabat dan petugas penjara. "Ini yang harus kita perhatikan ke depan. Jangan sampai gara-gara uang kecil mereka mengeluarkan tahanan. Harus ada semacam remunerasi sama seperti dengan Depkeu," tandasnya.

sumber: inilah.com, Sabtu, 20 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tinjau Kembali Kamar Seks di Lapas

Medan
Sosiolog Universitas Sumatera Utara Badaruddin mengatakan, rencana pemerintah menyediakan kamar seks di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara perlu dipertimbangkan secara matang.

"Perlu dipikirkan itu, jangan dikemudian hari jadi permasalahan, bahkan menimbulkan keributan di lapas dan rutan," katanya di Medan, Minggu, ketika diminta komentarnya mengenai wacana pembangunan kamar seks tersebut.

Menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) itu, gagasan pendidirian kamar seks itu memang merupakan langkah yang baru. Namun pemikiran yang dianggap baik itu belum tentu tidak menimbulkan problem bagi warga binaan.

"Ini perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena menyangkut kepentingan nilai-nilai kemanusian. Narapidana yang menjalani hukuman juga perlu hubungan biologis," kata Badaruddin.

Ia mengatakan, pendirian kamar seks itu jangan pula jadi lahan bisnis atau orang yang punya duit yang bisa masuk dan memanfatkan kamar seks tersebut.

"Jadi bagi napi yang tidak sanggup, jelas tidak akan bisa masuk kedalam kamar seks .Ini akan menimbulkan diskriminasi," kata Dekan Fakultas Ilmiu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU tersebut. "Kita tidak ingin orang yang punya duit, yang bisa masuk kamar seks. Misalnya Gayus Tambunan yang bisa keluar masuk dari dalam Rutan Mako Brimob karena memberikan sejumlah uang pada petugas jaga. Hal yang seperti ini diharapkan jangan sampai terjadi," katanya menambahkan.

"Pemerintah harus benar-benar menyiapkan peraturan mengenai pendirian kamar seks itu, termasuk kesiapan petugas jaga yang akan mengawasi para napi yang ingin melakukan hubungan biologis," kata Badaruddin.

Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Sumatera Utara, Pedastaren Tarigan, mengatakan bahwa pembangunan kamar seks di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara perlu dilakukan. "Kamar tersebut dapat secepatnya direalisasikan, mengingat warga binaan pemasyarakatan juga manusia yang memerlukan hubungan biologis itu," katanya di Medan, Jumat.

Hal tersebut ditegaskannya mengomentari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang kurang setuju didirikannya ruangan seks di Lapas maupun Rutan karena akan dijadikan bisnis.

Padahal, Wakil Ketua DPR Bidang Hukum, Priyo Budi Santoso menyetujui Kementerian Hukum dan HAM membangun kamar seks tersebut untuk penyaluran hasrat biologis para narapidana (napi) itu.

sumber: gatra.com, Senin, 29 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, November 29, 2010

Kanwil Kemenkumham Tanam 7 Ribu Pohon

Medan
Permasalahan lingkungan adalah persoalan yang strategis. Untuk itulah mari kita berangkat mencintai alam dengan menanam pohon yang ke depannya bermanfaat bagi anak cucu.

“Kita menanam sekarang, untuk masa depan anak cucu kita,”demikian dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mashudi, di sela-sela pencanangan penanaman pohon semiliar secara simbolis di areal lahan Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Minggu (28/11).

Menurut dia, melalui program pencanangan penanaman pohon diharapkan akan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk menanam dan memelihara tanaman sebagai bagian dari sikap atau budaya bangsa yang melekat pada kehidupan sehari-hari.

Ditambahkannya, tujuan kegiatan ini untuk mengurangi dampak pemanasan global, mencegah banjir, tanah longsor dan kekeringan. Selain itu untuk meningkatkan upaya konservasi sumber daya genetik tanaman hutan serta. “Gerakan penanaman pohon ini memiliki latar belakang adanya kepedulian kita dalam meminimalisir akibat pemanasan global (Global Warming). Untuk Kementerian Hukum dan HAM Sumut, sebanyak 7 ribu pohon ditanam diseluruh jajaran Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumut,” jelasnya.

Tampak hadir Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Thurman Hutapea, Kepala Lapas Binjai Surung Pasaribu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Bambang, Kepala Lapas Wanita Klas II Tanjung Gusta Yuhelly Yunus dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

sumber: poskota.co.id Minggu, 28 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, November 28, 2010

Menteri Hukum dan HAM Sidak Lapas Purwakarta

Purwakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Purwakarta kedudukannya yang berada di pusat kota Purwakarta sudah tidak layak dan mesti dipindahkan ke tempat yang jauh dari perkotaan.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Minggu (28/11) saat mengadakan sidak ke Lapas kelas II B Purwakarta. Kunjungan Menkum HAM dan rombongan ke Lapas Purwakarta didampingi Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Setelah berkeliling melakukan peninjauan Lapas, Menkum HAM sempat mengadakan dialog dengan sejumlah napi terkait kasus pidana. Di sela-sela kunjungannya, Patrialis Akbar mengatakan sudah sepantasnya lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Purwakarta ini dipindahkan ke tempat yang jauh dari perkotaan. Pasalnya, sekarang ini terjadi ketidakseimbangan antara jumlah penghuni dengan tempat yang tersedia. "Oleh karena itu, diperlukan tempat yang baru sebagai pengganti Lapas sekarang ini yang harus lebih besar tempatnya," kata menteri.

Usai berkeliling melakukan peninjauan, Menkum HAM langsung memerintahkan stafnya di Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti rencana pemindahan Lapas Purwakarta ke tempat yang lebih luas jauh dari suasana perkotaan yang ramai.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Gumelar membenarkan sekarang ini telah terjadi kelebihan penghuni dibandingkan tempat yang tersedia. "Sekarang ini penghuni Lapas Purwakarta berjumlah 368 orang sedangkan kapasitasnya sebanyak 250 orang," katanya.

Menjawab pertanyaan, Patrialis Akbar menyatakan sistem pengamanan seluruh Lapas sebenarnya sudah berjalan baik. Berkaitan dengan terjadinya permasalahan di Lapas itu semuanya tergantung kepada personilnya. "Sistemnya sudah bagus, tinggal tergantung kepada personilnya," kata Patrialis Akbar.

sumber: pikiran-rakyat.com Minggu, 28 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 19, 2010

Indonesia Bebas Anak Jalanan Tahun 2014

Jakarta
Kemenkumham turut berperan dalam peningkatan kesejahteraan sosial anak jalanan. Peranan yang dijalankan Kemenkumham dalam menyukseskan Indonesia yang bebas dari anak jalanan pada tahun 2014 ialah dengan hadirnya Menkumham Patrialis Akbar menandatangani kesepakatan bersama 7 kementerian, pada acara “Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan” yang bertempat di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Selasa (16/11).

6 kementerian lain yang ikut dalam kegiatan tersebut yaitu, Kemensos, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA).

