Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ini mungkin bisa dicontoh. Agar para narapidana di LP Tanjung Gusta bisa menabung dan memiliki rekening tersendiri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggandeng BNI 46 Cabang USU Medan.
Kerja sama itu memang tercatat yang pertama kalinya di Indonesia. Namun dengan kerjasama itu, para warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan langsung bisa membuka rekening di PT Bank Negara Indonesia (BNI). Kegiatan itu sendiri merupakan tindak lanjut perjanjian MoU pihak Kementerian Hukum dan HAM dengan PT BNI di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ternyata antusias menabung para warga binaan cukup besar. Semula terdata 20 calon nasabah kemudian bertambah menjadi 30 nasabah,” kata GSN BNI, Medan Edy Rusman kepada wartawan, usai menyerahkan buku tabungan kepada 32 napi yang menjadi nasabah BNI.
Menurut Edy Rusman, dengan program "Tabunganku" dari BNI para napi yang menjadi nasabah dapat menyimpan uang tanpa ada batasan nilai nominal. Ditegaskan Edy, pihaknya juga siap mengucurkan bantuan kepada pihak Lapas dalam mengembangkan unit usaha yang dijalankan para warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Edy menuturkan, dirinya telah mencoba roti "Pas BAkery" buatan para warga binaan, yang menurutnya memmiliki rasa nikmat dan berkualitas sama dengan buatan toko roti ternama. Karenanya, pihak bank akan mengucurkan dana bantuan kredit untuk mengembangkan usaha tersebut.
Kalapas Tanjung Gusta Medan, Samuel Purba menambahkan, warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa hukuman memang diberi pelatihan dan kegiatan keterampilan seperti pembuatan roti (Pas Bakery), keterampilan merakit bunga, mebel, membuat batako, menjahit dan hingga membuat taman. Dari hasil kegiatan tersebut, para warga binaan mendapatkan penghasilan sendiri.
“Namun penghasilan atau upah berupa uang tunai yang mereka terima tidak bisa dibawa ke dalam sel, untuk itulah dianjurkan kepada mereka untuk membuka rekening supaya penghasilannya di tabungan kelak menjadi modal setelah selesai menjalani hukuman,” ucap Samuel Purba.
source = ww.jpnn.com Selasa, 20 Juli 2010
No comments:
Post a Comment