Tim pemeriksaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe memutuskan lima sipir (polsuspas) yang bertugas saat dua narapidana (napi) kabur sambil menodongkan senjata api jenis pistol ke arah mereka pada Jumat (12/2) lalai dalam bertugas. Sehingga, Kepala LP Klas II Lhokseumawe mengusulkan ke Kanwil Depertemen Hukum dan HAM Aceh agar kepada mereka diberikan denda disiplin dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat hingga pemindahan tempat tugas. Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Meurah Budiman, Jumat (19/2) menjelaskan, pemeriksaan terhadap lima sipir itu oleh tim yang beranggotakan tiga orang yang dilakukan sejak Selasa (16/2) telah berakhir kemarin siang. Kesimpulan penting dari pemeriksaan itu, sebutnya, antara lain petugas dipastikan tak terlibat dalam kasus pelarian kedua napi itu dan tak tertutup kemungkinan senjata yang digunakan napi tersebut bukan senjata api asli karena tak pernah terdengar letusan.
“Apalagi, saat ditodongkan ke sipir, mereka mengaku hanya melihat benda seperti pistol. Jadi tak tertutup kemungkinan kalau senjata api itu hanya pistol mainan. Makanya bisa saja dimasukkan tamu dan tak terdeteksi saat badan tamu diperiksan menggunakan metal detector di U2P (portir/P2U),” jelasnya. Namun, lanjut Meurah, saat napi itu kabur ada kelemahan dalam pengamanan yang dilakukan petugas, terutama membiarkan pintu ke tiga terbuka tanpa terkunci serta saat membuka pintu U2P (portir/P2U) tidak melihat siapa saja ada di sekitarnya. “Jadi jelas kesimpulannya, dua napi berhasil kabur karena petugas lalai dan kurang cermat,” tegasnya.
Karena itu, dalam laporan hasil pemeriksan yang akan disampaikan ke Kanwil Depkum dan HAM Aceh, ada usulan denda displin yang bervariasi terhadap lima sipir yang sedang piket saat kejadian itu. Untuk komandan jaga, menurut Meurah, diusulkan penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Bagi tiga sipir yang ada di LP saat kejadian diusulkan penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan atau pemotongan tunjangan risiko kerja dari 3-6 bulan. Sedangkan untuk seorang sipir yang saat kejadian sedang keluar LP tanpa izin, diusulkan penurunan pangkat atau dipindahkan. “Kita hanya mengusulkan sesuai hasil pemeriksaan, sedang putusannya ada di Kanwil,” jelas Meurah.
Ditambahkan napi yang kabur tersebut hingga kemarin sore belum ditemukan. Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S mengatakan, pihaknya terus memburu kedua napi yang kabur dari LP Lhokseumawe. Seperti diberitakan sebelumnya, dua napi yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, Jumat (12/2) sekitar pukul 07.30 WIB, dilaporkan kabur. Kedua napi itu kabur melalui pintu depan dan sipir tak berani mengejar, karena seorang di antaranya sambil berlari menodongkan pistol jenis FN ke arah mereka. Hingga kemarin sore, pihak kepolisian masih mengejar kedua napi tersebut.
Napi yang kabur itu adalah Ridwan (29) asal Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan Syamsuddin (26) asal Seunubok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Ridwan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 4 November 2008, atas kasus penculikan dengan menggunakan senjata api. Sedangkan Syamsuddin divonis 80 bulan (enam tahun delapan bulan) di PN Lhoksukon pada 7 Mei 2009 karena terlibat kasus narkotika.
sumber: serambinews.com Sabtu, 20 Februari 2010
No comments:
Post a Comment