Pada acara itu, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan bahwa kemajuan bangsa dan negara pada masa yang akan datang akan ditentukan oleh kualitas anak-anak sekarang. “Jika setiap hari melihat semakin banyak anak-anak terpaksa bekerja di jalanan, maka hal ini menunjukkan negara semakin tidak mampu memenuhi hak-hak dasar anak. Anak jalanan adalah sebuah fenomena yang tidak patut dipertahankan,” katanya.

7 Kementerian yang ikut serta di program itu memiliki peran strategis.
Kemenkumham diharapkan dapat memberikan bimbingan, pengawasan dan pendampingan anak jalanan yang berhadapan dengan hukum, serta menyediakan data dan registrasi tahanan anak, anak pidana dan klien anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berlatar belakang anak jalanan.

Kemendagri berperan dalam menetapkan kebijakan, mensosialisasikan dan mendorong pemda propinsi dan pemda kabupaten/kota dalam pemenuhan hak identitas anak terutama pembuatan akta kelahiran bagi anak jalanan.

Kemendiknas berperan mendukung pendidikan bagi anak jalanan, terutama dalam pendidikan kesetaraan melalui paket pendidikan A, B, dan C dan pendidikan formal.

Peran Kemenkes adalah memfasilitasi bagi anak jalanan dan keluarganya agar dapat mengakses program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) melalui puskesmas dan rumah sakit yang terdekat.

Kemenag menyelenggarakan pendidikan secara terpadu bagi anak jalanan bekerjasama dengan pesantren/lembaga pendidikan lain yang setara.

Kemen PP dan PA berperan melakukan sosialisasi yang insentif dan advokasi tentang hak anak jalanan dan mendorong peran serta masyarakat dalam penanganan anak jalanan.

Dan Polri melakukan penegakan hukum bagi para pelaku eksploitasi anak jalanan melalui penyelidikan, penindakan dan perlindungan terhadap dugaan adanya anak jalanan yang menjadi korban eksploitasi.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Mensos Salim Segaf Al Jufri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Agum Gumelar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Imam Sudjarwo dari Polri, serta perwakilan dari Kemendiknas, Kemenkes, Kemenag, dan Kemenkokesra.

sumber: kemenkumham.go.id, Jumat 19/11/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sertijab dan Pisah Sambut Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat

Bandung
Suasana akrab dan kekeluargaan mewarnai jalannya serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Propinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (2/11). Bertempat di Aula Kanwil Jabar.

Siang itu tampak beberapa pejabat eselon I dan II Kemenkumham, juga beberapa tamu undangan dari pejabat-pejabat yang berdinas di propinsi Jabar, antara lain perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, perwakilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Kakanwil Kemenkumham Jabar yang baru Mhd. Nasir Almi, S.H., M.M mengharapkan dapat bekerjasama dengan para Kepala Divisi (Kadiv), Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) dan seluruh pegawai yang berada di lingkungan Kanwil kemenkumham Jabar. “Kami akan menyesuaikan keadaan dan situasi yang ada di daerah ini,” ujarnya pada sambutannya. “Kami berdoa, berusaha, ikhlas dan tawakkal. Itu yang akan dilakukan di dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang dilimpahkan kepada kami,” tutur Nasir.

Kakanwil Kemenkumham Jabar yang lama Danny H. Kusumapradja, S.H., M. Hum yang kini menjadi pejabat eselon I Kemenkumham merasa waktu yang diberikan kepadanya selama mengemban tugas sebagai Kakanwil Jabar sangat singkat. “Rasanya sangat singkat saya berada di Jawa Barat,” kata Ka.BPSDM yang selama bertugas telah berpindah-pindah sebanyak 14 kali ini.

Sebanyak 24,5 tahun ia habiskan untuk berkeliling Indonesia menjabat berbagai macam jabatan struktural di lingkungan Kemenkumham, dan sebanyak 5,5 tahun ia menjabat di luar negeri. “Mohon doanya pada saya dan keluarga,” katanya mengenai tugas barunya sebagai Kepala BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Abdul Bari Azed, mengatakan saat ini Kemenkumham banyak mendapat sorotan. Survey integritas pelayanan publik yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk pelayanan publik menjadi acuan bagi Kemenkumham agar lebih meningkatkan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. “Meskipun angka indeksnya mengalami peningkatan, namun demikian bukan berarti angka itu rendah. Hal ini tidak menjadikan kta mundur ataupun patah semangat,” katanya.

“Dengan adanya survey dan kemudian laporan keuangan kita sudah melampaui dari disclaimer menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dan ini merupakan pintu masuk dari RB (Reformasi Birokrasi). Menyadari bahwa bersama-sama kita melakukan perbaikan peningkatan kinerja, kebersamaan, tidak ada lagi merasa dirinya lebih berat tanggung jawabnya. Kita sama-sama baik itu unit pusat maupun Kanwil, maupun sampai kepada UPT,” kata Sekjen.

sumber: kemenkumham.go.id, Tue, 16/11/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham : Arab Kembali Ke Jaman Jahiliyah

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Patrialis Akbar mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan warga negara Arab Saudi kepada tenaga kerja wanita, Sumiati.

Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar kekejian yang terjadi, tidak ubahnya seperti Arab kembali ke jaman jahiliyah. "(Kalau) Ada di sini (penganiayaan) jahiliyah, itu tindakan jahiliyah. Menganiaya dan mengadili orang itu jahiliyah, saya kutuk kalau ada penganiayaan dilakukan oknum kita," tegas Patrialis di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat(19/11/2010).

Patrialis menegaskan, pemerintah tidak bisa membiarkan tindakan penganiayaan yang keji yang menimpa tenaga kerja wanita asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu. Lebih lanjut Menkum HAM mengatakan secara khusus soal masalah TKI, akan dibahas dalam rapat terbatas di kantor Wapres yang juga akan dihadirinya.

Selain itu Patrialis mengatakan meski hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi tidak ada masalah, namun penganiyaan yang terjadi sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa dibiarkan.

Menurut Menkumham soal perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia seharusnya Arab Saudi mencontoh Hongkong. "Pelanggaran HAM-nya tidak boleh kita biarkan, meski antar negara kita gak da masalah, hubungannya cukup baik. Yang bagus (soal perlindungan tenaga kerja) di Hongkong saja," pungkasnya.

sumber: inilah.com, Jumat, 19 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Penghuni Rutan dan Lapas Dapat Pelatihan

Surabaya
Konsep pendidikan untuk semua yang diusung oleh pemerintah terus dijalankan. Tak terkecuali bagi mereka yang sedang mendekam di balik jeruji besi. Dinas Pendidikan Jawa Timur bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) mulai memberikan pelatihan kepada para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Ini merupakan bagian dari tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) antara Dispendik Jatim bidang PNFI dengan Kemendiknas, Kemenkum HAM, Kemensos, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelatihan bagi para penghuni lapas,” ujar Sunarto, Kepala Bidang PNFI dan Budaya, Kamis (18/11).

