Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, February 28, 2010

MenkumHAM: Pembuatan Paspor Kini Cukup 4 Jam

Bandarlampung
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengatakan pembuatan paspor tidak lagi perlu menunggu waktu lama. Kini hanya cukup empat jam saja.

"Pengurusan paspor hingga selesai cukup empat jam saja asal permohonan untuk pembuatan paspor itu tidak menumpuk," katanya pada peresmian Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung, Sabtu (27/2).

Ia menyebutkan, jika permohonan pembuatan paspor itu menumpuk hingga mencapai ribuan, memang perlu waktu yakni empat hari. Layanan cepat pembuatan paspor, kata dia, merupakan salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait reformasi birokrasi.

"Dulu, untuk pengurusan paspor cukup lama dan jika ingin cepat harus mengeluarkan uang yang banyak, tapi sekarang tidak lagi," kata dia.

Pihak imigrasi, kata dia, juga memberikan pelayanan cepat untuk pengusuran visa on board atau visa bagi pendatang atau wisatawan dan investor yang berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda.

Menurut dia, para wisatawan dan investor itu langsung dilayani prosedur keimigrasiannya sejak masih di dalam pesawat terbang, sehingga mereka tidak lagi perlu mengantre untuk mendapatkan stempel visa di paspornya. Sementara itu, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung dibangun di atas lahan seluas 2.204 meter persegi.

Pembangunan dilaksanakan pada tiga tahun anggaran dengan biaya keseluruhan Rp 6,597 miliar.

sumber: inilah.com Sabtu, 27 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, February 25, 2010

Patrialis Akbar Minta Pansus Century Tak Sebut Nama

 menko polhukam                                                 menkumham
Jakarta
Menteri Hukm dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyayangkan sikap Panitia Khusus Angket Century yang menyebutkan nama Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggelontoran dana ke Bank Century.

"Penyebutan nama bisa menimbulkan fitnah bagi mereka (Sri Mulyani dan Boediono). Akibatnya sangat berat bagi psikologis. Kami menyayangkan penyebutan nama itu," kata Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Istana Negara, Kamis (25/02).

Patrialis mengatakan Panitia Khusus Angket Century bukan lembaga hukum sehingga tak sepatutnya menyebut seseorang bersalah. Predikat 'bersalah', kata Patrialis, hanya berhak disampaikan lembaga peradilan. "Memvonis seseorang atas kesalahan kurang tepat jika disampaikan lembaga diluar peradilan," kata Patrialis.

Ia mengingatkan Panitia Khusus akan asas praduga tak bersalah yang semestinya digunakan. Menyebut Sri Mulyani dan Boediono bersalah dalam penggelontoran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century, kata Patrialis, "Itu terlalu jauh."

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan Panitia Khusus Angket Century adalah lembaga politik, bukan lembaga hukum yang bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak. "Apakah lembaga politik menjadi lembaga yang tepat untuk menjustifikasi apakah seseorang bersalah atau tidak," kata Djoko.

Menteri Djoko mengatakan dinamika di panitia khusus angket Century sepenuhnya dinamika politik. Dan politik, kata Djoko, selalu mewakilkan kepentingan seseorang atau kelompok. "Sehingga warna yang dhasilkan pansus adalah warna fraski yang tidak lepas dari kepentingan individu atau kelompok," kata Djoko.

sumber: tempointeraktif.com Kamis, 25 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Bangun Lapas, Pemerintah Gelontorkan Rp 1 Triliun

Jakarta
Permintaan Presiden SBY agar kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas) segera ditingkatkan karena alasan kemanusiaan direspons Depkeu. Proyek itu merupakan proyek multiyears dengan nilai Rp 1 triliun untuk pembangunan lapas.

"Multiyears total Rp 1 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani usai menghadiri rapat paripurna di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (25/2/2010).

Karena proyek tersebut bersifat multiyears anggaran pembangunan lapas tersebut dialokasikan dalam 2 tahun. Sri Mulyani mengatakan untuk tahun 2010 ini, pemerintah mengalokasikan Rp 700 miliar.

"Kemudian beberapa belanja-belanja yang bertambah seperti kemarin Bapak Presiden mau membangun lapas itu permintaan kita alokasikan Rp 700 miliar, Rp 300 miliar tahun depan, multiyears jadi total 1 triliun," tandasnya.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) merencanakan penambahan jumlah lapas. Jumlah dana sebesar itu untuk membangun sekitar 30 sampai 40 lapas yang dapat menampung jumlah penghuni sebanyak 30 ribu orang.

sumber: detiknews.com Kamis, 25/02/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Sanana di Sula, Maluku Utara Terbakar

Maluku
Kebakaran terjadi di Lembaga Permasyarakatan, Sanana di Kabupaten Sula, Maluku Utara (Malut). Dalam musibah ini tidak ada korban jiwa. Namun sejumlah ruangan ludes terbakar.

Kapolres, Sula, Maluku Utara, AKBP Indra Jaya mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Selasa, (23/02/2010). Menurutnya, kebakaran ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.

Diduga, kobaran api awalnya muncul di ruang Kalapas. Dari sana menyambar aula dan ruangan bendahara. Api yang berkobar membuat sejumlah sipir kalang kabut. Tak lama setelah itu 3 unit mobil pemadam kebarakan tiba di lokasi. Hanya hitungan 30 menit api dapat dipadamkan.

"Tapi tiga ruangan itu sudah ludes terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini," kata Indra.

Perwira menengah ini menjelaskan, saat terjadi kebakaran sejumlah napi sempat dikeluarkan dari ruangan. Ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tidak ada napi yang kabur saat peristiwa ini terjadi. Mereka hanya dikeluarkan sebentar dengan tetap dijaga. Namun begitu api sudah padam, mereka sekarang sudah dimasukan lagi," kata Indra.

Dugaan sementara, api yang muncul dari ruangan Kalapas itu akibat puntung rokok. Diguga sejumlah penjaga di sana lalai.

"Kebakaran ini sementara kita duga dari puntung rokok, bukan karena konsleting listrik, kerugian belum dapat ditaksir," pungkasnya.

sumber: detiknews.com Selasa, 23/02/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, February 23, 2010

Kota Bengkulu Butuh Lapas Baru

Bengkulu
Kota Bengkulu membutuhkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru. Karena Lapas Malboro Kota Bengkulu sudah overload atau kelebihan kapasitas. “Jumlah penghuninya mencapai dua kali lipat dari kapasitas seharusnya,” ujar Fajar, Kalapas Malboro Kota Bengkulu hari ini.

Menurut dia, saat ini penghuni lapas mencapai 483 orang, terdiri dari 283 orang narapidana dan 200 orang tahanan. Idealnya lapas tersebut dihuni oleh 250 orang. "Jumlah yang ada sekarang sudah dua kali lipat dari ideal," kata Firman.

Kepala Kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Djuanda Husin SH M.Hum mengatakan, pembangunan lapas baru telah diajukan ke Departemen Hukum dan HAM Pusat sejak dua tahun lalu, tapi hingga saat ini belum ada keputusan.
“Untuk pembangunan lapas baru setidaknya diperlukan dana sebesar Rp 11 milyar,” ujarnya.

Jika mengharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah, kata Djuanda, agak sulit mengingat APBD Propinsi Bengkulu nilainya kecil.

Bengkulu juga membutuhkan lapas khusus untuk anak-anak dan wanita. Sebab saat ini, lapas yang ada sifatnya umum, semua narapidana berada di lapas yang sama.

