Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar mengeluarkan kebijakan baru terhadap narapidana. Mereka memiliki kebebasan bekerja di luar tahanan dengan syarat sudah menjalani setengah dari masa hukuman.
"Setelah setengah menjalani masa hukuman, mereka (napi) dipekerjakan di luar sesuai kemampuan yang dimilikinya," kata Patrialis.
Dengan konsep ini, kata Patrialis, akan lebih manusiawi dan memberikan solusi bagi tahanan agar tidak kehilangan fungsinya sebagai manusia. "Pagi bekerja, sorenya tetap pulang ke LP untuk menjalani hukuman," kata Patrialias. "Dengan begini penghuni tahanan akan tahu bahwa negara tidak menelantarkan rakyatnya,"
Mengenai dimana para napi itu akan bekerja, Patrialis mengatakan, "Nantinya Kemenkumham yang akan mencarikan pekerjaan yang cocok buat penghuni Lapas."
Lokasi tempat penghuni tahanan ini tidak jauh dari Lapas sehingga mereka dapat pulang kembali ke tahanan sore harinya. "Pagi bekerja, sorenya kembali ketahanan dan menginap di sana,"
Kebijakan mempekerjakan penghuni tahanan di luar Lapas tentunya bukan tanpa risiko. Bisa saja mereka mengambil kesempatan bekerja di pagi hari untuk kabur dari tahanan. "Tapi saya yakin itu tidak akan terjadi, karena kami juga memperhatikan sikapnya selama menjalani masa hukuman," ujar Patrialis.
Dengan demikian, ketika dia keluar dari tahanan atau bebas, para napi sudah memiliki kemampuan dan terlebih tabungan untuk bekal hidup selama menjalani kebebasan.
Karena, lanjut Patrialis, biasanya mantan narapidana tidak mudah memperoleh pekerjaan apalagi menyandang status mantan tahanan.
source: vivanews.com Senin, 19 Juli 2010
No comments:
Post a Comment