Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, July 27, 2010

Sengketa TPI, DPR Panggil Menkumham

Jakarta
Komisi III Bidang Hukum DPR akan mengklarifikasi sengketa kepemilikan TPI kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Khususnya, menyangkut keluarnya dua surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang disinyalir memperkeruh kisruh TPI.

"Kita harus meminta klarifikasi kepada Menkumham terkait dikeluarkannya dua surat yang kontradiktif terkait TPI," kata anggota Komisi III DPR, Herman Hery, dalam rapat dengar pendapat dengan Direksi TPI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 27 Juli 2010.

Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, bahkan mempertanyakan lebih jauh.
"Selain itu, terkait dikeluarkannya surat Pelaksana Harian (PLH) Direktur Perdata Kemenkumham yang membatalkan SK Menkumham awal, perlu dicari tahu apakah PLH Direktur Perdata tersebut memiliki kepentingan tertentu," katanya, bercuriga.

SK Menkumham versi awal tertanggal 21 Maret 2005 mencatatkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005 yang mengesahkan kepemilikan PT Berkah Karya Bersama atas 75 persen saham TPI, yang kemudian dialihkan kepada PT Media Nusantara Citra (MNC) pada 21 Juli 2006.

Kepemilikan MNC atas 75 persen saham TPI tersebut selanjutnya lalu juga dicatatkan pada Kemenkumham. Namun, kemudian PLH Direktur Perdata Kemenkumham mengeluarkan SK tertanggal 8 Juni 2010 yang membatalkan SK Menkumham tanggal 21 Maret 2005 di atas.

SK pembatalan itulah yang dijadikan pintu masuk oleh Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 23 Juni 2010. RUPS ini menghasilan direksi baru TPI versi kubu Tutut, sekaligus menetapkan bahwa direksi TPI versi MNC sebagai kepengurusan ilegal. Dari sini kisruh kepemilikan TPI pun semakin meruncing.

"Panggil Menkumham untuk menjelaskan persoalan ini," kata anggota Komisi III Dimyati Natakusuma. Dia berpendapat, seorang PLH tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat.

Dimyati juga menyarankan agar Komisi III mengundang Tutut Soeharto untuk mendengarkan keterangan dari pihaknya, sehingga informasi yang diterima oleh Komisi III berimbang.

Komisi III kemungkinan akan mengundang Menkumham usai reses tanggal 15 Agustus mendatang. Minggu ini merupakan minggu terakhir masa sidang DPR periode ini, sehingga Komisi III tak mungkin mengundang Menkumham pada Juli ini.

"Yang pasti, jangan sekali-kali bernegosiasi dengan Komisi III terkait persoalan apapun," tegas Ketua Komisi III Benny K. Harman, memperingatkan seluruh pihak yang terlibat kisruh TPI.

source: vivanews.com Selasa, 27 Juli 2010

No comments:

Post a Comment