Rencananya, Bengkulu akan membangun lapas baru untuk wanita, anak-anak dan lapas narkoba di Air Sebakul, Bengkulu. "Lapas yang sekarang ada akan dijadikan rumah tahanan,” ujarnya.

sumber: tempointeraktif.com Senin, 22 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, February 22, 2010

Pencalonan Tersangka dan Napi dalam Pilkada Boleh dengan Syarat

Batam
KPU pusat menyatakan KPU daerah tidak berhak menolak pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang berstatus tersangka dan mantan narapidana (napi) sepanjang memenuhi aturan dan syarat pencalonan dengan lengkap.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pilkada Nasional dan Ketua Divisi Hukum KPU Pusat I Gusti Putu Artha, Jumat (19/2) sore, saat sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2010 di Batam. "Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan narapidana yang pernah dipenjara dengan masa hukuman minimal 5 tahun diperkenankan mengikuti pilkada. Sepanjang memenuhi aturan dan syarat pencalonan lengkap, maka KPU daerah tidak mempunyai hak menolak pencalonan mereka," katanya.

Syarat-syarat bagi calon yang tersandung pada kedua masalah di atas untuk dapat mengikuti pilkada antara lain mantan narapidana mesti melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) bersangkutan, harus melampirkan surat keterangan dan kliping koran yang berisi pengakuan bahwa ia adalah mantan narapidana, harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat yang menjelaskan atau menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah lagi melakukan kesalahan yang sama dan berulang-ulang.

Di tempat terpisah, Ketua KPUD Kepri Dean Yealta mengatakan calon gubernur yang bersatus sebagai tersangka dengan kasus korupsi diperkenankan mengajukan dan dicalonkan sepanjang kasus yang melilitnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyebabkan sang calon berhalangan tetap. "Dalam pertemuan dengan KPU pusat, kami mendapatkan beberapa poin antara lain bagi calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam proses hukum, maka dia harus siap dengan beberapa konsekuensi politis sehubungan dengan pencalonan tersebut," katanya kepada Media Indonesia.

Konsekuensi politis itu seperti jika dalam masa tahapan pendaftaran calon yang bersangkutan diputus pengadilan sebagai terpidana dan dipenjara, maka pencalonannya bisa dianulir dan partai atau koalisi partai yang mencalonkan atau mengusungnya dapat menggantikannya dengan calon yang lain. Selain itu, jika calon yang berstatus sebagai tersangka di masa tahapan penetapan pasangan dan nomor urut menerima putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan dipenjara, maka calon gubernur dan pasangannya tidak diperkenankan mengikuti pilkada dan tidak dapat digantikan dengan pasangan lain.

Namun, apabila calon yang bersatus tersangka keluar sebagai pemenang dalam pilkada dan diangkat serta dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur. Lalu saat itu keluar putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap sehingga berhalangan, maka yang bersangkutan nantinya harus mundur dari jabatannya.

sumber: mediaindonesia.com Sabtu, 20 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Inggris Minta Akun Napi di Facebook Dihapus

Dari balik jeruji, para napi bisa memperbarui status di Facebook lewat ponsel selundupan

Pemerintah Inggris meminta pengelola laman jejaring sosial terkemuka, Facebook, untuk menghapus akun pribadi milik 30 narapidana (napi) di "Negeri David Beckham" itu.

Pasalnya, meski dikurung di dalam sel, para napi masih bisa melacak korban kejahatan mereka lewat internet, salah satunya dengan menyambangi Facebook.

Dalam beberapa kasus, para tahanan menggunakan situs pertemanan untuk mengorganisir kejahatan atau berkoordinasi dengan anggota kawanan di luar penjara.

Napi-napi di Inggris sebenarnya dilarang menggunakan situs jejaring sosial seperti Facebook. Tidak seperti negara Eropa lain, Inggris melarang hampir semua tahanan untuk mengakses internet, kecuali untuk kepentingan pendidikan, itupun dilakukan di bawah pengawasan.

Namun otoritas Inggris mengakui bahwa beberapa napi menyelundupkan telepon selular yang tersambung internet untuk memperbarui (update) akun Facebook mereka. Napi-napi pun bisa minta bantuan teman di luar penjara untuk meng-update akun di Facebook.

Pengumuman larangan akses ke jaringan sosial membuat para pengguna internet cemas kalau-kalau pemerintah akan menginterfensi kegiatan online mereka. Namun banyak korban kejahatan mengatakan tindakan itu harus dilakukan.

"Kalau seseorang terbukti melakukan kejahatan, dia kehilangan kebebasan sipil," kata Gary Trowsdale dari Families United, kelompok yang didirikan oleh para kerabat korban pembunuhan yang masih berusia muda. "Namun menurut kami, mereka juga harus kehilangan kebebasan cyber mereka," lanjutnya.

Awal pekan ini Families United bertemu dengan Menteri Kehakiman Jack Straw. Straw mengatakan, pemerintah akan bertindak untuk mengatasi kasus-kasus di mana napi mencoba menghubungi korban atau keluarga melalui internet.

sumber: vivanews.com Jum'at, 12 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Dua Napi Serahkan Diri di Aceh Timur

Lhokseumawe
Dua narapidana (napi) yang lari dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe pada Jumat (12/2) lalu, Ridwan dan Syamsuddin, akhirnya menyerahkan diri di kawasan Julok, Aceh Timur, dan dijemput langsung oleh Tim Khusus Polda Aceh, Jumat (19/2) pagi. Kedua napi juga menyerahkan sepucuk pistol rakitan beserta enam butir peluru yang digunakan untuk menodong para sipir saat melarikan diri dari pintu depan LP tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, Sabtu (20/2) kemarin menyebutkan, pascakaburnya kedua napi tersebut, apalagi diinformasikan punya senjata api, pihaknya terus melakukan pengejaran. Termasuk melakukan koordinasi antarpolsek dan polres di jajaran Polda Aceh.

“Kita terus melakukan pengepungan, sehingga mempersempit gerakan kedua napi tersebut. Karena merasa terjepit, alhasil keduanya menyerahkan diri. Kasus ini dalam pemeriksaan lanjutan,” ungkap AKP Bambang. Sebagaimana diwartakan terdahulu, kedua napi yang kabur itu adalah Ridwan alias Wan Buloh (29) asal Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 4 November 2008 karena terlibat penculikan menggunakan senjata api. Ridwan baru dipindah ke LP Lhokseumawe dari LP Lhoksukon pada 5 Desember 2008.

Kawan sepelariannya adalah Syamsuddin (26) asal Seunubok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Dia divonis 6 tahun 8 bulan di PN Lhoksukon pada 7 Mei 2009 karena terlibat kasus narkotika. Syamsuddin baru dipindahkan ke LP Lhokseumawe pada 15 September 2009.

Hanya ingin protes
Kedua napi itu, baik Wan Buloh maupun Syamsuddin yang diwawancara Serambi di Mapolres Lhokseumawe kemarin mengatakan, pelarian mereka bukan untuk maksud ingin kabur selamanya. Tapi hanya ingin protes terhadap aturan di LP Kelas II Lhoksuemawe, karena sangat sulit mendapatkan cuti apabila ingin pulang ke rumah untuk melihat orang tua mereka.

“Pernah saat saya membuat pengurusan cuti untuk melihat ibu saya sakit, tidak diberikan. Makanya kami kabur, lalu menyerahkan diri lagi dengan harapan ke depan lebih mudah membuat pengurusan cuti di LP Lhokseumawe,” kata Wan Buloh yang diamini Syamsuddin. Ia mengaku dulunya merupakan kombatan (petempur) GAM yang sebelum ditangkap saat membawa ganja hanya bekerja di bengkel. Akibat susahnya mendapatkan cuti di LP, Syamsuddin pun meminta rekannya di luar LP untuk mengambil pistol rakitan miliknya. Pistol dari era konflik itu pascadamai dia tanam di belakang rumah neneknya di Julok Aceh Timur. Lengkap dengan enam butir pelurunya.

