KPU pusat menyatakan KPU daerah tidak berhak menolak pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang berstatus tersangka dan mantan narapidana (napi) sepanjang memenuhi aturan dan syarat pencalonan dengan lengkap.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pilkada Nasional dan Ketua Divisi Hukum KPU Pusat I Gusti Putu Artha, Jumat (19/2) sore, saat sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2010 di Batam. "Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan narapidana yang pernah dipenjara dengan masa hukuman minimal 5 tahun diperkenankan mengikuti pilkada. Sepanjang memenuhi aturan dan syarat pencalonan lengkap, maka KPU daerah tidak mempunyai hak menolak pencalonan mereka," katanya.
Syarat-syarat bagi calon yang tersandung pada kedua masalah di atas untuk dapat mengikuti pilkada antara lain mantan narapidana mesti melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) bersangkutan, harus melampirkan surat keterangan dan kliping koran yang berisi pengakuan bahwa ia adalah mantan narapidana, harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat yang menjelaskan atau menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah lagi melakukan kesalahan yang sama dan berulang-ulang.
Di tempat terpisah, Ketua KPUD Kepri Dean Yealta mengatakan calon gubernur yang bersatus sebagai tersangka dengan kasus korupsi diperkenankan mengajukan dan dicalonkan sepanjang kasus yang melilitnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyebabkan sang calon berhalangan tetap. "Dalam pertemuan dengan KPU pusat, kami mendapatkan beberapa poin antara lain bagi calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam proses hukum, maka dia harus siap dengan beberapa konsekuensi politis sehubungan dengan pencalonan tersebut," katanya kepada Media Indonesia.
Konsekuensi politis itu seperti jika dalam masa tahapan pendaftaran calon yang bersangkutan diputus pengadilan sebagai terpidana dan dipenjara, maka pencalonannya bisa dianulir dan partai atau koalisi partai yang mencalonkan atau mengusungnya dapat menggantikannya dengan calon yang lain. Selain itu, jika calon yang berstatus sebagai tersangka di masa tahapan penetapan pasangan dan nomor urut menerima putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan dipenjara, maka calon gubernur dan pasangannya tidak diperkenankan mengikuti pilkada dan tidak dapat digantikan dengan pasangan lain.
Namun, apabila calon yang bersatus tersangka keluar sebagai pemenang dalam pilkada dan diangkat serta dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur. Lalu saat itu keluar putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap sehingga berhalangan, maka yang bersangkutan nantinya harus mundur dari jabatannya.
sumber: mediaindonesia.com Sabtu, 20 Februari 2010
No comments:
Post a Comment