Pihaknya berniat menjadikan lemabaga pemasyarakatan atau lapas bukan sebagai tempat orang dihukum, tapi juga sebagai tempat menimba ilmu. Dijelaskan, para penghuni lapas akan diberikan pendidikan vokasi atau keterampilan. Sehingga ketika keluar dari lapas mereka bisa memiliki keahlian dan lebih mudah diterima kembali di masyarakat.

“Kami memberikan keterampilan berupa potong rambut, kursus kecantikan, dan keterampilan rias pengantin kepada narapidana,” katanya.

Saat ini, ada tiga kota yang tengah menjalani program ini, yakni Surabaya di Rumah Tahanan Medaeng, lapas Nganjuk dan Magetan. Di Surabaya tercatat ada 15 orang yang mengikuti program ini, sedangkan di Ngajuk dan Magetan masing-masing 10 orang. Alokasi dana yang diberikan tiap orang untuk program tersebut sebesar Rp 1,6 juta.

“Tetapi tidak semua bisa ikut, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya masa hukuman sekitar enam bulan sampai dua tahun, uajrnya.

Syarat lainnya adalah dari segi usia. Usia yang diperbolehkan mengikuti program pelatihan ini masih berusia 17 hingga 40 tahun. Selain keterampilan di bidang vokasi, PNFI juga memberikan program kejar paket A, B, maupun C. Program kejar paket untuk napi dengan masa hukuman 4 tahun ke atas. Ini karena masa tempuh program kejar paket berkisar sekitar tiga tahun. Program yang baru dimulai tahun ini, membolehkan para narapidana mengikuti program kejar paket mana yang akan diambil.

sumber: surabayapost.co.id, Jumat, 19 Nopember 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

MENKUMHAM : MISKINKAN KORUPTOR BISA BERIKAN EFEK JERA

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan sependapat dan sangat setuju jika para terpidana kasus korupsi (koruptor) dimiskinkan, agar bisa jera melakukan korupsi.

Patrialis Akbar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/11) mengatakan hukuman memiskinkan koruptor ini bisa dijalankan jika dikoordinasikan dengan penegak hukum dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sangat setuju, ini lebih baik karena kasus para koruptor berkaitan dengan harta, ya semua perkara korupsi sebaiknya dilakukan hal semacam ini biar yang bersangkutan kapok dan jera, saya yakin akan ada efeknya,” ujar Patrialis.

Menurut Patrialis, seluruh penegak hukum harus memiliki visi dan misi yang sama dalam pemberantasan korupsi terkait pemiskinan koruptor, salah satunya dengan mengembalikan keuangan Negara, “Jadi kalau harta itu berasal dari korupsi ya harus disita semua, tapi kalau yang bukan ya jangan,” katanya.

Patrialis menjelaskan, secara teknis penegak hukum harus melakukan koordinasi dengan hakim. Karena hakim yang lebih mengetahui keberadaan harta para koruptor ini, berdasarkan laporan Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tindakan ini tepat untuk memberikan efek jera bagi para koruptor, namun yang menjadi persoalan kini Indonesia tidak memilki cukup Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau tempat penyimpanan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan,” tutur Patrialis.

sumber: bipnewsroom.info, Kamis, 18/11/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, November 16, 2010

Pemerintah Perbaiki Sistem Penjagaan Lapas

Jakarta
Pemerintah berupaya memperbaiki sistem penjagaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dengan menyusun prosedur tetap yang lebih ketat. "Kita bicara memperbaiki sistem yang sudah ada saat ini," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa.

Kuntoro mengatakan pembicaraan perbaikan sistem penjagaan, serta prosedur tetap lapas dan rutan itu melibatkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pertemuan itu dihadiri Kuntoro, anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, Yunus Hussein dan Irjen Polisi Herman Effendi, Menkumham Patrialis Akbar, Ditjenpas Kemenkum HAM Untung Sugiyanto, Pelaksana tugas Kejagung Darmono, serta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Kuntoro menuturkan langkah konkrit untuk perbaikan sistem penjagaan lapas dan rutan masih dalam pembahasan. "Termasuk hubungan antar lapas dan rutan," ujar Kuntoro.

Kuntoro menjelaskan latarbelakang pembahasan sistem penjagaan lapas terkait dengan kasus Gayus Halomoan Tambunan yang keluar Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan cara menyuap petugas penjagannya.

Lebih lanjut Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu, menyebutkan pihak Polri sedang mengkaji untuk menyelidiki dugaan Gayus menyuap agar bisa keluar Rutan Mako Brimob. Sebelumnya, Gayus diduga menyuap sembilan anggota kepolisian agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob.

Kesembilan anggota Polri yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim itu, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B, serta Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi IS.

Keluarnya Gayus berawal saat terdakwa kasus pencucian itu meminta ijin berobat keluar Rutan Mako Korps Brimob karena sakit. Kompol IS memberikan izin karena diduga telah menerima dana dari Gayus sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta, sedangkan anggota lainnya kisaran Rp 5 juta-Rp 6 juta. Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat (5/11), seharusnya kembali ke rutan pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

sumber: republika.co.id, Selasa, 16 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Hasil Penerimaan Cpns Kemenkumham 2010


Daftar Lulus Peserta CPNS, sbb:



sumber: kemenkumham.go.id, Selasa, 16 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Ciputra Foundation bina narapidana di 247 LP

Jakarta
Ciputra Foundation bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan program pembinaan entrepreneurship bagi warga binaan (narapidana) di 247 lembaga pemasyarakatan.

Pendandatanganan kerja sama dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono dan Antonius Tanan sebagai President Universitas Ciputra Entrepreneurship Center.

Untung mengatakan program pembinaan kewirausahaan dengan Universitas Ciputra merupakan terobosan baru untuk pembinaan warga binaan (narapidana) yang menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Diharapkan melalui program ini para warga binaan bisa memiliki jiwa kewirausahaan yang baik sehingga selama menjadi warga bisa mengembangkan kegiatan yang produktif dan setalah kembali ke masyarakat bisa memiliki keahlian untuk mengembangkan usaha," ujarnya malam ini.

Untung menuturkan program serupa ini diharapkan bisa dikembangkan untuk lapas lainnya seperti di Nusa Kambangan yang memiliki potensi besar baik dari aspek wisata dan kekayaan alamnya.

Menurut dia, pembinaan kewirausahaan bagi warga binaan lapas itu lebih jauh diharapkan bisa mendukung pengembangan ekonomi dan peningkatan entreprensurship di tanah air semakin besar.

"Kami sambut baik program pembinaan entrepreneurship bagi napi dan terima kasih untuk Yayasan Ciputra yang bersedia masuk ke sistem kemasyarakatan karena untuk menangani masalah ini membutuhkan partisipasi nyata dari masyarakat dalam bentuk pembinaan seperti ini."

Dia menjelaskan saat ini pembinaan telah dimulai di Suka Miskin Bandung dan menyusul 247 lapas di Indonesia di luar rutan, yang akan dimulai dengan Nusa Kambangan baik untuk petugas maupun warga binaan yang harus dibangun degan jiwa entrepreneur supaya bisa berkontribusi ke masyarakat.