Hebatnya, pistol itu bisa lolos masuk ke LP sekitar sepuluh hari sebelum mereka melarikan diri. Untuk temannya yang membawa pistol itu ke LP, Syamsuddin memberi upah Rp 500.000. “Selama sepuluh hari itu, pistol tersebut selalu di pinggang saya. Kebetulan dalam sepuluh hari itu tidak ada pemeriksaan atau penggeledahan di dalam LP,” ungkapnya.

Kemudian, pada Jumat pagi itu, mereka melihat pengawasan sedang lemah. Pintu ketiga sedang terbuka, karena ada sipir yang sedang membawa sampah ke luar. Lalu dengan mudah mereka berhasil ke luar dari pintu itu. Bahkan saat hendak ke luar dari pintu utama, barulah terlihat oleh petugas kalau mereka hendak kabur. “Saat itulah Wan Buloh menunjukkan pistolnya ke sipir dan seterusnya kami lari,” ujar Syamsuddin.

Sesampai di simpang Kantor Pos Lhokseumawe, masih menurut Syamsuddin, dia berteriak “sewa” pada seorang pengendara sepeda motor (sepmor) yang kebetulan tukang ojek. Pria itu pun berhenti. Sebelum lari menjauh, sepmor sempat berhenti sejenak di kawasan Simpang Lestari atau sekitar 500 meter dari Kantor Pos Lhokseumawe untuk menunggu Wan Buloh yang saat lari ternyata jauh ketinggalan di belakang Syamsuddin.

Selanjutnya, dengan berbonceng tiga dan menempuh jalan belakang (line pipa), mereka bersembunyi di sebuah bukit di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang berjarak sekitar empat kilometer dari LP Lhokseumawe. Sorenya, dengan menyewa ojek lain, mereka minta diantar hingga ke Julok, Aceh Timur. Tepat sepekan kemudian, setelah difasilitasi kenalan Syamsuddin, kedua napi pelarian itu dipertemukan dengan tim Polda Aceh untuk berniat menyerahkan diri. Selanjutnya, Syamsuddin dan Wan Buloh dibawa ke Banda Aceh. “Saat di Banda Aceh kami tidak ditahan. Malah kami sempat mendatangai rumah Gubernur Aceh, Pak Irwandi. Rencananya hendak bertamu, tapi tidak jumpa beliau,” ujar Syamsuddin.

sumber: serambinews.com Senin, 21 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Anggodo Fitnes di Rutan

Jakarta
Tersangka Anggodo Widjojo rupanya jadi rajin fitnes selama ditahan di Rutan Cipinang.

Menurut Thomson Situmeang, kuasa hukum Anggodo, selain kakak kandung buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo itu juga suka main pingpong.

“Di sini sering main pingpong, kebetulan di sini ada alat olahraga. Kalau enggak pingpong, ya fitnes. Pak Anggodo saya lihat tadi juga lagi treadmill,” kata Thomson, usai menjenguk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (19/2).

Ia menegaskan, alat-alat olahraga itu merupakan fasilitas umum di Rutan Cipinang dan diperuntukkan bagi semua tahanan. “Jadi bukan khusus buat Pak Anggodo,” tandasnya.

Menurut Thomson, Anggodo tidak memusingkan statusnya sebagai tersangka.

“Mending nggak dipikirin. Kan kalau itu, biar nanti saja di pengadilan dibuktikan,” ucapnya.

KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran dengan tiga pasal berlapis.

Yakni, upaya menghalang-halangi penyelidikan KPK dan ada upaya upaya percobaan melakukan penyuapan dalam kasus kakaknya soal Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

sumber: surya.co.id Sabtu, 20 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, February 21, 2010

Sipir Lapas Kedapatan Membawa Sangkur



Makassar
Seorang yang mengaku sipir lembaga pemasyarakatan di Gowa, diciduk Kepolisian Resor Makassar Timur, Sulawesi Selatan, malam tadi. Rahmat kedapatan membawa senjata tajam.

Gelagat Rahmat mencurigakan. Dia tampak panik dan berusaha kabur saat mengetahui ada razia keamanan dan ketertiban masyarakat. Rahmat kemudian ditangkap.

Saat pemeriksaan, Rahmat mengaku, membawa sangkur untuk jaga-jaga. Selain Rahmat, petugas juga mendapati ratusan sepeda motor bodong atau tidak dilengkapi surat kendaraan.(ICH)

BACA SELENGKAPNYA......................

MENKUMHAM: HAM INDONESIA TIDAK SAMA DENGAN BARAT

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdapat di Indonesia tidak sama dengan nilai HAM di Barat yang cenderung memberikan kebebasan seluas-luasnya.

"HAM di Indonesia tidak sama dengan HAM di negara lain seperti di Barat," kata Patrialis di Gedung MK di Jakarta, Kamis.

Menkumham memaparkan hal tersebut terkait dengan keinginan sejumlah LSM dan yayasan yang menghendaki agar MK menyatakan berbagai pasal dalam UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.

Patrialis menyebutkan, pembatasan HAM oleh undang-undang secara jelas telah diatur dalam konstitusi.

Hal itu agar setiap orang dapat melaksanakan hak mereka tetapi sekaligus juga menghormati hak asasi orang lain.

Untuk itu, ia menyarankan kepada para pemohon uji materi UU Penodaan Agama agar benar-benar membaca dan meresapi nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan tidak membuat penafsiran yang memaksa dari isi konstitusi.

Menkumham memaparkan, Indonesia tidak hanya menegakkan HAM tetapi juga memiliki berbagai pilar prinsip negara hukum lainnya seperti supremasi hukum.

Dengan adanya UU Penodaan Agama, maka negara telah menegakkan supremasi hukum dengan memberikan jaminan kepada pemeluk agama agar bisa menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Selain itu, UU tersebut juga telah memberikan rasa nyaman kepada warga karena memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada ajaran agama yang boleh dinistakan atau dinodai.

Prinsip negara hukum lainnya di Indonesia, ujar Patrialis, adalah kesamaan di mata hukum dan "due process of law" (setiap UU bila dinyatakan telah diundangkan maka otomatis sudah menjadi sistem yang berlaku di seluruh Indonesia). (ant) Kamis 04 Pebruari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Kecam Pungli dan Sipir Sadis

Jakarta
Usai menerima Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan, mengecam keras aksi pungutan liar dan perlakuan sadis para oknum sipir di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Patrialis, pungutan liar dan perlakuan sadis dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga dipidanakan.

Patrialis meminta bila masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, dapat langsung melaporkannya ke po box 9949.

Pernyataan Menkumham ini sekaligus menjawab adanya surat kaleng dari napi yang beredar di tangan wartawan di sekitar Rutan Pondok Bambu. Disebutkan dalam surat itu, petugas sipir tega memasukkan napi dalam sel tikus(sel), keluarga napi harus membayar bila ingin membesuk dan pengurusan pembebasan bersyarat yang dimintai uang jutaan rupiah.

sumber: indosiar.com

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, February 20, 2010

Napi Kabur, Sipir Didenda Disiplin

Lhokseumawe
Tim pemeriksaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe memutuskan lima sipir (polsuspas) yang bertugas saat dua narapidana (napi) kabur sambil menodongkan senjata api jenis pistol ke arah mereka pada Jumat (12/2) lalai dalam bertugas. Sehingga, Kepala LP Klas II Lhokseumawe mengusulkan ke Kanwil Depertemen Hukum dan HAM Aceh agar kepada mereka diberikan denda disiplin dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat hingga pemindahan tempat tugas. Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Meurah Budiman, Jumat (19/2) menjelaskan, pemeriksaan terhadap lima sipir itu oleh tim yang beranggotakan tiga orang yang dilakukan sejak Selasa (16/2) telah berakhir kemarin siang. Kesimpulan penting dari pemeriksaan itu, sebutnya, antara lain petugas dipastikan tak terlibat dalam kasus pelarian kedua napi itu dan tak tertutup kemungkinan senjata yang digunakan napi tersebut bukan senjata api asli karena tak pernah terdengar letusan.

