Usai menerima Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan, mengecam keras aksi pungutan liar dan perlakuan sadis para oknum sipir di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Patrialis, pungutan liar dan perlakuan sadis dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga dipidanakan.
Patrialis meminta bila masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, dapat langsung melaporkannya ke po box 9949.
Pernyataan Menkumham ini sekaligus menjawab adanya surat kaleng dari napi yang beredar di tangan wartawan di sekitar Rutan Pondok Bambu. Disebutkan dalam surat itu, petugas sipir tega memasukkan napi dalam sel tikus(sel), keluarga napi harus membayar bila ingin membesuk dan pengurusan pembebasan bersyarat yang dimintai uang jutaan rupiah.
sumber: indosiar.com
No comments:
Post a Comment