"Kami sudah buat Pokja dan perencanan dalam waktu dekat untuk melatih pegawai dan dari sana baru akan menggali potensi pada warga binaan. Pada prinsipnya kami siap tinggal menunggu saja."

Sementara itu, Antonius Tanan mengatakan kerja sama itu meliputi dua hal yakni memberikan bimbingan dan pelatihan bagi para petugas Lapas untuk bisa mengembangkan sendiri kegiatan yang berhubungan dengan kewirausahaan.

Dengan begitu, katanya, program tersebut akan sangat bermanfaat warga binaan lapas sebagai ajang latihan dalam mengembangkan usaha sebelum mereka kembali ke masyarakat.

sumber: web.bisnis.com, Selasa, 16/11/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkumham Tak Tahu Menahu Soal Gayus

Bogor
Keluarnya Gayus dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian sama sekali tidak diketahui oleh Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham). Pengelolaan dan pengawasan di cabang rutan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh kepolisian. Padahal di KUHAP ada pasal yang mengatur tentang pengelolaan rutan dan cabang rutan pelaksanaanya oleh Kemenkumham.

“Iya benar, dalam KUHAP Kemenkumham mengelola semua rutan, termasuk cabang rutan. Namun, karena keterbatasan SDM, akhirnya yang mengelola cabang rutan kepolisian adalah polisi. Cabang rutan Kejaksaan dikelola Kejagung. Maraknya pemberitaan mengenai perginya Gayus ke Bali untuk nonton tenis, sepenuhnya menjadi tanggung jawab polisi,” kata Menkumham Patrialis Akbar kepada wartawan di kegiatan Workshop Jurnalis bertema ‘Kemenkumham Mewujudkan Penegakan Hukum dan Berkeadilan dan Berwawasan HAM’, yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan HLN, Bogor.

Kegiatan workshop jurnalis menjadi ajang yang menguntungkan bagi wartawan dan Kemenkumham. Wartawan dapat banyak sumber berita, dan Kemenkumham dapat memberi penjelasan tupoksi kepada wartawan, sehingga dalam penulisannya wartawan tidak salah menulis mengenai hal teknis yang berkaitan dengan Kemenkumham. Keuntungan lainnya adalah Menkumham dapat menjelaskan kepada wartawan mengenai kebijakan-kebijakan yang telah dihasilkan oleh Kemenkumham.

Banyak program positif yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham yang belum terpublikasikan di media massa. Menkumham berpendapat bahwa media massa dapat lebih berperan jauh lebih besar lagi membantu menyebarluaskan hal-hal positif yang dihasilkan Kemenkumham. Masyarakat akan lebih mudah mengetahui informasi melalui koran, majalah, radio, televisi, dan internet, tentang kebijakan yang terkait dengan Kemenkumham.

“Saya yakin dengan besarnya jumlah satuan kerja Kemenkumham, semuanya itu belum mendapat perhatian media massa. Kemenkumham merupakan salah satu instansi pemerintah yang sangat besar. Ada 756 satuan kerja (satker), 11 unit eselon I, 108 Kantor Imigrasi (kanim), 13 Rumah Detensi Keimigrasian, 18 Atase Keimigrasian, 232 Lapas, 201 Rutan, 5 Balai Harta Peninggalan, dan lainnya,” jelas Menkumham.

Selain menyebarluaskan informasi melalui berita kepada masyarakat, media massa juga berfungsi sebagai alat Kontrol. Menkumham mengatakan, “tulisan-tulisan wartawan mengenai hal-hal yang kurang baik di Kemenkumham menjadi bahan pertimbangan kami untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.”

Banyak informasi yang terkait kinerja positif Kemenkumham, antara lain pembentukan pusat hukum (law center) di seluruh Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham di Indonesia. Saat ini sudah 12 law center dibentuk. Pada tahun 2011 direncanakan seluruh kanwil sudah punya law center. Pembentukan law center didasari oleh banyaknya peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Disamping law center, Kemenkumham mengujicoba 10 kantor layanan hukum di Kabupaten/Kota.

Pembatalan perda dilakukan pemerintah pusat karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, memberatkan masyarakat, diskriminatif, dan sebagainya. “Ke depan, ahli-ahli hukum di kanwil akan membantu pemerintah daerah (pemda) dalam pembentukan perda,” ujar Menkumham.

Di bidang administrasi hukum umum, untuk mengurus badan hukum yang dulunya menghabiskan waktu yang sangat lama, sekarang bisa diselesaikan hanya 7 hari saja. Sebanyak 3 ribu notaris telah dilantik oleh Menkumham Patrialis Akbar.

Sudah banyak Lapas dan Rutan yang berstandar ISO. Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban (Binkamtib) Pemasyarakatan Ma’mun menjelaskan, “petugas lapas/rutan sudah berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkoba.”

Ditjen Imigrasi mengeluarkan sebanyak 3 juta paspor dalam setahun. Saat ini, pembuatan paspor dapat diselesaikan dalam waktu 4 hari di kanim yang sibuk, sedangkan di kanim yang tidak padat pemohon, paspor bisa selesai hanya 1 hari saja. “Keimigrasian cukup berperan dalam penanganan terorisme. Hal ini karena Imigrasi mempunyai jaringan imigrasi internasional,” kata Menkumham.

Workshop Jurnalis yang berlangsung selama 2 hari di Hotel Salak, menghadirkan Menkumham, Dirbinkamtib Ditjen PAS Ma’mun, dan Direktur Diseminasi Ditjen HAM Yusuf Hadi, sebagai narasumber. Sesi pertama Menkumham dan Direktur Binkamtib memberikan materi kepada wartawan, yang dimoderatori oleh LR Baskoro dari Majalah Tempo. Sesi kedua Direktur Diseminasi Ditjen HAM Yusuf Hadi memberikan penjelasan mengenai HAM yang dipandu oleh Heru Hendratmoko dari radio KBR68H.

sumber: kemenkumham.go.id, Senin, 15 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi Boleh Keluar Lapas untuk Kebutuhan Seks

Jakarta
Kasus 'pelesirnya' terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan cukup membuat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono 'panas kuping'. Tetapi, Untung Sugiyono menjelaskan bahwa di luar kasus Gayus, sebenarnya narapidana atau warga binaan memiliki hak untuk izin keluar dari tahanan.

"Untuk tahanan yang akan izin keluar tahanan itu semua sudah ada aturannya," kata Untung Sugiyono, Minggu 14 November 2010.

Aturan-aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sejumlah pasal mengatur tentang narapidana yang mengajukan izin atau cuti keluar tahanan.

Seperti dalam pasal 41:
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa :
a. Cuti mengunjungi keluarga; dan
b. Cuti menjelang bebas.
(2) Ketentuan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil.

Kasus Terpidana kasus suap jaksa, Artalyta Suryani, pada Sabtu 13 November kemarin juga izin keluar tahanan. Artalyta meminta izin untuk menghadiri pemakaman ayahnya di Lampung. Untung menegaskan, pemberian izin atau cuti sejenis itu diberikan paling lama 1x24 jam.

