Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa pagi melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Provinsi Banten.
Presiden dan IbuAni Yudhoyono berangkat dari kompleks Istana Kepresidenan Jakarta lebih kurang pukul 09:00 WIB dengandidampingi oleh sejumlah menteri.
Para menteri itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, Menko Kesra Agung Laksono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensos Salim Segaf Al Jufrie, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Seskab Dipo Alam dan sejumlah staf khusus presiden.
Sebelumnya saat mengunjungi lokasi serupa pada 15 Desember 2009, Patrialis menemukan adanya empat anak di bawah 12 tahun yang menjalani hukuman di Lapas itu.
"Kami akan tindak lanjuti karena ditemukan anak di bawah umur menjalani hukuman di Lapas," kata Patrialis Akbar saat mengunjungi Lapas Anak Pria Tangerang.
Patrialis mengunjungi Lapas Anak Pria Tangerang bersama Menteri Pendidikan Muhammad Nuh dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Linda Gumelar dalam rangka meninjau kondisi sarana dan prasarana di Lapas.
Patrialis menuturkan, anak di bawah usia 12 tahun seharusnya tidak menjadi tahanan atau anak didik di Lapas, namun sebagai anak negara atau dikembalikan kepada orang tuanya.
Ia menjelaskan, terjadi kesalahan pada prosedur penegakan hukum terhadap anak di bawah usia 12 tahun untuk menjalani tahanan di Lapas.
Guna mengatasi hal itu, Menkumham akan mengembalikan anak di bawah umur yang menjalani tahanan di Lapas kepada orang tuanya atau menghuni di panti sosial maupun diangkat sebagai anak negara.
"Menkumham akan mengembalikan anak di bawah usia yang sudah menjalani proses hukum," katanya.
Patrialis menemukan sedikitnya empat anak berusia kurang dari 12 tahun yang menjadi anak didik di Lapas Anak Pria, yakni Surya,Deden Febriansyah, Yusuf dan Ilham karena terlibat berbagai kasus.
Ia menyatakan, pihaknya tidak ingin menyalahkan lembaga ataupun institusi mana pun terkait dengan persoalan anak di bawah usia 12 tahun yang menghuni Lapas tersebut.
"Kami akan evaluasi untuk menegak hukum yang adil," katanya menegaskan.
Menkumham akan mengirim surat edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk melaporkan apabila ada anak didik di bawah umur menjalani penahanan di Lapas.
Terkait dengan pihak lapas sebagai penampung, Patrialis mengatakan lapas tidak bisa disalahkan atau diberi sanksi sehubungan persoalan itu karena Lapas hanya sebagai pelaksana dari sebuah proses peradilan.
Sementara itu, Kepala Lapas Anak Pria Tangerang, Priyadi menjelaskan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Menkumham terkait proses pengembalian keempat andik (anak didik) tersebut ke orang tuanya atau sebagai anak negara.
sumber: antara.co.id Selasa, 16 Pebruari 2010
No comments:
Post a Comment