“Apalagi, saat ditodongkan ke sipir, mereka mengaku hanya melihat benda seperti pistol. Jadi tak tertutup kemungkinan kalau senjata api itu hanya pistol mainan. Makanya bisa saja dimasukkan tamu dan tak terdeteksi saat badan tamu diperiksan menggunakan metal detector di U2P (portir/P2U),” jelasnya. Namun, lanjut Meurah, saat napi itu kabur ada kelemahan dalam pengamanan yang dilakukan petugas, terutama membiarkan pintu ke tiga terbuka tanpa terkunci serta saat membuka pintu U2P (portir/P2U) tidak melihat siapa saja ada di sekitarnya. “Jadi jelas kesimpulannya, dua napi berhasil kabur karena petugas lalai dan kurang cermat,” tegasnya.

Karena itu, dalam laporan hasil pemeriksan yang akan disampaikan ke Kanwil Depkum dan HAM Aceh, ada usulan denda displin yang bervariasi terhadap lima sipir yang sedang piket saat kejadian itu. Untuk komandan jaga, menurut Meurah, diusulkan penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Bagi tiga sipir yang ada di LP saat kejadian diusulkan penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan atau pemotongan tunjangan risiko kerja dari 3-6 bulan. Sedangkan untuk seorang sipir yang saat kejadian sedang keluar LP tanpa izin, diusulkan penurunan pangkat atau dipindahkan. “Kita hanya mengusulkan sesuai hasil pemeriksaan, sedang putusannya ada di Kanwil,” jelas Meurah.

Ditambahkan napi yang kabur tersebut hingga kemarin sore belum ditemukan. Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S mengatakan, pihaknya terus memburu kedua napi yang kabur dari LP Lhokseumawe. Seperti diberitakan sebelumnya, dua napi yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, Jumat (12/2) sekitar pukul 07.30 WIB, dilaporkan kabur. Kedua napi itu kabur melalui pintu depan dan sipir tak berani mengejar, karena seorang di antaranya sambil berlari menodongkan pistol jenis FN ke arah mereka. Hingga kemarin sore, pihak kepolisian masih mengejar kedua napi tersebut.

Napi yang kabur itu adalah Ridwan (29) asal Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan Syamsuddin (26) asal Seunubok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Ridwan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 4 November 2008, atas kasus penculikan dengan menggunakan senjata api. Sedangkan Syamsuddin divonis 80 bulan (enam tahun delapan bulan) di PN Lhoksukon pada 7 Mei 2009 karena terlibat kasus narkotika.

sumber: serambinews.com Sabtu, 20 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, February 19, 2010

KPK : Lapas Harus Bebas Korupsi

Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementian Hukum dan Ham merekomendasikan perbaikan lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia. "Saat ini sedang dilakukan pembenahan secara struktur," kata Pimpinan KPK Mochamad Yasin di gedung KPK, Jakarta.

Dalam pantauan KPK, ada beberapa kelemahan yang berpengaruh terhadap kualitas layanan. Pertama aspek kelembagaan, belum ada kode etik khusus di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan. Kedua, aspek tata laksana dan rendahnya tingkat keterbukaan informasi serta rendahnya sistem teknologi informasi dalam layanan pemasyarakatan. Ketiga aspek sumber daya manusia, yakni keterbatasan jumlah petugas keamanan. Keempat faktor rentan korupsi lainnya yakni tingkat hunian yang melebihi kapasitas.

Menurut pimpinan KPK Mochammad Yasin, pada banyak lapas satu orang sipir mengurusi 70 sampai 200 napi. Hal ini memicu berbagai masalah seperti korupsi. "Misalnya untuk cepat bertemu narapidana pengunjung memberikan uang. Ini menyebabkan timbulnya transaksi," kata M. Yasin..

Secara umum, M. Yasin menambahkan semua kendala sudah teratasi oleh Kementrian Hukum dan Ham. Namun, "Yang bersifat strategis melalui program reformasi birokrasi sedang dicanangkan," katanya.

Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiono mengatakan pembenahan lapas bakal dilakukan dengan cepat, terutama di Jakarta. "Akan cepat dan akan menindak pegawai yang nakal," katanya.

Kepada pegawai yang bermasalah, Untung mengatakan akan memberikan sanksi. Namun untuk sanksi pidana Untung masih mempertimbangkannya. "Akan diberikan sanksi sesuai dengan berat ringannya perbuatan," katanya.

sumber: tempointeraktif.com Rabu, 17 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, February 17, 2010

Menhuk dan HAM Ajukan Grasi 519 Napi Bocah dan 10 Lansia

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar bersiap-siap mengajukan grasi bagi 519 narapidana bocah, 10 orang lanjut usia, dan dua cacat permanen kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Angka ini didasarkan kajian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sejalan dengan instruksi Presiden yang menekankan aspek keadilan hukum.

"Permohonan ini merupakan tahap pertama dan diajukan bulan ini. Dalam dua-tiga bulan ke depan ada tahap berikutnya," ujar Patrialis, Rabu (17/2/2010) di Jakarta. Para narapidana tersebut tersebar di semua lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Tanpa merinci, Patrialis mengatakan, berdasarkan kajiannya, Kemhuk dan HAM menemukan sejumlah kasus di mana anak-anak tidak diperlakukan secara adil dalam proses hukum. Dia mencontohkan, ada seorang anak berusia 12 tahun yang divonis lima tahun penjara karena mencuri telepon genggam.

"Grasi ini memenuhi kualifikasi. Narapidana yang diajukan grasinya tidak terlibat kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Mereka juga sudah menjalani separuh masa tahanannya. Kami berharap MA dapat memberikan pertimbangan hukumnya," ujarnya.

Terkait lansia, Patrialis mengatakan, secara kapasitas, kesepuluh orang itu sudah tidak mampu menjalani masa tahanan lagi di rutan/LP. Begitu juga dengan dua penyandang cacat. Dia menambahkan, jika grasi dikabulkan Presiden, para narapidana anak ini tidak akan dilepas begitu saja. Mereka akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diberdayakan dan dapat menghasilkan sesuatu yang produktif.

sumber: nasional.kompas.com Rabu, 17 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

KPK Beberkan Empat Kelemahan Lapas dan Rutan

Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan empat kelemahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), yaitu kelemahan aspek kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia, dan aspek rentan tindak pidana korupsi.

Keempat kelemahan itu diumumkan KPK di Jakarta, Rabu, sebagai tindak lanjut dari observasi lapangan yang dilakukan oleh tim KPK di sejumlah lapas dan rutan.

Observasi lapangan dan studi dokumen perundang-undangan itu dilakukan sejak Juli 2009 sampai Desember 2009 di Lapas Klas IA Malang, Lapas Klas I Medan, Rutan Klas I Medan, dan Lapas Klas I Cipinang, Jakarta.

Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, keempat kelemahan tersebut dapat dibagi menjadi sejumlah kelemahan yang lebih rinci.

"Misalnya kelemahan pada aspek kelembagaan, itu disebabkan karena belum ada kode etik dan perilaku khusus di lembaga pemasyarakatan," kata Jasin.

