Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementian Hukum dan Ham merekomendasikan perbaikan lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia. "Saat ini sedang dilakukan pembenahan secara struktur," kata Pimpinan KPK Mochamad Yasin di gedung KPK, Jakarta.
Dalam pantauan KPK, ada beberapa kelemahan yang berpengaruh terhadap kualitas layanan. Pertama aspek kelembagaan, belum ada kode etik khusus di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan. Kedua, aspek tata laksana dan rendahnya tingkat keterbukaan informasi serta rendahnya sistem teknologi informasi dalam layanan pemasyarakatan. Ketiga aspek sumber daya manusia, yakni keterbatasan jumlah petugas keamanan. Keempat faktor rentan korupsi lainnya yakni tingkat hunian yang melebihi kapasitas.
Menurut pimpinan KPK Mochammad Yasin, pada banyak lapas satu orang sipir mengurusi 70 sampai 200 napi. Hal ini memicu berbagai masalah seperti korupsi. "Misalnya untuk cepat bertemu narapidana pengunjung memberikan uang. Ini menyebabkan timbulnya transaksi," kata M. Yasin..
Secara umum, M. Yasin menambahkan semua kendala sudah teratasi oleh Kementrian Hukum dan Ham. Namun, "Yang bersifat strategis melalui program reformasi birokrasi sedang dicanangkan," katanya.
Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiono mengatakan pembenahan lapas bakal dilakukan dengan cepat, terutama di Jakarta. "Akan cepat dan akan menindak pegawai yang nakal," katanya.
Kepada pegawai yang bermasalah, Untung mengatakan akan memberikan sanksi. Namun untuk sanksi pidana Untung masih mempertimbangkannya. "Akan diberikan sanksi sesuai dengan berat ringannya perbuatan," katanya.
sumber: tempointeraktif.com Rabu, 17 Februari 2010
No comments:
Post a Comment