Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, September 14, 2010

Kemenkumham Memberikan Remisi Kepada 42.823 Warga Binaan

Wajah warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia terlihat bahagia. Betapa tidak, di hari suci, Idul Fitri 1431 H pekan lalu, mereka mendapatkan remisi dan bahkan dapat langsung menghirup udara kebebasan. Tercatat, sebanyak 42.823 warga binaan menikmati potongan masa pidana dan sejumlah 1.415 orang bisa langsung pulang ke rumah. Pemberian remisi Idul Fitri tahun ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Jawa Barat, (10/9).

Besarnya remisi yang diperoleh bervariasi, antara hitungan hari dan bulan. Proses pemberian remisi dimulai dari penilaian yang dilakukan secara independen oleh petugas kepada setiap warga binaan. Kemudian, data jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi dikirim oleh Kepala Lapas (Kalapas) ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), dan diteruskan ke Kemenkumham Pusat.

Remisi merupakan hak bagi semua warga binaan. Landasan hukum yang mengaturnya terdapat di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (humas kemenkumham)

source: kemenkumham.go.id Selasa, 14 Sept 2010

No comments:

Post a Comment