menko polhukam menkumham
JakartaMenteri Hukm dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyayangkan sikap Panitia Khusus Angket Century yang menyebutkan nama Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggelontoran dana ke Bank Century.
"Penyebutan nama bisa menimbulkan fitnah bagi mereka (Sri Mulyani dan Boediono). Akibatnya sangat berat bagi psikologis. Kami menyayangkan penyebutan nama itu," kata Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Istana Negara, Kamis (25/02).
Patrialis mengatakan Panitia Khusus Angket Century bukan lembaga hukum sehingga tak sepatutnya menyebut seseorang bersalah. Predikat 'bersalah', kata Patrialis, hanya berhak disampaikan lembaga peradilan. "Memvonis seseorang atas kesalahan kurang tepat jika disampaikan lembaga diluar peradilan," kata Patrialis.
Ia mengingatkan Panitia Khusus akan asas praduga tak bersalah yang semestinya digunakan. Menyebut Sri Mulyani dan Boediono bersalah dalam penggelontoran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century, kata Patrialis, "Itu terlalu jauh."
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan Panitia Khusus Angket Century adalah lembaga politik, bukan lembaga hukum yang bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak. "Apakah lembaga politik menjadi lembaga yang tepat untuk menjustifikasi apakah seseorang bersalah atau tidak," kata Djoko.
Menteri Djoko mengatakan dinamika di panitia khusus angket Century sepenuhnya dinamika politik. Dan politik, kata Djoko, selalu mewakilkan kepentingan seseorang atau kelompok. "Sehingga warna yang dhasilkan pansus adalah warna fraski yang tidak lepas dari kepentingan individu atau kelompok," kata Djoko.
sumber: tempointeraktif.com Kamis, 25 Februari 2010
No comments:
Post a Comment