Sementara kelemahan pada aspek tata laksana disebabkan oleh rendahnya tingkat keterbukaan informasi tentang pemberian hak tahanan dan narapidana, rendahnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan, dan belum adanya aturan internal tentang ukuran kepuasan pengunjung.

Kemudian, kelemahan aspek sumber daya manusia disebabkan oleh keterbatasan jumlah petugas keamanan, tenaga kesehatan, dan pendidik.

Kelemahan aspek rentan korupsi adalah tingkat hunian yang melebihi kapasitas dan kelemahan pengawasan melekat.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan. Masukan yang diberikan oleh KPK akan menyempurnakan perbaikan tersebut.

"Kami juga telah menindak pegawai yang bermasalah, dan melakukan berbagai pencegahan," kata Untung.

Hal itu dibenarkan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Sam L. Tobing. Menurut dia, hampir 200 orang pegawai Ditjen Pemasyarakatan telah dikenai hukuman disiplin selama 2009.

Seperti diberitakan, pemerintah akan memberikan bantuan Rp1 triliun untuk pembenahan lapas dan rutan.

Untung menjelaskan, dana itu utamanya untuk penambahan ruangan di lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas, seperti Riau, Sumatra Barat, dan DKI Jakarta. Kemudian, sisa dana akan dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan dan perbaikan rutan dan lapas yang belum selesai.

sumber: antara.co.id Rabu, 17 Pebruari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Inilah Puisi untuk Presiden SBY Itu

Fajar (17) memang masih meringkuk di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Anak Kelas II A di Tangerang, Banten. Sehari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono berkunjung ke lapas itu pada Selasa (16/2/2010) ini, pikirannya campur aduk. Bahkan, ia tidak bisa tidur.

Entah kenapa, tangannya kemudian tergerak mencoret-coretkan kata-kata di atas selembar kertas. Jadilah sebuah puisi yang kemudian dia hadiahkan kepada Presiden dan Ibu Ani Yudhoyono yang berkunjung ke kelasnya.

Puisi dengan judul Malam Gelap karya dadakannya itu ternyata mendapat simpati dan apresiasi dari Presiden. Dan, selembar coretannya itu akhirnya dibawa oleh SBY sebagai hadiah.

Inilah puisi itu:

"Jeritan Hati di Malam Gelap Nan Sunyi dari Lapas Anak Tangerang"

Malam gelap tiada bulan bintang-bintang berkedip-kedip
Laksana mata bening putri raja
Aku terbangun dari mimpi-mimpi indahku
Tiada pelukan hangat ibuku
Tiada kata-kata berharga dan berwibawa dari ayahku
Beliau-beliau sudah dipanggil Allah ke alam baka, Jadilah aku anak yatim piatu

Aku sangat menyesal atas tingkah lakuku yang sesat
Memalukan dan melanggar hukum
Aku tak sengaja tanganku menjadi kreatif
Mengambil sana-sini yang bukan hak ku
Akhirnya aku terdampar di ruang lapas anak ini

Allah Maha Penolong...
Pengasuh dan guru-guruku di sini sangat baik amat sayang terhadap kami semua
Tapi rasanya aku tak sepenuhnya bersalah keadaan mamaksa aku
Bukan salah bunda mengandung hanya nasib buruk pinta

Aku bukan penjahat kecil
Tapi aku anak-anak yang khilaf dan sesat
Karena tanpa bimbingan dan asuhan dari orang-orang dewasa
Kini aku sadar..
Ingin bebas dari lapas selama-lamanya..
Aku bertekad jadi anak yang baik, seperti anak-anak yang lain sehat dan ceria

Sesuai petuah Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono
Yang berbunyi: Jadilah anak Indonesia yang cerdas dan terampil, berwatak mulia, baktikan dirimu untuk kemajuan dan kebesaran bangsa Indonesia
Tekad ku kini hanya satu: Aku bisa Karena hidup harus dilanjutkan.


Coretan yang hanya satu lembar, dibungkus map warna biru, dan dibaca oleh Fajar sendiri banyak membuat haru para pejabat. Tak terkecuali Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono.

SBY berpesan agar semua kembali menjadi anak baik dan bisa berkumpul dengan keluarga.

sumber: nasional.kompas.com Selasa, 16 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Harapan untuk Presiden...

Mata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merebak basah. Suaranya serak bergetar ketika menyampaikan terima kasih untuk ”kado” puisi yang dibawakan Fajar, siswa SMP Istimewa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria, Tangerang, Banten.

Petikan puisi yang mengharukan Presiden itu, antara lain, berisi: "Aku bukan penjahat kecil, tapi aku anak-anak yang khilaf dan sesat, karena tanpa bimbingan dan asuhan dari orang-orang dewasa. Kini aku sadar, aku bertekad jadi anak yang baik, seperti anak-anak yang lain."

Sesuai petuah Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono, antara lain, Jadilah anak Indonesia yang cerdas dan terampil. Berwatak mulia. Baktikan dirimu untuk kemajuan dan kebesaran bangsa Indonesia. Tekad ku kini hanya satu: Aku bisa. Karena hidup harus dilanjutkan.

Puisi itu disuguhkan untuk Presiden Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono ketika mengunjungi LP Anak itu, Selasa (16/2/2010) kemarin.

LP yang tampak bersih dan rapi dengan bangunan bercat warna-warna cerah, sebagian catnya tampak masih basah, ini tergolong rutin dikunjungi pejabat negara, setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Bersama rombongan besar yang menyertainya, antara lain 10 menteri dan staf khusus, Presiden menyempatkan menengok beragam fasilitas dan ruang kegiatan di LP Anak ini, seperti kelas musik, menjahit, mencukur rambut, perbengkelan, dan rumah pintar sumbangan istri anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang diketuai Ny Ani Yudhoyono.

Susilowati, pengajar di SMP Istimewa, menuturkan, menjelang renovasi besar-besaran setahun lalu, anak didik di LP ini dikurangi dan sampai kini belum sepenuh kapasitasnya lagi. Saat ini terdapat 137 anak didik, 26 anak di antaranya duduk di tiga kelas SMP.

Pengajar di sekolah dalam penjara ini patut bangga. Tahun lalu, anak didik Sekolah Istimewa ini semuanya lolos ujian nasional. Padahal, pengajar di SD dan SMP dalam lingkungan LP ini tidak semuanya berbekal pendidikan guru.

Susilowati, misalnya, adalah sarjana psikologi yang sukarela mendaftarkan diri menjadi pengajar sejak lima tahun lalu. Selain menjadi guru bimbingan dan konseling, ia juga mengajar pelajaran Fisika.

Apa kabar..
 
Setiap kali memasuki ruang kelas atau ruang kegiatan di LP Anak itu, Presiden Yudhoyono selalu bertanya, "Apa kabar, anak-anak?". Pertanyaan itu selalu dijawab, "Luar biasa, dahsyat, yes, yes, yes!"

Di sebagian ruangan, seruan jawaban itu terdengar kaku dan agak lemas. Di ruang lainnya, terdengar penuh semangat. Presiden mengatakan, ia bisa merasakan penyesalan dan hasrat anak-anak ini untuk memperbaiki masa depan mereka.

Soal harapan masa depan itu, Adi (16), bukan nama sebenarnya, yang masuk ke LP sejak usia 13 tahun karena pelecehan seksual terhadap teman sebayanya, membacakan catatan harapannya di depan Presiden Yudhoyono. Ia ingin menjadi pelukis kaliber internasional dan membangun taman bermain yang terbesar di Indonesia untuk anak-anak.

