Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, March 9, 2011

Marwan Adli Berjanji Kooperatif

Cilacap
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan Marwan Adli menyatakan siap kooperatif selama diperiksa petugas Badan Narkotika Nasional terkait kasus dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di LP itu. "Saya akan kooperatif dan mengikuti prosedur," kata Marwan di sela pemeriksaan oleh BNN di salah satu hotel di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (9/3).

Disinggung mengenai kasus dugaan menerima aliran dana peredaran narkotika yang ditujukan kepadanya, dia enggan berkomentar banyak. "Maaf saya belum bisa sampaikan karena hingga saat ini saya belum diperiksa. Saya akan tetap ikuti prosedur pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Marwan mengaku memiliki rencana kegiatan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di LP yang dipimpinnya. Pihaknya berencana mendatangkan anjing pelacak untuk melacak kemungkinan adanya narkoba di dalam LP Narkotika Nusakambangan.

Rencana tersebut, katanya, telah diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah serta Direktur Narkoba Polda Jateng. "Rencananya minggu ini anjing pelacak tersebut datang. Namun ternyata malah seperti ini," katanya.

BNN menangkap Marwan Adli bersama dua stafnya yakni Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono, pada Selasa sore. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan narkotika di dalam LP. Hingga Rabu siang, ketiga pegawai LP tersebut masih menjalani pemeriksaan di salah satu hotel di Cilacap.

Selain itu, BNN juga menangkap seorang narapidana LP tersebut, Hartoni, yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan narkotika tersebut. Hartoni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Cilacap. Marwan Adli bersama petugas lapas lainnya diduga menerima aliran dana dari Hartoni yang merupakan uang hasil penjualan narkotika.

sumber: liputan6.com, Rabu, 09/03/2011

No comments:

Post a Comment