Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar bersiap-siap mengajukan grasi bagi 519 narapidana bocah, 10 orang lanjut usia, dan dua cacat permanen kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Angka ini didasarkan kajian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sejalan dengan instruksi Presiden yang menekankan aspek keadilan hukum.
"Permohonan ini merupakan tahap pertama dan diajukan bulan ini. Dalam dua-tiga bulan ke depan ada tahap berikutnya," ujar Patrialis, Rabu (17/2/2010) di Jakarta. Para narapidana tersebut tersebar di semua lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Tanpa merinci, Patrialis mengatakan, berdasarkan kajiannya, Kemhuk dan HAM menemukan sejumlah kasus di mana anak-anak tidak diperlakukan secara adil dalam proses hukum. Dia mencontohkan, ada seorang anak berusia 12 tahun yang divonis lima tahun penjara karena mencuri telepon genggam.
"Grasi ini memenuhi kualifikasi. Narapidana yang diajukan grasinya tidak terlibat kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Mereka juga sudah menjalani separuh masa tahanannya. Kami berharap MA dapat memberikan pertimbangan hukumnya," ujarnya.
Terkait lansia, Patrialis mengatakan, secara kapasitas, kesepuluh orang itu sudah tidak mampu menjalani masa tahanan lagi di rutan/LP. Begitu juga dengan dua penyandang cacat. Dia menambahkan, jika grasi dikabulkan Presiden, para narapidana anak ini tidak akan dilepas begitu saja. Mereka akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diberdayakan dan dapat menghasilkan sesuatu yang produktif.
sumber: nasional.kompas.com Rabu, 17 Februari 2010
No comments:
Post a Comment