Untuk itu, Artalyta hanya pergi pagi dan pulang sore. Tetapi, bila ada masalah teknis yang dihadapi, seperti tidak adanya transportasi kembali ke Rutan, maka diizinkan untuk menginap.

Misalnya, Artalyta kesulitan mendapatkan transportasi dari Lampung ke selnya di LP Wanita Tangerang. "Itu diperbolehkan menginap tetapi harus di LP (Lembaga Pemasyarakatan) terdekat. Menginapnya harus di LP juga," tegas Untung.

Pemberian izin cuti juga akan diloloskan bila si narapidana memohon untuk kepentingan keluarga. Kepentingan keluarga itu bisa seperti melepas kangen, mengunjungi keluarga yang sakit, keluarga meninggal, menjadi wali nikah, sampai memenuhi kebutuhan biologis.

"Termasuk di dalamnya memenuhi kebutuhan biologis. Untuk yang ini diberikan waktu lebih lama, yakni 2x24 jam. Dan diperbolehkan menginap," ujar Untung.

Pasal 42 juga menyebut:
(1) Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(3) Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
(4) Ketentuan mengenai cuti mengunjungi keluarga diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 52 juga mengatur soal izin keluar Lapas. Berikut isi pasal 52:
(1) Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b. izin keluar Lapas dalam hal-hal luar biasa.
(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(4) Izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala Lapas

sumber: vivanews.com, Senin, 15 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, November 15, 2010

Mantan Napi dan WTS Dibekali Keterampilan

Serdang Bedagai
Mantan narapidana (napi) dan wanita tuna susila (WTS) dilatih keterampilan oleh Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai selama sepuluh hari, (9 hingga 19/11) di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi.

Pelatihan yang mendatangkan instruktur khusus itu diikuti sepuluh mantan napi dan sepuluh WTS yang berasal dari wilayah Sergai.

Pelatihan itu dibuka oleh Plt Kadis Sosial Sergai, Kriston Damanik SH dan dihadiri unsur muspika, Camat Tebing Tinggi yang diwakili Sekcamnya, Camat Dolok Masihul diwakili Kasi Kesos, Kapolsek Tebing Tinggi, Danramil, serta pelaksana kegiatan Yansen Sianturi SPd, Jumat (13/11).

Kriston Damanik SH, dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Sergai melalui Dinas Sosial sangat peduli dengan masalah yang dihadapi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung nasibnya seperti WTS dan narapidana.

Maka dengan diadakanya pelatihan seperti ini, diharapkan agar kehidupan mereka dapat berubah dan bisa mengembalikan harga diri peserta di tengah masyarakat serta mampu hidup mandiri.

sumber: hariansumutpos.com, Senin, 15 Nopember 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Gayus Jadi Tersangka Suap Kepala Rutan Brimob

Jakarta
Status terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan kembali bertambah. Kali ini, mantan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki uang bermiliar-miliar rupiah itu menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto.

"Yang jelas sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polri, Marwoto Soeto, Minggu 14 November 2010.

Pengacara Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan, mengaku kliennya menerima total dana suap dari Gayus mencapai Rp368 juta. Dana itu diterima secara bertahap dari Juli sampai Oktober.

Variasi jumlah uang suap berubah saat memasuki bulan Oktober. Uang 'setoran' bulanan bertambah, tetapi mingguannya dikurangi. "Mingguannya berkurang Rp3,5 juta dan bulanannya menjadi Rp100 juta. Jadi totalnya, Rp368 juta," ujar Berlin kemarin di Mabes Polri.

sumber: vivanews.com, Minggu, 14 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis: Sanksi Tegas Bagi Penerima Suap

Palu
Upaya pemberantasan terhadap kasus penyogokan dan penyuapan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus digalakkan. Bahkan bagi oknum yang terbukti menerima sogok atau suap dari tahanan di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Tanah Air akan diberi sanksi tegas.

"Tindakan kalau ketahuan ya diberikan sanksi tegas. Kalau nggak ketahuan ya jalan, mau diapain," kata kata Menkumham Patrialis Akbar kepada wartawan usai meresmikan Pusat Hukum dan HAM di Palu, Sabtu (13/11)

Selain itu, Patrialis juga melarang aparatnya menerima pungli. "Nggak boleh lagi ada pungli. Saya sudah beri briefing (pengarahan singkat) semua jajaran bahwa pungli itu dilarang,"

Patrialis mengaku tidak akan tinggal diam jika mengetahui atau mendapat laporan ada oknum aparatnya yang menerima suap dari tahanan. "Kita tidak tinggal diam karena sudah mengibarkan bendera pemerintahan bersih dan baik," kata Patrialis Akbar.

Namun menurutnya, sulit untuk memberikan sanksi kepada oknum aparat yang bertugas jika tak ketahuan menerima suap atau sogokan dari tahanan. "Bagaimana mau memberi sanksi kalau tak ketahuan," ujar dia.

Keluarnya Gayus Tambunan dari tahanan menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Gayus melenggang bebas dengan bermodalkan fulus. Tiap bulannya Gayus 'menggaji' Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan dan penjaga rutan lainnya. Bahkan sejak Juli 2010, Gayus sudah mengeluarkan Rp 368 juta. Alhasil, muncul wacana hukuman pemiskinan bagi koruptor agar jera.

sumber: liputan6.com, Minggu, 14 Nopember 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, November 14, 2010

Menkumham: Penghuni Lapas boleh jadi pegawai

Palu
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan kepala daerah bisa memiliki pegawai yang berasal dari lembaga permasyarakatan (lapas) sebagai bentuk penghargaan terhadap penghuninya.

"Boleh saja memiliki pegawai dari penghuni lapas, yang penting pegawai itu benar-benar bertanggung jawab dan bisa dipercaya," kata Patrialis Akbar, tadi malam.

Dia mengatakan, pekerjaan itu bisa berupa tukang kebun, penjaga kantor, atau pekerjaan lain yang tidak memerlukan keahlian khusus. "Kalau pegawai dari lapas itu kabur, maka semua haknya gugur seperti pemberian upah dan remisi," katanya.

Saat mengunjungi Palu, Menkumham Patrialis Akbar juga memberi hadiah tabungan kepada dua narapidana yang dipekerjakan di Pemkot Palu. Meski memiliki status tahanan, narapidana juga bisa menafkahi keluarganya. Jangan sampai seorang lelaki begitu dijebloskan ke penjara kemudian digugat cerai istrinya, tuturnya.

Dia mengatakan, itu tidak boleh terjadi lagi karena akan semakin membuat narapidana bertambah sedih. Patrialis juga mengatakan, narapidana harus belajar berbagai keterampilan saat di dalam penjara.

