Samarinda. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIa Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 92 unit ponsel milik warga binaan yang terdiri dari tahanan dan narapidana, Selasa (2/2/10). Petugas rutan menyita dalam razia yang digelar selama bulan Januari tahun ini.
Kepala Rutan Samarinda, Ismail, mengatakan petugas rutan secara rutin melakukan razia ke setiap ruangan tahanan atas kepemilikan ponsel dan narkoba.
Selain melarang kepemilikan ponsel, razia dilakukan untuk memutus komunikasi pribadi yang dikhawatirkan untuk kepentingan transaksi narkoba bahkan upaya melarikan diri.
"Di dalam rutan, kami sudah sediakan wartel dua pintu untuk warga binaan, jadi untuk apa ponsel," kata Ismail usai pemusnahan ponsel di Rutan Samarinda, Selasa (2/1/10).
Pemusnahan ponsel milik tahanan dan napi di Rutan sebelumnya telah dilakukan pertugas. Jumlahnya mencapai 446 unit hasil razia periode Juni-Desember 2009.
Pada pemusnahan ponsel, juga hadir Kepala Badan Narkotika Kota Samarinda yang juga Wakil Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, perwakilan Poltabes Samarinda dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Harimurti.
Hingga kini terdata warga binaan Rutan Klas IIa Samarinda berjumlah sekitar 800-an. Kapasitas Rutan Samarinda saat ini hanya 215 orang. Dari jumlah tahanan yang ada nyaris setengahnya terlibat kasus narkoba di Samarinda.
sumber: tempointeraktif.com Selasa, 02 Februari 2010
No comments:
Post a Comment