Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, October 29, 2010

Menkum dan HAM Benahi Sistem Lapas

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan akan kembali melakukan pembenahan sistem lapas jika terpidana Toni Togar terbukti mengendalikan semua kegiatan teroris di Sumatera Utara dari balik sel, seperti yang diungkapkan kepolisian.

Jika Toni yang mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Sumatera Utara itu terbukti bekerja dari balik sel, maka kata Patrialis, hal tersebut merupakan kesalahan, keteledoran Kementerian Hukum dan HAM sebagai yang berwenang mengelola lapas.

"Kalau memang betul, berarti ada keteledoran kesalahan, malah dari staf kami. Maka dari itu, kami akan melakukan pembenahan," ujar Patrialis seusai menghadiri upacara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Patrialis mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapas terkait upaya Toni seusai kepolisian selesai memeriksa dan membuktikan kebenaran upaya Toni tersebut. Adapun terpidana Toni menurut Patrialis telah diserahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk diperiksa.

"(Toni) sudah diambil dari Medan. Sudah kami serahkan kepada Mabes Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. Kementerian Hukum dan HAM, kata Patrialis, tidak akan memberi toleransi terhadap kasus pelanggaran yang berkaitan dengan lapas, apalagi soal teroris. "Pokoknya kami tidak ada toleransi, apalagi mengenai teroris," pungkas Patrialis.

Sebelumnya, Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat masih menjabat sebagai Kepala Polri, Senin (25/10/2010), mengatakan bahwa Toni mengendalikan rangkaian aksi di Medan termasuk perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak Deli Serdang. Toni, kata Bambang, adalah pimpinan mujahidin Indonesia yang pernah mengikuti pelatihan militer di akademi Al Jamaah Al Islamiah Afganistan pada 1995.

Dia terlibat dalam aksi peledakan bom di sejumlah gereja Pekanbaru, Riau; bom Natal tahun 2000 bersama Hambali; dan perampokan Bank Lippo Medan sebelum peledakan Hotel JW Marriot pada 2003. Atas perbuatannya itu, Toni mendapat hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan di Siantar.

sumber: kompas.com Rabu, 27 Oktober 2010

No comments:

Post a Comment