Keterampilan itu berguna untuk bekal hidup saat menghirup udara bebas di tengah masyarakat. Lebih lanjut, dia mencontohkan warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, nantinya akan diberi pekerjaan menjahit baju seragam Polri. "Kapolri sendiri yang memintanya, dan ini adalah suatu kegiatan positif," katanya.

sumber: waspada.co.id, Minggu, 14 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Nopol Mobil yang Bawa Kabur Empat Napi Dipastikan Asli

Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe bersama jajarannya hingga Jumat sore kemarin masih terus memburu pria bersenjata yang ‘membebaskan’ empat narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe, Kamis (11/11). Dalam pengembangan penyelidikan, polisi sudah bisa memastikan nomor polisi (nopol) Kijang Krista silver B 80 MS yang digunakan pelaku adalah asli, sedangkan pemilik mobil itu masih ditelusuri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kepala Pelaksana Harian Kasat Reskrim Ipda Cut Putri Amelia kepada Serambi, Jumat (12/11) mengatakan, pihaknya masih terus mengejar keempat napi yang kabur beserta pria bersenjata yang membantu kaburnya para napi tersebut.

Sejauh ini polisi telah menemukan mobil yang digunakan pelaku yang ditinggalkan di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Berdasarkan pemeriksaan, nopol mobil tersebut, yaitu B 80 MS adalah asli. “Pemilik mobil tersebut sedang ditelusuri. Tidak tertutup kemungkinan pemilik mobil pertama telah menjual kepada pihak lain,” kata Ipda Cut Putri Amelia.

Kepala LP Lhokseumawe, Edy Teguh Widodo dalam wawancara hari Jumat (12/11) mengakui insiden itu tidak terlepas dari lemahnya sistem pengamanan di LP, terutama dengan tak adanya petugas yang bersenjata api. “Pelakunya gunakan senjata api, sedang petugas kami hanya pentungan, jadi sangat sulit mencegah, meskipun upaya pencegahan memang sempat dilakukan, tapi di bawah todongan senjata membuat petugas kami tidak berdaya,” kata Edy Teguh Widodo.

Pada sore pasca kejadian itu, menurut Edy, pihaknya secara lisan dan tertulis meminta bantuan Polres Lhokseumawe agar diperbantukan dua personel lengkap senjata untuk melakukan penjagaan. Selain itu, secara internal juga telah diperketat pengamanan dengan menyiagakan semua sipir dan memperketat pengawasan tamu yang berkunjung.

Menyinggung dugaan kepemilikan HP oleh para napi sehingga memungkinkan berlangsungnya komunikasi dengan pihak luar, menurut Edy bisa saja terjadi, dan ini pun juga akibat lemahnya pengawasan.

“Selama ini setiap sepekan sekali pasti dilakukan razia. Kita sering temukan garpu yang telah diruncingkan, silet kecil termasuk HP. Kami duga HP masuk ke LP melalui nasi bungkus. Selama ini ada napi yang marah kalau nasi bungkus mereka diperiksa. Alasan mereka nasi bungkus dibawa untuk manusia sehingga bila sudah dibuka tidak layak dimakan lagi,” jelasnya.

Menyinggung kemungkinan adanya orang dalam yang terlibat, menurut Edy untuk sementara belum mengarah ke sana. Namun untuk penyelidikan, diakui pihak kepolisian telah meminta keterangan tiga petugasnya yaitu M Nur, Boy Adinata, dan Puja.

Napi nakal
Edy juga menjelaskan, tak ada gerak gerik mencurigakan sebelum keempat napi itu kabur dari LP. Bahkan posisi mereka berempat ditempatkan dalam kamar terpisah. Namun, kata Edy, keempat napi tersebut termasuk bandel bahkan tiga di antaranya, yaitu Azhari, Syarbaini, dan Yusrizal adalah pindahan dari LP lain dan sebelumnya juga telah berupaya kabur.

“Azhari pindahan dari LP Lhoksukon, Syarbaini dari LP Bireuen dan Yusrizal dari LP Langsa. Yusrizal pernah mencoba kabur dengan menyaru sebagai pengunjung namun berhasil digagalkan petugas LP,” ungkap Edy.

Banyak yang ber-HP
Sumber-sumber di LP Lhokseumawe mengakui banyak penghuni LP menggunakan HP bahkan ada yang terang-terangan. “Kami juga toleransi karena mereka punya anak dan istri, kami pikir biarlah bercandaria dengan anak istrinya melalui HP. Ibaratnya, walau badan terkurung tapi tidak stres,” kata seorang sumber dari kalangan petugas LP.

Selain ada yang terang-terangan, banyak juga penghuni LP yang memiliki HP dengan cara disusupkan oleh keluarganya. “Sering dilakukan razia tapi banyak tak ditemukan, karena para napi sering menyimpan HP di sangkar ‘burung perkutut’ mereka sehingga tak mungkin diperiksa,” ujar seorang staf LP Lhokseumawe.

Tak dibenarkan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs H Ace Hendarmin Bc IP yang dimintai tanggapannya soal lolosnya empat napi dari LP Lhokseumawe mengatakan, pihaknya sudah menurunkan sebuah tim khusus untuk pengusut kasus itu.

“Ini adalah musibah, karena terjadi siang bolong dan di luar dugaan kita. Meski begitu kita tetap melakukan pengusutan. Bila ditemukan ada kesalahan yang dilakukan petugas LP akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Ace Hendarmin, Jumat (12/11).

Hendarmin mengatakan belum bisa memberi banyak keterangan karena kasus itu masih dalam pengusutan. Tim yang diberangkatkan ke Lhokseumawe dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Kanwil Kemkumham Aceh, Nazaruddin SH didampingi dua anggota, yaitu Kasubbag Kepegawaian Yusrizal SSos dan Kasubbid Kamtib Muzakir SH. “Saya baru bisa kasih keterangan lebih rinci paling cepat Senin pekan depan setelah tim ini pulang,” katanya.

Menurut Hendarmin, seharusnya setiap penjara di Aceh memang diminta bantu pengamanan dari polisi. “Kenapa di LP Lhokseumawe ini tidak ada personel polisi yang berjaga, ini juga akan diusut oleh tim khusus,” ujarnya.

Mengenai adanya sinyalemen bahwa penghuni LP Lhokseumawe bebas menggunakan HP, menurut Hendarmin, ini juga akan diusut. “Karena secara ketentuan tidak dibenarkan napi dan tahanan dalam penjara menggunakan HP. Kalau ada berarti pelanggaran dan akan saya tindak kalau ada petugas penjara yang terbukti membiarkan hal ini terjadi,” tegasnya.

Pihaknya mengakui sangat sulit menemukan bukti soal napi ber-HP. Karena bisa jadi, katanya, mereka (napi) memiliki SIM card yang disembunyikan dalam tempat tertentu yang sulit ditemukan saat dilakukan razia oleh sipir penjara. “Saudara tahun SIM card itu kan bentuknya kecil,” demikian Hendarmin.

Siap membantu
Ditanyai terpisah, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid Ahmad mengatakan polisi siap membantu mengamankan penjara, baik lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan (rutan), maupun cabang rutan di Aceh, jika memang dibutuhkan.

