Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdapat di Indonesia tidak sama dengan nilai HAM di Barat yang cenderung memberikan kebebasan seluas-luasnya.
"HAM di Indonesia tidak sama dengan HAM di negara lain seperti di Barat," kata Patrialis di Gedung MK di Jakarta, Kamis.
Menkumham memaparkan hal tersebut terkait dengan keinginan sejumlah LSM dan yayasan yang menghendaki agar MK menyatakan berbagai pasal dalam UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
Patrialis menyebutkan, pembatasan HAM oleh undang-undang secara jelas telah diatur dalam konstitusi.
Hal itu agar setiap orang dapat melaksanakan hak mereka tetapi sekaligus juga menghormati hak asasi orang lain.
Untuk itu, ia menyarankan kepada para pemohon uji materi UU Penodaan Agama agar benar-benar membaca dan meresapi nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan tidak membuat penafsiran yang memaksa dari isi konstitusi.
Menkumham memaparkan, Indonesia tidak hanya menegakkan HAM tetapi juga memiliki berbagai pilar prinsip negara hukum lainnya seperti supremasi hukum.
Dengan adanya UU Penodaan Agama, maka negara telah menegakkan supremasi hukum dengan memberikan jaminan kepada pemeluk agama agar bisa menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Selain itu, UU tersebut juga telah memberikan rasa nyaman kepada warga karena memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada ajaran agama yang boleh dinistakan atau dinodai.
Prinsip negara hukum lainnya di Indonesia, ujar Patrialis, adalah kesamaan di mata hukum dan "due process of law" (setiap UU bila dinyatakan telah diundangkan maka otomatis sudah menjadi sistem yang berlaku di seluruh Indonesia). (ant) Kamis 04 Pebruari 2010
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia ,Artikel yang sangat menarik ..
ReplyDeleteterimakasih ya infonya :)
thanks gan..
Delete