Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, March 30, 2011

Wapres Setujui Remunerasi Kejagung dan Kemenkum HAM

Jakarta
Ribuan pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bisa tersenyum lega. Usulan reformasi birokrasi yang diajukan pada 2010 lalu telah disetujui Wakil Presiden Boediono. Imbalannya, mereka mendapatkan tunjangan remunerasi.

Kejelasan nasib usulan reformasi birokrasi Kejagung dan Kemenkumham tersebut, dipaparkan Sekretaris Kementerian Pemberadayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Tasdik Kinanto. Seusai menggelar rapat dengan Komisi II DPR kemarin sore (28/3), Tasdik menuturkan jika usulan kedua lembaga negara tersebut sudah diteken Pimpinan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang tak lain Wapres Boediono.

Tasdik menjelaskan, mekanisme pengajuan tunjungan prestasi kerja tersebut adalah, Kejagung dan Kemenkumham melaporkan kinerja mereka yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi. Jadi, bukan langsung meminta remunerasi. "Laporan tersebut tidak serta merta diterima. Perlu dianalisa dan pembuktian," tandas dia.

Setelah usulan diterima, kementerian atau lembaga tersebut berhak memperoleh tunjangan kinerja atau disebut remunerasi. Besaran tunjangan tersebut beragam. Mulai dari seperempat gaji pokok, hingga lebih dari dua kali lipat gaji pokok.

Kejagung dan Kemenkumham sendiri mengajukan usulan reformasi birokrasi pada 2010 lalu. Saat itu, mereka mengajukan bersamaan 11 kementerian dan lembaga negara lainnya. Di antaranya Polri dan TNI. Namun, usulan dari Polri dan TNI disetujui wapres lebih dulu. Sehingga, Januari lalu tunjangan remunerasi bagi Polri dan TNI sudah cair. Usulan Kejagung dan Kemenkumham tercecer karena terbentur persoalan tatanan organisasi.

Lantas kapan tunjangan remunerasi bagi Kejagung dan Kemenkumham cair? Tasdik belum bisa menjelaskannya. "Yang penting, tahun ini cairnya. Kan sudah di-acc wapres," tandasnya.

Dalam mekanisme yang dijalankan Kemen PAN dan RB, mereka tidak hanya menyodorkan usulan reformasi birokrasi saja ke Wapres Boediono. Tetapi, mereka juga menyodorkan total besaran nilai remunerasi kedua lembaga tersebut.

Besaran nilai remunerasi digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pertengahan Februari lalu, Kemenkeu melansir, anggaran tunjangan remunerasi bagi Kejagung dan Kemenkumham mencapai Rp1,6 triliun. Beberapa keterangan di Kemen PAN dan RB menyebutkan, tunjangan remunerasi itu bisa cair jika anggaran dari pemerintah sudah turun. 
Perkiraannya, anggaran tersebut turun pada April atau Mei mendatang.

Tasdik mengingatkan, bagi lembaga atau kementerian yang usulan reformasi birokrasinya sudah diterima, perjuangan belum berakhir. "Tunjangan reformasi itu bukan tujuan akhir," tandasnya.

Tetapi, peningkatan kinerja pelayanan publik, akuntanbilitas penyelenggaran birokrasi, serta efisiensi sumber daya manusia, adalah tujuan akhirnya. Secara berkala, Kemen PAN dan RB melakukan evaluasi penerapan reformasi birokrasi tersebut.

Dengan disetujuinya usulan Kejagung dan Kemenkumham, tahun ini tercatat sudah ada 16 kementerian dan lembaga yang menjalankan reformasi birokrasi. Tahun ini, Kemen PAN dan RB juga menerima usulan reformasi birokrasi dari 20 kementerian dan lembaga yang belum disetujui wapres.

sumber: pontianakpost.com, Selasa, 29 Maret 2011

No comments:

Post a Comment