“Jika aturannya sudah membutuhkan bantuan polisi untuk pengamanan penjara, maka polisi siap membantu. Selama ini polisi juga mengawal para tahanan saat dibawa dari rutan, maupun cabang rutan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kombes Farid Ahmad.

Menurutnya, di penjara selama ini, napi maupun tahanan hanya dikawal sipir penjara tanpa menggunakan senjata. Karena itu, jika terjadi sesuatu di penjara, polisi tidak tahu, kecuali setelah menerima laporan dari petugas penjara. “Walaupun begitu polisi tetap siap siaga dengan berbagai laporan tentang kriminal, baik di penjara, maupun di luar penjara,” tandas Farid.

sumber: serambinews.com, Sabtu 13 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Gayus Kabur, Tanggung Jawab Penuh Polisi

Jakarta
Pengamat hukum Margarito Kamis tak sependapat dengan anggota Satgas Antimafia Hukum Mas Ahmad Santosa bahwa kaburnya Gayus adalah tanggung jawab Menkum HAM Patrialis Akbar.

“Secara tatanan hukum bahwa rutan di bawah Ditjenpas Kemenkum HAM, iya. Tapi pada tataran teknis itu tanggung jawab penuh polisi,” ujar Margarito, Sabtu (13/11/2010).

Terlebih, kata dia, selama ini Rutan Mako Brimob di bawah kendali Kepolisian, tidak seperti rutan-rutan lain.

“Yang menjaga rutan itu siapa? Polisi kan? Lalu apa yang dilakukan Kemenkum HAM dengan rutan ini. Ke depan memang perlu adanya penertiban antara Rutan milik Ditjenpas atau Rutan titipan Kejaksaan. Biar tidak saling mengandalkan,” imbuhnya.

Menurut guru besar Universitas Khairun, Ternate ini, kini bukan saatnya saling menyalahkan apalagi lempar tanggung jawab. Yang diperlukan, kata dia, adalah sikap ksatria yang ditunjukkan oleh Polri.

“Hebat sekali kalau Kapolri Pak Timur Pradopo dengan lantang bilang, ini tanggung jawab saya. Dan saya jamin kasus ini akan segera dituntaskan. Itu elegan banget,” katanya.

sumber: okezone.com, Sabtu, 13 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 12, 2010

Janda Simpan Dextro di Sepatu Bayinya

Banjarmasin
Tergiur upah Rp 100 ribu, Susiana (28) nekad menyelundupkan 1.000 pil dextro ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, Kamis (11/11/2010) pukul 10.00 Wita.

Janda warga Pekapuran Raya RT8 itu bahkan tega membiarkan putra tunggalnya, Riza (2), menangis kesakitan karena sepatunya sesak oleh pil tersebut.

Namun derita bayi tersebut didengar oleh polisi khusus lapas (polsuspas). Petugas menemukan dua kantong plastik berisi pil berwarna kuning itu saat melakukan pemeriksaan di depan pintu lapas.

Bersama bayinya, Susiana langsung diamankan petugas. Mereka kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Susiana mengaku hendak menjenguk Rudi yang mendekam di lapas karena kasus kepemilikan senjata tajam. Susiana memasukkan pil di sepatu putranya juga atas saran teman Rudi bernama Aris. Aris meminta Susiana mengirimkan pil tersebut kepada Rudi dengan imbalan uang Rp 100 ribu.

"Karena sakit harus menekan pil itu di sepatunya, anak saya menangis terus," ujar Susiana.

Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Teluk Dalam Lukman mengatakan petugasnya memang curiga mendengar anak tersangka menangis terus. "Ternyata setelah diperiksa, di dalam sepatunya ada pil dextro sebanyak dua kantong," terangnya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasi, Kompol Christan Rony masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui asal barang tersebut.

Kronologi:
- Susiana diminta Aris selundupkan dextro ke Lapas Teluk Dalam
- Disarankan dimasukkan ke sepatu Riza
- Kamis (11/11) pagi, Susiana dan Riza ke lapas
- Riza menangis
- Petugas curiga dan memeriksa Riza
- Petugas menemukan dua kantong dextro
- Susiana diserahkan ke Polresta Banjarmasin

sumber: banjarmasinpos.co.id, Jumat, 12 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis Koordinasi ke Polisi Soal Penambahan Senjata di LP

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menambah bantuan persenjataan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam. Langkah ini diambil menyusul kaburnya empat napi setelah petugas jaga LP ditodong senjata laras panjang.

"Kita sedang koordinasi dengan kepolisian. Kalau memang kurang, kita akan minta bantuan," kata Patrialis.

Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis di sela pelatihan jurnalistik bersama wartawan di Hotel Salak, Jl Ir Juanda, Bogor, Kamis (11/11/2010) malam.

Menurutnya, tidak mudah untuk pengadaan senjata bagi petugas jaga LP. Selain perizinannya yang tergolong sulit, juga karena ada pihaknya yang trauma dengan memegang senjata api.

Dia menceritakan, insiden yang terjadi di LP Palembang saat berusaha mencegah napi yang kabur. Saat petugas mengeluarkan suara tembakan, sang napi malah berbalik menyerang.

Senjata tersebut kemudian ditembakan kepada napi yang hendak kabur tersebut. "Akibat kejadian itu, petugas lapas malah menjadi tersangka. Padahal dia menjalankan tugas. Semenjak itu ada yang trauma pegang senjata," tutur Patrialis.

Bahkan, lanjutnya, ada juga LP yang pasrah jika ada warga binaannya yang berusaha kabur karena khawatir kejadian di Palembang terulang.

"Inilah yang menyebabkan mengapa senjata jadi persoalan dilematis di LP," jelas Patrialis.

Seorang pria bersenjata laras panjang tiba-tiba saja mendatangi LP Lhokseumawe, Kamis (11/11/2010) 13.50 WIB dan menodongkan kepada petugas LP.

Pria berperawakan pendek itu langsung meminta petugas jaga untuk membuka pintu LP. Saat pintu terbuka empat tahanan narkoba langsung melarikan diri menuju mobil yang telah bersiap di depan LP.

Keempat napi tersebut adalah:

1. Azhari bin Abubakar, kasus narkoba, dihukum 10 tahun, bebas November 2019.
2. Yusril bin M Jamil, kasus sabu-sabu, dihukum 8 tahun, bebas 17 Januari 2018.
3. Rizal Antoni, kasus narkotika, dihukum 6 tahun, bebas 15 Juni 2016.
4. Sorbani bin Sulaiman, kasus narkoba, dihukum 7 tahun, bebas 7 Januari 2017.

Keempat tahanan itu lantas langsung masuk sebuah mobil kijang kapsul berwarna silver yang sudah menunggu tidak jauh dari LP.

sumber: detiknews.com, Jumat, 12/11/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Lhokseumawe Diserang Kelompok Bersenjata

Jakarta
Gerombolan orang bersenjata menyerbu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, Kamis (11/11/2010) pukul 13.45 WIB. Geromobolan itu membawa senjata laras panjang untuk mengambil empat orang narapidana kasus narkotika dari Lapas itu.