Namun, ada juga secarik kertas harapan ditempelkan di dinding, bertuliskan: "Semoga selama aku di sini, bapakku tidak kawin lagi. Jadi, ibuku tidak menangis terus. Maafkanlah anakmu ini, Ibu".

sumber: nasional.kompas.com Rabu, 17 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Presiden Kunjungi Lapas Anak Tangerang

Tangerang
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa pagi melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Provinsi Banten.

Presiden dan IbuAni Yudhoyono berangkat dari kompleks Istana Kepresidenan Jakarta lebih kurang pukul 09:00 WIB dengandidampingi oleh sejumlah menteri.

Para menteri itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, Menko Kesra Agung Laksono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensos Salim Segaf Al Jufrie, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Seskab Dipo Alam dan sejumlah staf khusus presiden.

Sebelumnya saat mengunjungi lokasi serupa pada 15 Desember 2009, Patrialis menemukan adanya empat anak di bawah 12 tahun yang menjalani hukuman di Lapas itu.

"Kami akan tindak lanjuti karena ditemukan anak di bawah umur menjalani hukuman di Lapas," kata Patrialis Akbar saat mengunjungi Lapas Anak Pria Tangerang.

Patrialis mengunjungi Lapas Anak Pria Tangerang bersama Menteri Pendidikan Muhammad Nuh dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Linda Gumelar dalam rangka meninjau kondisi sarana dan prasarana di Lapas.

Patrialis menuturkan, anak di bawah usia 12 tahun seharusnya tidak menjadi tahanan atau anak didik di Lapas, namun sebagai anak negara atau dikembalikan kepada orang tuanya.

Ia menjelaskan, terjadi kesalahan pada prosedur penegakan hukum terhadap anak di bawah usia 12 tahun untuk menjalani tahanan di Lapas.

Guna mengatasi hal itu, Menkumham akan mengembalikan anak di bawah umur yang menjalani tahanan di Lapas kepada orang tuanya atau menghuni di panti sosial maupun diangkat sebagai anak negara.

"Menkumham akan mengembalikan anak di bawah usia yang sudah menjalani proses hukum," katanya.

Patrialis menemukan sedikitnya empat anak berusia kurang dari 12 tahun yang menjadi anak didik di Lapas Anak Pria, yakni Surya,Deden Febriansyah, Yusuf dan Ilham karena terlibat berbagai kasus.

Ia menyatakan, pihaknya tidak ingin menyalahkan lembaga ataupun institusi mana pun terkait dengan persoalan anak di bawah usia 12 tahun yang menghuni Lapas tersebut.

"Kami akan evaluasi untuk menegak hukum yang adil," katanya menegaskan.

Menkumham akan mengirim surat edaran kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk melaporkan apabila ada anak didik di bawah umur menjalani penahanan di Lapas.

Terkait dengan pihak lapas sebagai penampung, Patrialis mengatakan lapas tidak bisa disalahkan atau diberi sanksi sehubungan persoalan itu karena Lapas hanya sebagai pelaksana dari sebuah proses peradilan.

Sementara itu, Kepala Lapas Anak Pria Tangerang, Priyadi menjelaskan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Menkumham terkait proses pengembalian keempat andik (anak didik) tersebut ke orang tuanya atau sebagai anak negara.

sumber: antara.co.id Selasa, 16 Pebruari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, February 16, 2010

Mandela Undang Sipir Penjara

Presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan Nelson Mandela yang pernah mendekam di penjara pemerintahan aparteid Afrika Selatan selama 20 tahun, mengundang mantan sipir penjara saat ia ditahan untuk merayakan ulang tahun ke-20 kebebasannya dalam sebuah acara makan malam spesial.

Pemenang penghargaan Nobel Perdamaian itu menghabiskan 27 tahunnya di penjara dibawah pengawasan aparteid kelompok kulit putih, terutama di Robben Island tidak jauh dari Cape Town. Kebebasannya pada 11 Febuari 1990 menandai perjalanan Afrika Selatan menuju demokrasi.

Christo Brand adalah sipir penjara Robben Island namun ia berteman dengan Mandela. Mandela menuliskan dalam memoirnya hal itu “menguatkan keyakinannya pada kemanusiaan mendasar bahkan bagi mereka yang menahannya dibalik jeruji.”

Brand termasuk dalam kelompok kecil yang diundang ke rumah Mandela Rabu malam untuk makan malam dengan mantan istrinya Winnie Madikizela-Mandela, anak perempuannya Zindzi dan para aktivis anti-aparteid terkemuka.

Dalam pesta itu Brand bertanya pada Mandela, seorang petinju di masa mudanya, jika ia masih berlatih, menurut kantor berita Sapa.

“Itu tidak mudah, namun saya melakukan sewaktu-waktu. Saya merasa saya mulai tua. Waktu seperti terbang, Saya tidak terlalu khawatir,” kata Mandela yang berusia 91 tahun.

Zindzi Mandela mendokumentasikan acara itu dalam sebuah film dokumenter yang bertajuk “Percakapan Tentang Hari Itu”, yang dia rencanakan pada perayaan pekan depan.

sumber: matanews.com Sat, Feb 6, 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

2 Napi Kabur Dari LP Diburu Polisi

Lampung

Disuruh membantu memasak, 2 narapidanan di Lembaga Pemasyarakatan Bawanglatak, Menggala, Tulangbawang, kabur dengan cara memanjat tembok Lapas dengan menggunakan kain , Sabtu (13/02) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua napi tersebut, Teguh ,22, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dengan vonis 1,3 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 8 bulan lagi ,dan Agus alias Safarudin , 23, tersangka kasus penipuan dengan vonis 1,2 tahun penjara ,masa hukuman masih 10 bulan penjara. Kedua napi yang berhasil kabur selama ditahan diperbantukan dibagian dapur untuk mengurus makanan para napi.

Ka. Lapas Menggala, Lutfi membenarkan adanya laporan 2 narapidana yang kabur usai pelaksanaan Sholat Isya. Keduanya, kabur dengan cara memanjat tembok tahanan dengan menggunakan kain yang dililitkan hingga bersambung-sambung menjadi panjang.

“Saat mendapatkan laporan, kami segera melakukan korodinasi dengan Buser Polres Menggala untuk melakukan pengejaran kedua napi tersebut”, ungkap Lutfi.

sumber: poskota.co.id Senin, 15 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, February 13, 2010

Dua Napi Kabur Dengan Membawa Senjata Api

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Lhokseumawe Meurah Budiman memperlihatkan foto napi Ridwan bin M Jafar (29) (kiri), desa cot meureubo kuta makmur Aceh Utara dan Syamsudin Bin Harun (26), (kanan) warga desa desa seunebok pidie kecamatan Madat Aceh timur yang kabur dengan membawa senjata api jenis FN dari LP kelas IIA Lhokseumawe Propinsi Aceh. Jumat (12/2). Kedua napi masing-masing ditahan atas kasus penculikan dan penggunaan senjata api, masa tahanan 5 tahun penjara dan kasus Narkotika lama pidana 6 tahun masih terus diburu Target Oprasi (TO) polisi Polda Aceh


Banda Aceh
Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kabur setelah menodongkan senjata api jenis pistol ke petugas lapas setempat, Jumat.

"Laporan yang saya peroleh dari Mapolres Lhokseumawe menyebutkan dua napi lapas itu kabur sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Farid AS di Banda Aceh.

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan menyebarkan foto dua napi yang kabur tersebut. Foto mereka disebarkan ke sejumlah Polres di Aceh.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait lolosnya senjata api masuk ke lapas setempat, dan digunakan oleh dua napi yang kabur tersebut.

