Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan bahwa wacana pemakzulan, hanyalah provokasi yang dimunculkan oleh para pengamat.
Dalam sebuah acara diskusi di televisi, Senin (1/2), Patrialis menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensiil.
''Artinya, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, presiden tidak bisa dijatuhkan,'' kata Patrialis.
Tapi, lanjutnya, UUD 1945 masih memberi ruang untuk terjadinya pemberhentian terhadap presiden.
''Tapi, dari pintu mana? Untuk memberhentikan presiden itu, syaratnya sangat berat. Pintunya tidak mudah,'' tegas Patrialis.
Misalnya, Patrialis menyebut pasal 7A UUD 1945. ''Presiden baru bisa diberhentikan kalau terbukti melakukan korupsi. Itu tidak terbukti, sebab Presiden malah melakukan gerakan ganyang korupsi. Ada pembentukan Satgas Anti Mafia Hukum,'' katanya.
Juga, jika presiden terbukti melakukan penyuapan. ''Ini juga tidak bisa dibuktikan. Presiden malah melakukan kebijakan untuk menyelamatkan NKRI. Karena itu Presiden mempersilahkan Pansus bekerja dengan maksimal,'' tegasnya.
''Pintu lain adalah jika presiden melakukan tindak pidana berat, misalnya membunuh atau menganiaya. Itu juga tidak ada. Jadi, dari mana mau melakukan pemakzulan,'' kata Patrialis.
Dalam diskusi yang juga dihadiri anggota Pansus Gayus Lumbuun itu, Patrialis mengatakan bahwa pemakzulan itu hanyalah isu provokatif.
''Saya lihat, anggota Pansus juga tidak mengarah pada upaya pemakzulan. Saya kira pemakzulan itu isu-isu yang dimunculkan oleh pengamat. Mereka yang provokatif membuat isu itu,'' tegas Patrialis.
sumber: inilah.com 01/02/2010
No comments:
Post a Comment