Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Thursday, August 18, 2011

Patrialis: Boleh Liputan di Lapas Asalkan...

Jakarta
Pelarangan peliputan didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan menjadi polemik beberapa pihak. Bagi Dewan Pers, peralarang tersebut harus dilihat apakah sudah cukup beralasan atau tidak.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan, peliputan tersebut tidak dilarang asalkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya sudah membuat regulasi yang disesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya diatur ada tiga jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Dalam UU tersebut diatur informasi yang wajib disampaikan melalui media. Namun tak memungkiri ada sejumlah informasi yang bisa begitu saja disebarluaskan. Perlu diketahui pada bagian lain UU tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan yang salah satu definisinya adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum," ujar Patrialis, di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2011.

Berkaitan dengan hal tersebut dirinya menegaskan bahwa informasi publik adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif. Menurutnya, keberadaan media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh masyarakat. Dia berharap suasana seperti ini bisa berkembang dengan arif dan bijaksana.

"Kepala Lapas dan Kepala Rutan tetap membuka akses untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan pada informasi kegiatan untuk kepentingan penggunaan warga binaan kemasyarakatan," kata dia.

Seperti diketahui, larangan meliput bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: vivanews.com, Rabu, 17 Agustus 2011

No comments:

Post a Comment