Dua napi yang kabur dari Lapas Lhokseumawe itu, terkait dalam kasus penyalahgunaan senjata api dan narkoba. Mereka adalah Ridwan bin M Jafar (29) serta Syamsuddin bin Harun (26).

Kepala Lapas kelas II A Lhokseumawe Meurah Budiman menjelaskan kedua napi itu merupakan pindahan dari Rutan Hoksukon Aceh Utara.

Ia menyebutkan kejadiannya berawal dari kegiatan rutin para napi yang dikawal petugas setiap pagi membuang sampah.

Saat kejadian, kedua napi memanfaatkan peluang untuk kabur dengan mendorong bak sampah sambil menodongkan senjata api ke arah petugas.

"Upaya kabur kedua napi ini seperti telah direncanakan, karena tidak jauh dari lapas sudah ada yang menunggu mereka. Mereka kabur dengan menggunakan sepeda motor," katanya.

sumber: antaranews Jumat, 12 Pebruari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, February 12, 2010

Tujuh Andalan Menkumham Dalam Program 100 Hari

Jakarta
Pasca temuan fasilitas mewah bagi napi di Rutan Pondok Bambu, Kementerian Hukum dan HAM giat mengampanyekan program kerja 100 harinya. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kembali mengungkap beberapa program andalannya dalam acara pelatihan notaris Indonesia, Senin (18/11).

Pertama, pengurusan izin badan hukum dari sebulan menjadi 7 hari, serta mengubah sisminbakum menjadi sistem administrasi badan hukum (SABH).

Kedua, memberikan pelayanan paspor gratis dengan biaya nol rupiah kepada TKI atau TKW yang baru.

Ketiga, memberikan pelayanan imigrasi on board. Menurut Patrialis, pada tanggal 21 Januari nanti peluncuran perdana visa on arrival bagi mereka yang menggunakan pesawat Garuda.

Keempat, pemangkasan waktu pengurusan paspor dari 7 hari menjadi 4 hari, bahkan waktu pengurusan hanya 1 hari jika pelayanan tidak padat.

Kelima, memberikan jaminan kesehatan kepada para napi di lingkungan lapas, seperti pengobatan gratis, biaya opname, hingga saat-saat kritis menjelang kematian akan dilalui di rumah sakit dengan biaya negara. Selain itu, para napi mendapat jaminan kesehatan masyarakat dari Kementerian Kesehatan.

Keenam, menggelar program kejar paket A, B, dan C bagi sekitar 5.000 anak penghuni lapas. Program ini menggandeng Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketujuh, memberikan potongan masa hukuman hingga amnesti kepada para napi yang sudah berusia lanjut, misalnya 75 tahun ke atas, mereka yang mengalami sakit seperti stroke, anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Sayangnya, dalam pemaparan berbagai programnya itu, Patrialis tidak menyinggung soal pemberantasan fasilitas mewah kepada penghuni rumah tahanan maupun lapas. Menanggapi program Kementerian itu, Wakil Presiden Boediono meminta Menteri Hukum dan HAM membuat tim khusus untuk mengecek pelaksanaan program-program itu di lapangan dan setiap saat selalu melapor.

sumber: kontan.co.id Senin, 18 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sipir Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja

Purwakarta
Sipir (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Purwakarta kembali menggagalkan upaya penyulundupan narkoba jenis ganja.

Diduga barang haram itu akan diselundupkan melalui pengunjung kepada salah seorang narapidana berinisial Ning.

Kalapas Purwakarta, Gumelar mengungkapkan penggagalan tersebut berawal saat adanya dua pengunjung yang hendak membesuk salah seorang napi. Kedua pengunjung tersebut masing-masing perempuan muda berinisial Di (20), warga Gg Benteng RT03/RW01, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, serta teman laki-lakinya Ze (27), warga Kampung Bojong RT33/RW05, Kelurahan Nagri Kidul.

“Kasus ini yang kedua kalinya, setelah kasus serupa terjadi di 2009 lalu. Tapi beruntung kami masih bisa menggagalkannya. Pastinya beragam cara akan dilakukan oleh para pemasok narkoba agar barang haram itu masuk ke dalam Lapas,” papar Gumelar, Kamis (11/2/2010).

Penyelundupan itu terkuak setelah terlihat ada bungkusan yang disimpan Di dalam pakaian dalamnya. Karena curiga, sipir kemudian menyita bungkusan itu untuk diperiksa.

Menurut beberapa sumber, ketika bungkusan diambil secara spontan, Ze merebutnya dari tangan petugas. Isi dalam bungkusan langsung dimakannya. Namun sial sebagian ganja kering itu berceceran yang kemudian dijadikan barang bukti. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Purwakarta.

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Agus Riyadhi, mengungkapkan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Pihaknya akan menelusuri apakah Di dan Ze merupakan bagian dari sindikat besar atau hanya pengguna semata. Selain itu, pihaknya masih terus mengusut kemungkinan adanya dugaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.

“Penyidikan Kami belum mengarah adanya upaya penyelundupan ke dalam Lapas. Tapi ganja kering tersebut menurut keterangan tersangka merupakan milik Ze yang dititipkan pada Di saat hendak besuk ke Lapas,” ungkap Agus.

sumber: okezone.com Kamis, 11 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, February 11, 2010

Napi Kabur Berhasil Dibekuk

Tangerang
TO-Kusnadi (37), satu dari tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pemuda Tangerang akhirnya kembali ditangkap. Terpidana kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 5 bulan itu berhasil diringkus petugas sipir pihak di Stasion Kereta Api Beos, Jakarta Barat, pada Jumat (5/2/2010) malam lalu setelah pihak Lapas melakukan pemburuan.

Kusnadi dan kedua rekannya kabur dengan menggergaji terali besi dapur umum penjara. Kini, napi yang kerap dipanggil Apung itu sedang menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang Kunto Wirayanto mengungkapkan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah selama ini pihaknya melakukan kordinasi dengan aparat Polres dan Polsek se wilayah Banten. "Kita juga menerjunkan tim khusus sebanyak 20 orang untuk memburu Kusnadi dan kedua temannya yang kabur," kata Kunto kepada wartawan.

Kunto mengatakan,pihaknya terus menelusuri keberadaan para napi yang kabur dari informasi masyarakat. "Petugas sipir kami yang bernama Aries Munandar mendapat informasi kalau Kusnadi sedang berada di Stasiun Beos. Aries langsung bergegas ke lokasi dan mendapati Kusnadi sedang bersama seorang perempuan dan anak. Aries pun langsung berkordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api dan berhasil menangkap Kusnadi tanpa melakukan perlawanan,” cerita Kunto.

Namun hingga saat ini, lanjut Kunto, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang diberikan kepada Kusnadi karena pemeriksaan masih dilakukan. "Kalau Kusnadi ikut membantu memotong menggergaji tralis besi itu, maka bisa dikenakan sanksi karena merusak barang negara. Tapi yang jelas, selama pelarian masa tahanan tidak dihitung dan hak-hak untuk mendapat remisi otomatis tidak ada lagi," jelasnya.

Sementara dua rekan Kusnadi, yakni Rohamati alias Roha, 39, yang terlibat kasus undang-undang darurat dengan masa tahanan 5 tahun dan Muhamad Rozak, 33, dengan masa tahan 1 tahun 2 bulan karena terlibat kasus pencurian masih dalam pencarian petugas.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (19/1/2010) dini hari, tiga narapidana ini kabur saat hujan deras atau force major dengan cara menggergaji tralis pintu dapur umum yang sudah kropos karena termakan usia.

sumber: tangerangonline.com 8 February 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Kabur Dari Lapas, Napi Narkoba Dibekuk Polisi

Bogor
Terpidana kasus narkoba, Muhammad Yani alias Ook (27), yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, dibekuk Polresta Bogor, kemarin. Napi yang kabur dua bulan lalu di LP Pondok Rajeg itu, ditangkap dikediamannya di Kampung Bojong Tengah RT 1/2, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor saat sedang menjaga bayinya yang baru berusia 1 bulan.