“Kami tidak bisa melawan, cuma tiarap, apalagi Lapas Lhokseumawe memang tidak dibekali senjata,” kata Kepala Lapas Lhokseumawe, Edi Teguh Widodo yang dihubungi, Kamis (11/11/2010).

Edi menceritakan, siang itu pukul 13.45 WIB, ada seorang masuk ke Lapas dengan berpura-pura sebagai tamu pembesuk. Saat sudah masuk barulah orang itu mengeluarkan senjata laras banjang yang sebelumnya ditutupi jaket. “Buka pintu, buka pintu, tiarap sambil menodongkan senjata api laras panjang,” kata Edi.

Petugas yang memang tidak dibekali senjata lalu membuka pintu batas. Selain orang yang menggedor pintu masih ada satu orang laki-laki yang juga menenteng senjata api laras panjang berjaga di depan pintu. “Satu masuk ke dalam, satu di depan pintu dan beberapa orang lagi yang lebih dari satu orang standby di dalam mobil kijang warna silver,” katanya.

Orang yang masuk ke dalam Lapas itu lalu meminta empat orang narapidana kasus narkotika keluar. Empat orang narapidana itu antara lain bernama, Azhari bin Abubakar, kasus narkoba, dihukum 10 tahun, bebas November 2019, Yusril bin M Jamil, kasus sabu-sabu, dihukum 8 tahun, bebas 17 Januari 2018, Rizal Antoni, kasus narkotika, dihukum 6 tahun, bebas 15 Juni 2016, Sorbani bin Sulaiman, kasus narkoba, dihukum 7 tahun, bebas 7 Januari 2017.

“Petugas sipir kami tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa tiarap dibawah todongan senjata, kami memang tidak dibekali senjata,” kata Edi.

Menurut Edi saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran. Informasi terbaru yang didapatnya mobil yang digunakan pra pelaku sudah ditemukan.

sumber: bangkapos.com, Kamis, 11/11/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, November 11, 2010

Habib: Jumlah padat itu bukan manusiawi

Banjarmasin
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya. Selasa (9/11) siang, Habib meninjau lembaga pemasyarakat (Lapas) yang ada di Kalimantan Selatan. Lapas yang mendapatkan kunjungan pertama adalah Lapas Teluk Dalam. Di Lapas tersebut, Habib disambut Ka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Lukardono.

Satu per satu ruangan di lapas tersebut menjadi perhatian Habib. Dan, yang menjadi pusat perhatian Habib adalah tahanan narapidana wanita dan anak-anak. Setiap bertemu dengan napi, Habib menyempatkan diri untuk berbincang-bincang dan mendengarkan keluhan napi. Menurut anggota DPR yang maju di Dapil Kalsel ini, secara dirinya menilai pegawai di Lapas Teluk Dalam bekerja dengan baik.

Namun, lanjutnya, dalam hal pasilitas masih kurang memadai. “Secara umum ulun (Saya) melihat dari tim lapas bekerja cukup baik. Namun pasilitis tidak bisa dipaksakan kalau memang adanya demikian. Makanya ulun akan mengatfokaso baik dan maksimal untuk meningkatkan pelayanan di lapas khusunya di Banjarmasin,” tutur Habib.

Habib merasa prihatin dengan jumlah narapidana di Lapas Teluk Dalam yang tiga kali lipat melebihi kapasitas sebenarnya. “Lebih khusus diruangan yang sangat padat sekali. Dari jumlah 1.169 orang, kapasitasnya (hanya) 300 orang. Jadi tiga kali lipat (lebih banyak),” ungkap Habib prihatin. Namun politis yang pernah maju sebagai calon Wagub Kalsel itu menyatakan, dari segi pelayanan Lapas Teluk Dalam sudah cukup baik.

“Kalau normal saja layak. Tapi karena kepadatannya itu tidak wajar. Sudah mulai tidak manusiawi,” lugasnya. Habib mengatakan, ruangan untuk anak-anak perlu dibenahi dalam hal kebersihan. Menurutnya perlu ada peningkatan dan pelayanan yang baik.

“Kita akan mencoba meminta kepada mitra kita untuk meningkatkan anggaran di lapas. Sudah melihat ada beberapa kabupaten yang kosong dari lapas. Jumlah padat itu bukan manusiawi. Itu sudah hewani. Tapi kalau dari segi pelayanan ulun cukup simpatik. Cukup baik jadi tinggal kapasitas,” tegas Habib.

Usai mengunjungi Lapas Teluk Dalam Habib kembali melanjutkan kunjungan kerjanya ke Lapas Anak Kelas II A Martapura. Di lapas tersebut, Habib mendukung anggaran untuk rehabilitasi 4 blok. Setelah di rehab.

Blok tersebut tidak lagi difungsikan untuk dewasa. Habib mempunyai komitmen untuk memperjuangkan anggran di DPR bisa membangun satu lapas khusus wanita di Tanah Laut. Lapas terakhir yang menjadi lawatan Habib Aboe Bakar adalah lapas anak laki-laki dan wanita di Karang Intas Kabupaten Banjar.

sumber: metrobalikpapan.co.id, Kamis, 11 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Penjara Rusia Manjakan Napi dengan Kursi Berjemur

Moskow
Salah satu penjara Rusia yang paling terkenal, akan segera memasang kursi berjemur untuk meningkatkan kesehatan para tawanan.

Penjara Butyrka seperti bangunan benteng terbuat dari bata bergaya abad ke 19 di Moskow ini telah banyak menahan tokoh-tokoh yang terkenal seperti penulis era Soviet Alexander Solzhenitsyn dan Isaak Babel hingga keponakan Adolf Hitler, Heinrich.

"Kami mengembangkan layanan medis tambahan dan bahkan kami akan memberikan kursi berjemur," ujar Kepala Penjara Sergei Telyatnikov seperti dilansir Reuters, Rabu (10/11/2010).

Kursi berjemur itu nantinya difungsikan untuk tujuan medis, dan akan segera dipasang pada akhir tahun ini.

Penjara Rusia yang padat dan manajemen yang buruk akhirnya mendapatkan pengawasan ketat setelah tewasnya pengacara Sergei Magnitsky di penjara pada November 2009, dia menghabiskan beberapa bulan masa hidupnya di penjara Butyrka.

Pengacara berusia 37 tahun itu dahulunya merupakan ekuitas dana investasi di Rusia, dia menyatakan bahwa dirinya ditahan secara ilegal dan tidak diberikan perawatan medis yang layak walaupun sudah meminta beberapa kali.

Pada awal tahun ini, dikabarkan bahwa hampir setengah narapidana dinyatakan sakit, banyak yang terinfeksi HIV atau tuberkolosis. Hal tersebut diperkirakan karena peralatan medis yang sudah kadaluarsa dan masalah kesehatan.

Penjara itu juga nantinya akan dilengkapi dengan layanan telepon internet, sehingga mereka bisa menghubungi sanak famili dengan biaya murah.

sumber: okezone.com, Rabu, 10 November 2010

BACA SELENGKAPNYA......................