Ook kabur dari LP Pondok Rajeg bersama Cek Ali, (30),tahanan kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dia kabur bersama temannya dengan cara menggergaji sel di blok A2, kemudian dengan menggunakan kain yang disambung keduanya naik tembok pagar Lapas.Dari pengakuannya, gergaji untuk memotong trail besi didapat dari Cek Ali, tapi pengakuan itu harus didalami karena tidak menutup kemungkinan ada orang lainya yang membantu memasukan barang itu,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada wartawan di markasnya, Jalan Raya Kedung Halang, Bogor, Rabu, (10/2/2010).

Lebih lanjut Irwansyah mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, yang
bersangkutan telah tiga kali melarikan diri dari LP. Pertama, kabur dari LP
Tangerang, kemudian LP Paledang Bogor dan terakhir LP Pondok Rajeg.

Di LP Tangerang dia divonis hukuman satu tahun penjara, kemudian di LP Paledang 2,5 tahun penjara dan terakhir di LP Pondok Rajeg selama 3,6 tahun penjara." Karena berusaha melarikan diri, kami akhirnya melumpuhkan Ook
menggunakan dua butir timah panas di paha kirinya," pungkasnya.

sumber: detiknews.com Kamis, 11/02/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Indramayu Kelebihan Kapasitas

Indramayu
Petugas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melakukan inspeksi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indramayu, Jawa Barat, Ahad (17/1). Tim memeriksa seluruh tahanan terpidana kasus korupsi beserta fasilitas selnya.

Di Lapas 2B Indramayu, petugas menemukan kelebihan kapasitas penghuni lapas. Tempat itu idealnya menampung 340 orang di 60 kamar, tapi malah dijejali 483 orang.

Kepala Lapas 2B Indramayu, Joko Bintoro, mengakui adanya kelebihan muatan narapidana. Menurut Joko, ini lantaran banyak napi titipan kejaksaan dan polisi. Untuk memenuhi jumlah ideal, menurut Joko, sebaiknya diterapkan pola pembebasan bersyarat bagi narapidana yang akan bebas.(Dedy Musashi)

sumber: metrotvnews.com Minggu, 17 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, February 5, 2010

Satgas Mafia Hukum Bertemu Pejabat Kemenkum dan HAM

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM (HAM).

Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dari liputan media massa di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jalan Veteran, Jakarta, Senin, dimulai pada pukul 10.15 WIB.

Dalam pertemuan itu hadir antara lain Ketua UKP4 yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Abdul Bari Azed, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono dan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Sam L Tobing.

Ketika ditanya apakah tujuan pertemuan itu terkait dengan temuan tim Satgas atas pemberian fasilitas berlebih terhadap sejumlah narapidana tertentu di rumah tahanan, Kuntoro mengatakan, "ini rutin saja. Tidak ada sesuatu yang istimewa."

Namun ia mengakui jika sejumlah temuan dan hasil evaluasi inspeksi mendadak ke lapas beberapa waktu lalu akan menjadi bahan untuk melakukan perbaikan.

Pertemuan antara Satgas dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari rangkaian pertemuan Satgas dengan lembaga di bidang hukum lainnya.

Sebelumnya pada Jumat (29/1), Satgas melakukan pertemuan dengan KPK. Sementara itu pada Senin sore, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dijadwalkan melakukan pertemuan dengan pejabat dari Mahkamah Agung (MA).

Anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa saat ditanya agenda pertemuan dengan MA, hanya mengatakan bahwa itu adalah bagian dari koordinasi.

Satgas yang diketuai Kuntoro dan beranggotakan antara lain Ketua PPATK Yunus Hussein, Mas Ahmad Santosa, dan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, diberi kesempatan kerja selama dua tahun untuk memberantas praktik mafia.

sumber: suarakarya-online Selasa, 2 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, February 2, 2010

Puluhan Ponsel Penghuni Rutan Samarinda Dimusnahkan

Samarinda. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIa Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 92 unit ponsel milik warga binaan yang terdiri dari tahanan dan narapidana, Selasa (2/2/10). Petugas rutan menyita dalam razia yang digelar selama bulan Januari tahun ini.

Kepala Rutan Samarinda, Ismail, mengatakan petugas rutan secara rutin melakukan razia ke setiap ruangan tahanan atas kepemilikan ponsel dan narkoba.

Selain melarang kepemilikan ponsel, razia dilakukan untuk memutus komunikasi pribadi yang dikhawatirkan untuk kepentingan transaksi narkoba bahkan upaya melarikan diri.

"Di dalam rutan, kami sudah sediakan wartel dua pintu untuk warga binaan, jadi untuk apa ponsel," kata Ismail usai pemusnahan ponsel di Rutan Samarinda, Selasa (2/1/10).

Pemusnahan ponsel milik tahanan dan napi di Rutan sebelumnya telah dilakukan pertugas. Jumlahnya mencapai 446 unit hasil razia periode Juni-Desember 2009.

Pada pemusnahan ponsel, juga hadir Kepala Badan Narkotika Kota Samarinda yang juga Wakil Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, perwakilan Poltabes Samarinda dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Harimurti.

Hingga kini terdata warga binaan Rutan Klas IIa Samarinda berjumlah sekitar 800-an. Kapasitas Rutan Samarinda saat ini hanya 215 orang. Dari jumlah tahanan yang ada nyaris setengahnya terlibat kasus narkoba di Samarinda.

sumber: tempointeraktif.com Selasa, 02 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Bermodal Sarung, Dua Narapidana Lapas di Probolinggo Kabur

Probolinggo. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur hari ini dikejutkan dengan kaburnya dua tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kedua orang itu Kasim, 24 tahun, warga Alaskandang, Kecamatan Paiton dan Sarito, 30 tahun, warga Jabung, Kecamatan Paiton. Mereka kabur setelah memanfaatkan kosongnya penjagaan di Pos II Rutan tersebut sekitar pukul 03.30.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kedua napi ini kabur lewat pos jaga II yang terletak di sebelah Barat Laut Rutan. Sebelum melewati pos jaga, keduanya melewati dapur dan kamar mandi.

Bermodal dua lembar sarung yang diikat di dinding, keduanya memanjat pagar tembok. Pagi itu sebenarnya ada lima petugas yang sedang berjaga. Pos I dan III masing-masing dijaga satu orang. Blok I juga dijaga satu orang.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kraksaan, Krismono mengaku kaget dengan kaburnya dua narapidana ini. Padahal keduanya dalam waktu dekat sudah bebas.

Kasim yang menempati Blok C II akan bebas sebulan lagi. Sedangkan Sarito yang meringkuk di Blok B I justru akan bebas setengah bulan lagi.

Belum diketahui apa motif kaburnya kedua narapidana ini. Namun, Krismono menduga, Sarito kabur karena mendengar kabar akan diperkarakan dan dihukum lagi terkait kasus pencurian motor yang lain.

Sedangkan, Kasim, diduga hanya membantu Sarito kabur karena keduanya merupakan sahabat karib.

Kaburnya dua tahanan ini, kata Krismono sudah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim. Jika keduanya tertangkap, kata dia, mereka akan terkena sanksi pencabutan hak-hak mereka sebagai napi. “Salah satunya hak memperoleh remisi,” katanya.

sumber: tempointeraktif.com Selasa, 02 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................